Wawan Ditembak: Rp50 Juta Angpao Raib di Makassar

Aksi Pencurian Berani di Makassar: Rumah Dokter Dibobol Saat Penghuni Rayakan Cap Go Meh

Makassar, Sulawesi Selatan – Sebuah insiden pencurian yang cukup mengejutkan terjadi di Kota Makassar pada Selasa, 3 Maret 2026. Sebuah rumah milik seorang dokter di Jalan Sumba, Kecamatan Wajo, dilaporkan dibobol oleh pelaku saat kondisi rumah sedang kosong. Penghuni rumah diketahui sedang tidak berada di tempat karena tengah mengikuti perayaan Cap Go Meh atau yang juga dikenal dengan Jappa Jokka.

Cap Go Meh merupakan perayaan penutup rangkaian Tahun Baru Imlek yang selalu dirayakan setiap tahunnya di Jalan Sulawesi, Kecamatan Wajo. Kawasan ini merupakan pusat pecinan di Makassar. Lokasi acara tersebut sendiri berjarak kurang dari satu kilometer dari kediaman korban, seorang perempuan berinisial M (33 tahun).

Kejadian ini sontak menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat, terutama mengingat target pelaku adalah rumah seorang tenaga medis. Namun, kepiawaian tim Kepolisian Resor Pelabuhan Makassar patut diacungi jempol. Kurang dari 24 jam setelah laporan pencurian diterima, pelaku berhasil ditangkap.

Penangkapan Pelaku dalam Waktu Kilat

Kasubsi Penmas Polres Pelabuhan Makassar, Aipda Adil, mengonfirmasi penangkapan pelaku pada hari yang sama dengan kejadian pencurian. Pelaku yang diketahui berinisial S alias Wawan (22 tahun), seorang warga yang beralamat di Jalan Abu Bakar Lambogo, Kecamatan Makassar, berhasil diamankan oleh Tim Satreskrim Polres Pelabuhan Makassar.

Berdasarkan keterangan korban dan hasil penyelidikan mendalam yang dilakukan oleh pihak kepolisian, terungkap bahwa Wawan memasuki rumah korban dengan cara yang cukup nekat. Ia dilaporkan merusak gembok pagar rumah terlebih dahulu sebelum akhirnya mencongkel pintu utama menggunakan linggis.

Modus Operandi dan Kerugian yang Ditimbulkan

“Dari dalam kamar ayah korban, pelaku mengambil uang tunai sebesar Rp50 juta yang disimpan di dalam lemari,” ungkap Aipda Adil dalam keterangan tertulisnya pada Rabu, 4 Maret 2026. Uang tunai senilai puluhan juta rupiah ini ternyata sedianya akan digunakan oleh korban sebagai angpao dalam momen perayaan Imlek. Hal ini menambah nilai kerugian emosional dan materiil yang dialami oleh korban.

Aipda Adil menjelaskan bahwa pihaknya segera bergerak cepat setelah menerima laporan dari korban. Melalui serangkaian penyelidikan yang cermat, termasuk pengumpulan keterangan dari saksi-saksi di sekitar lokasi kejadian dan analisis rekaman CCTV di area sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP), ciri-ciri pelaku berhasil diidentifikasi.

Pelarian dan Tindakan Tegas Petugas

Dengan identitas pelaku yang sudah terungkap, polisi segera melacak keberadaannya. Pelaku diketahui sedang berada di Jalan Adhyaksa, Kecamatan Panakukang, Kota Makassar. Namun, upaya penangkapan tidak berjalan mulus. Saat berhasil ditangkap dan hendak dilakukan pengembangan lebih lanjut, pelaku disebut melakukan perlawanan terhadap petugas.

Dalam upaya melarikan diri, pelaku sempat diberi tembakan peringatan oleh petugas. Namun, karena dianggap tidak mengindahkan peringatan tersebut, petugas terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur untuk melumpuhkan pelaku.

“Pelaku berhasil diamankan dan ditemukan sebilah pisau di dekatnya. Saat dilakukan pengembangan, pelaku berusaha melarikan diri dengan cara mendorong petugas,” ucap Aipda Adil. “Pelaku telah diberikan peringatan namun tidak diindahkan sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan pelaku pada bagian betisnya,” lanjutnya.

Pengakuan Pelaku dan Hasil Curian yang Mengejutkan

Dari hasil interogasi yang dilakukan setelah pelaku berhasil dilumpuhkan, Wawan mengakui seluruh perbuatannya. Ia mengaku melakukan aksi pencurian seorang diri dengan menggunakan linggis yang telah dipersiapkannya sebelumnya.

Hasil curiannya pun digunakan untuk berbagai macam hal yang terbilang cukup mengejutkan. Sebagian besar uang hasil curian digunakan untuk membeli satu unit motor Yamaha X-Ride seharga Rp10,6 juta.

Selain itu, sisa uang tersebut digunakan untuk foya-foya, termasuk membeli narkoba jenis sabu sebanyak 3 gram dengan harga fantastis Rp5,4 juta. Tidak berhenti di situ, pelaku juga mengaku membeli chip judi online senilai Rp1,2 juta. Ia juga sempat meminjamkan sebagian uangnya sebesar Rp3,5 juta kepada seorang temannya. Sisa uang lainnya diakui pelaku disimpan.

Barang Bukti yang Diamankan

Dari tangan pelaku, tim kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang signifikan. Barang bukti tersebut meliputi:

  • Uang tunai senilai Rp9,3 juta.
  • Satu buah linggis yang digunakan untuk mencongkel pintu.
  • Satu paket sabu beserta alat hisapnya.
  • Satu buah pisau dan satu mata busur.
  • Dua unit telepon seluler.
  • Dua unit sepeda motor, salah satunya diduga dibeli dari hasil curian.

Catatan Kriminal Pelaku

Lebih lanjut, Aipda Adil mengungkapkan bahwa Wawan bukanlah sosok yang baru pertama kali berurusan dengan hukum. Berdasarkan catatan rekam jejak kriminalnya, Wawan merupakan residivis yang pernah terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan (curat) sebanyak dua kali di wilayah Jakarta.

Kini, pelaku beserta seluruh barang bukti yang diamankan telah dibawa ke Polres Pelabuhan Makassar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Wawan dijerat dengan pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, yang memiliki ancaman hukuman pidana penjara selama tujuh tahun. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan, bahkan saat sedang merayakan momen kebahagiaan.

Pos terkait