Warga Kalideres Desak Penghentian Permanen Proyek Pembangunan Rumah Duka dan Krematorium
Jakarta Barat – Sempat dihentikan sementara, puluhan warga RW 17, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat, kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan lokasi proyek pembangunan rumah duka dan krematorium Swarga Abadi pada Sabtu (28/2/2026) siang. Aksi ini merupakan kelanjutan dari penolakan warga terhadap pembangunan fasilitas tersebut yang dinilai tidak sesuai dengan peruntukan lahan dan peraturan yang berlaku.
Para warga secara tegas mendesak agar proyek pembangunan krematorium dan rumah duka ini dihentikan secara permanen. Koordinator aksi, Budiman Tandiono, menyampaikan apresiasi atas respons awal dari Pemerintah Kota Jakarta Barat yang sempat menghentikan sementara proyek tersebut. Namun, keputusan itu dinilai belum memuaskan warga karena kekhawatiran bahwa pembangunan akan tetap dilanjutkan di kemudian hari.
“Ya kami mengucapkan terima kasih kepada Ibu Wali Kota yang telah mengapresiasi permintaan kami, tetapi kami minta untuk di-stop seterusnya,” ujar Budiman, Sabtu.
Alasan Penolakan Warga
Penolakan warga terhadap proyek pembangunan rumah duka dan krematorium ini didasari oleh beberapa alasan kuat, di antaranya:
Lokasi di Kawasan Padat Penduduk: Budiman menilai proyek tersebut tidak sesuai dengan peraturan tata ruang. Ia merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) yang secara spesifik melarang pembangunan krematorium dan rumah duka di kawasan pemukiman padat penduduk. Keberadaan fasilitas tersebut di tengah permukiman warga menimbulkan kekhawatiran akan berbagai dampak, baik dari segi kenyamanan maupun potensi kesehatan.
Berdiri di Atas Lahan Ruang Terbuka Hijau (RTH): Lebih lanjut, Budiman mengungkapkan bahwa lahan yang digunakan untuk proyek ini merupakan milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan seharusnya berfungsi sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH). Menurutnya, lahan tersebut seharusnya dimanfaatkan sebagai fasilitas umum dan sosial untuk kegiatan olahraga warga, bukan untuk pembangunan fasilitas yang dapat menimbulkan keresahan.
Upaya Hukum dan Aspirasi Warga
Menyikapi situasi ini, pihak warga telah mengambil langkah-langkah hukum dan administratif untuk memperjuangkan tuntutan mereka. Budiman menambahkan bahwa pihaknya telah melayangkan surat permohonan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta. Tujuannya adalah agar proyek tersebut dapat segera dibatalkan.
“Surat kami telah diterima oleh anggota DPRD DKI Fraksi PDI Perjuangan. Kemungkinan nanti akan diterima oleh Komisi A,” ungkapnya, menunjukkan bahwa aspirasi mereka telah sampai ke tingkat legislatif yang berwenang.
Harapan besar disematkan oleh warga agar melalui berbagai upaya yang telah dilakukan, pembangunan rumah duka dan krematorium di area tempat tinggal mereka dapat dibatalkan sepenuhnya.
Proyek Belum Kantongi Izin Lingkungan dan Amdal
Sebelumnya, pihak Pemerintah Kota Jakarta Barat telah memberikan pernyataan terkait status perizinan proyek pembangunan rumah duka dan krematorium Swarga Abadi. Wali Kota Jakarta Barat, Iin Mutmainnah, pada Kamis (26/2/2026) lalu, menyatakan bahwa proyek tersebut belum menyelesaikan izin lingkungan dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).
Pernyataan ini disampaikan Iin saat rapat koordinasi dan audiensi yang melibatkan Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD), perwakilan pengurus RW, serta pihak pengembang Yayasan Rumah Swarga Abadi. “Iya belum menyelesaikan izin lingkungan UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan-Upaya Pemantauan Lingkungan) dan Amdal,” tegasnya.
Kronologis Penolakan Warga
Penolakan terhadap pembangunan rumah duka dan krematorium ini sebenarnya telah berlangsung sejak beberapa waktu lalu. Pada Sabtu (21/2/2026), ratusan warga Perumahan Citra 2, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat, juga telah menggelar unjuk rasa serupa. Massa warga mendatangi lokasi proyek yang berlokasi tepat di samping Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kalideres.
Mereka melakukan longmarch dari RW 12 dan 19 menuju lokasi proyek pembangunan, sambil membentangkan spanduk yang berisi penolakan keras terhadap pembangunan tersebut.
Salah satu tokoh masyarakat Citra 2, Budiman Tandiono, menjelaskan bahwa pihak pengembang proyek diduga tidak melakukan sosialisasi yang memadai kepada warga maupun pengurus RW setempat. Warga baru menyadari adanya pembangunan rumah duka dan krematorium setelah alat berat mulai masuk ke lokasi pada pertengahan Februari 2026.
“Izin proyek itu kata terbit pada tanggal 6 Februari, namun hingga kini tidak terlihat adanya papan informasi atau plang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di lokasi,” kata Budiman, menyoroti minimnya transparansi terkait perizinan proyek tersebut.
Situasi ini terus berkembang dengan adanya aksi lanjutan dari warga yang menuntut kejelasan dan kepastian hukum mengenai keberadaan proyek pembangunan rumah duka dan krematorium di wilayah mereka.





