Warung Miras di Cibinong Dibongkar Saat Puasa, Ratusan Botol Disita

Ratusan Botol Miras Disita dari Ruko yang Nekat Beroperasi di Cibinong Saat Ramadan

Cibinong, Bogor – Menjelang bulan suci Ramadan, aparat gabungan dari Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Bogor menggelar patroli skala besar yang menyasar tempat-tempat yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas. Dalam operasi yang dilaksanakan pada Minggu, 1 Maret 2026, tim gabungan berhasil menyita ratusan botol minuman keras (miras) dari sebuah rumah toko (ruko) yang nekat beroperasi di kawasan Terminal Cibinong.

Operasi mendadak ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan di sebuah ruko di Terminal Cibinong yang tetap beroperasi meskipun bulan Ramadan telah tiba. Ketika tim patroli tiba di lokasi, suasana langsung menjadi heboh. Sejumlah pengunjung yang sedang berada di dalam ruko berusaha melarikan diri untuk menghindari petugas. Namun, upaya pelarian tersebut tidak sepenuhnya berhasil.

Petugas dengan sigap melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan beberapa pengunjung yang masih berada di dalam ruko. Pemeriksaan lebih lanjut kemudian dilakukan di seluruh area ruko. Tim patroli menemukan tumpukan botol minuman keras yang disimpan di lantai dua ruko tersebut. Setelah dilakukan pendataan, total sebanyak 124 botol minuman keras berhasil disita oleh petugas.

Pemilik dan Karyawan Diamankan, Ruko Disegel Sementara

Kapolres Bogor, AKBP Wikha Ardilestanto, menyatakan bahwa selain menyita ratusan botol miras, pihaknya juga mengamankan pemilik ruko beserta beberapa karyawannya. Mereka dibawa ke Mapolres Bogor untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait aktivitas ilegal tersebut.

“Untuk barang bukti yang kita temukan sejumlah 124 botol, kita amankan di polres,” ujar AKBP Wikha Ardilestanto pada Minggu (1/3/2026). “Petugas juga mengamankan pemilik serta karyawan yang bekerja di tempat tersebut untuk dimintai keterangan lebih lanjut.”

Menindaklanjuti temuan tersebut, ruko yang berlokasi di Terminal Cibinong ini disegel dan ditutup sementara oleh petugas. Penutupan ini dilakukan sebagai sanksi karena pemilik ruko dianggap membandel dan tetap nekat menjual minuman keras di bulan suci Ramadan, yang seharusnya diisi dengan kegiatan keagamaan dan ibadah.

“Untuk minuman keras yang sudah kita temukan kita lakukan penindakan secara tipiring (tindak pidana ringan) itu gabungan oleh anggota dari TNI, Polri dan juga Satpol PP kemudian untuk pemiliknya sudah kita amankan,” jelas AKBP Wikha Ardilestanto.

Pencegahan Kriminalitas di Bulan Ramadan

Penyitaan ratusan botol miras ini merupakan bagian dari upaya Forkopimda Kabupaten Bogor untuk menciptakan suasana yang kondusif dan tertib selama bulan Ramadan. Minuman keras seringkali diidentifikasi sebagai salah satu pemicu utama terjadinya tindakan kriminalitas dan pelanggaran ketertiban umum.

AKBP Wikha Ardilestanto menekankan bahwa operasi semacam ini akan terus digalakkan untuk mencegah potensi gesekan sosial dan kriminalitas yang dapat merusak kekhusyukan ibadah puasa.

“Jadi misalnya orang setelah minum-minuman keras mereka pergi naik motor atau berkendara dengan kendaraan lainnya bergesekan dengan orang, dengan kondisi yang masih tidak sepenuhnya sadar akan menimbulkan gesekan yang lebih besar,” katanya.

Ia juga mengimbau seluruh masyarakat, khususnya umat Muslim, untuk memanfaatkan bulan Ramadan sebagai momentum untuk meningkatkan ibadah dan melakukan kegiatan-kegiatan positif yang bermanfaat bagi diri sendiri dan orang lain. Penggunaan dan peredaran minuman keras dianggap sangat bertentangan dengan nilai-nilai kesucian bulan Ramadan.

Melalui patroli rutin dan penindakan tegas terhadap pelanggaran, aparat keamanan berharap dapat meminimalkan angka kriminalitas dan menjaga ketertiban umum di seluruh wilayah Kabupaten Bogor selama periode bulan puasa. Masyarakat juga diharapkan berperan aktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan atau pelanggaran hukum yang terjadi di lingkungan mereka.

Pos terkait