Gugatan Cerai Mengguncang Rumah Tangga: Apa Saja Tuntutan Wardatina Mawa Terhadap Insanul Fahmi?
Kasus perceraian yang melibatkan Wardatina Mawa dan Insanul Fahmi tengah menjadi sorotan publik. Keputusan Wardatina Mawa untuk menggugat cerai suaminya ini muncul setelah Insanul Fahmi mengakui telah melakukan pernikahan siri dengan Inara Rusli. Pertanyaan pun mengemuka, apakah gugatan cerai ini juga mencakup tuntutan hak asuh anak dan harta gono-gini?
Wardatina Mawa, saat ditemui di kawasan Bogor, Jawa Barat, pada Selasa (3/3/2026), enggan memberikan jawaban pasti mengenai detail gugatan selain perceraian. Namun, ia memberikan indikasi kuat terkait hak asuh anak. Menurutnya, untuk anak yang berusia di bawah 12 tahun, hak asuh secara otomatis akan jatuh ke tangan sang ibu. Pernyataan ini mengisyaratkan bahwa hak asuh anak kemungkinan besar menjadi salah satu poin penting dalam gugatan Wardatina Mawa.
“Kalau hak asuh anak pasti ya, di bawah 12 tahun itu kan anak pasti bakalan sama ibunya kan,” ujar Wardatina Mawa.
Sementara itu, terkait dengan gugatan harta gono-gini, Wardatina Mawa menyatakan bahwa hal tersebut belum menjadi fokus utamanya saat ini. Ia belum melayangkan gugatan terkait pembagian harta bersama. Namun, ibu dari satu putra ini tidak menutup kemungkinan bahwa gugatan gono-gini dapat diajukan di kemudian hari. Keputusan ini tampaknya masih dalam tahap pertimbangan.
“Nggak, itu nanti deh bisa dipikirkan,” tutupnya, mengindikasikan adanya potensi tuntutan harta gono-gini di masa mendatang.
Latar Belakang Masalah: Kehadiran Orang Ketiga
Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, keretakan rumah tangga Wardatina Mawa dan Insanul Fahmi dipicu oleh kehadiran pihak ketiga. Inara Rusli muncul ke permukaan dengan pengakuannya telah dinikahi secara siri oleh Insanul Fahmi. Pengakuan ini menjadi pemicu utama dari serangkaian tindakan hukum yang diambil oleh Wardatina Mawa.
Langkah Hukum yang Diambil Wardatina Mawa
Tidak hanya mengajukan gugatan cerai, Wardatina Mawa juga telah mengambil langkah hukum pidana. Ia melaporkan Inara Rusli dan Insanul Fahmi ke Polda Metro Jaya atas dugaan perzinahan dan perselingkuhan. Kasus pidana ini kini tengah dalam proses penyelidikan dan penanganan oleh pihak kepolisian.
Di tengah berjalannya kasus pidana tersebut, Wardatina Mawa juga secara paralel mengajukan gugatan perceraian terhadap Insanul Fahmi di Pengadilan Agama Lubuk Pakam, Medan. Gugatan cerai ini secara resmi dilayangkan pada tanggal 26 Februari 2026, menandai dimulainya proses hukum formal untuk mengakhiri ikatan pernikahan mereka.
Proses hukum yang sedang berjalan ini mencakup dua jalur utama: gugatan perceraian di pengadilan agama dan laporan pidana terkait dugaan perzinahan dan perselingkuhan. Keputusan Wardatina Mawa untuk menempuh jalur hukum ini menunjukkan keseriusannya dalam menghadapi situasi yang kompleks ini.
Meskipun detail mengenai tuntutan hak asuh anak dan harta gono-gini belum sepenuhnya terungkap, pernyataan Wardatina Mawa memberikan gambaran awal mengenai prioritasnya. Fokus utama tampaknya adalah pada perlindungan hak anak, yang secara hukum lebih berpihak kepada ibu untuk anak di bawah usia tertentu. Sementara itu, isu pembagian harta bersama masih menjadi pertimbangan yang akan diputuskan kemudian.
Perjalanan hukum ini diprediksi akan terus berkembang, dan publik akan menantikan perkembangan lebih lanjut mengenai proses perceraian, hak asuh anak, serta kemungkinan adanya gugatan harta gono-gini yang akan diajukan oleh Wardatina Mawa.





