WNI Tiongkok Terlibat Sindikat SMS E-Tilang Gadungan Kejagung

Jaringan Internasional di Balik Penipuan SMS E-Tilang Palsu: Peran Warga Tiongkok Terungkap

JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berhasil membongkar sindikat penipuan berkedok SMS e-Tilang palsu yang ternyata melibatkan warga negara asing (WNA) asal Tiongkok. Jaringan ini menggunakan modus operandi canggih dengan memanfaatkan teknologi dan mengendalikan operasionalnya dari jarak jauh.

Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan lima tersangka yang semuanya merupakan warga negara Indonesia (WNI). Kelima tersangka tersebut berinisial WTP (29), FN (41), RW (40), BAP (38), dan RJ (29). Menurut Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji, para tersangka di Indonesia bertindak sebagai perpanjangan tangan yang menerima dan menjalankan instruksi langsung dari dalang di Tiongkok.

Kendali Jarak Jauh dari Negeri Tirai Bambu

Penyelidikan mendalam mengungkap bahwa tersangka WTP, FN, dan RW beroperasi di bawah arahan langsung dari warga negara Tiongkok yang menggunakan akun Telegram dengan nama samaran “Lee SK” dan “Daisy Qiu”. Untuk mendukung kelancaran operasional mereka di Indonesia, para pelaku dari Tiongkok ini secara langsung mengirimkan perangkat keras bernama SIM box. Alat inilah yang menjadi kunci dalam melakukan pengiriman SMS massal atau SMS blasting.

Berdasarkan temuan penyidik, setidaknya tujuh unit SIM box telah teridentifikasi. Pengiriman perangkat ini diketahui terjadi dua kali, yaitu pada bulan September dan Desember 2025. Sisanya masih dalam proses pendalaman lebih lanjut oleh tim investigasi. Bukti pengiriman yang berhasil dikumpulkan menunjukkan bahwa perangkat SIM box tersebut dikirim oleh seseorang bernama Wuga yang beralamat di Kota Shenzen, Provinsi Guangdong, Tiongkok.

Menariknya, pengadaan perangkat SIM box ini tidak dilakukan secara cuma-cuma. Biaya pembelian awal ditanggung sepenuhnya oleh pihak Tiongkok. Pembayaran kembali dilakukan oleh para tersangka di Indonesia melalui pemotongan komisi dari penghasilan yang mereka terima. Nilai satu unit SIM box ini diperkirakan mencapai Rp4 juta.

Sistem Operasional yang Canggih

Skema operasional yang diterapkan oleh jaringan ini sangat canggih. Warga negara Tiongkok tersebut mengendalikan para tersangka di Indonesia untuk memasang kartu-kartu SIM ke dalam unit-unit SIM box yang telah dikirimkan. Selanjutnya, seluruh sistem ini dikendalikan dari jarak jauh (auto remote) langsung dari Tiongkok.

Para tersangka di Indonesia hanya bertugas untuk memantau operasional melalui sebuah aplikasi khusus bernama Terminal Vendor System (TVS). Melalui aplikasi ini, mereka dapat melihat statistik jumlah SMS phishing yang berhasil terkirim dan yang gagal. Dalam satu hari, satu unit SIM box yang dioperasikan oleh para tersangka dilaporkan mampu mengirimkan SMS phishing ke sekitar 3.000 nomor telepon.

Dukungan terhadap sistem kerja jarak jauh ini tidak berhenti pada ketiga tersangka utama. Peran krusial lainnya diemban oleh tersangka BAP, yang bertugas sebagai penyedia jasa aktivasi. BAP juga bertanggung jawab dalam pembuatan akun Telegram dan nomor WhatsApp yang sudah teraktivasi dan terdaftar, yang kemudian digunakan oleh para pengendali di Tiongkok. BAP diketahui mengenal salah satu pengendali dari Tiongkok, Chen Jiejie, sejak tahun 2023 dan mulai bekerja sama pada Februari 2025.

Imbalan Fantastis dalam Bentuk Kripto

Sebagai imbalan atas pekerjaan mereka, para tersangka menerima gaji bulanan yang dibayarkan dalam bentuk mata uang kripto, yaitu USDT (Tether). Besaran gaji ini bervariasi, mulai dari 1.500 USDT (sekitar Rp25 juta) hingga 4.000 USDT (sekitar Rp67 juta), tergantung pada jumlah SIM box yang mereka operasikan.

Estimasi keuntungan atau komisi yang berhasil dikumpulkan oleh para tersangka berdasarkan akumulasi transaksi akun kripto mereka menunjukkan angka yang fantastis:

  • Tersangka BAP: Menerima total 53.000 USDT atau setara dengan Rp890.000.000,00. Jumlah ini didapat dari 142 transaksi yang dilakukan antara Februari 2025 hingga Januari 2026.
  • Tersangka RW: Menerima total 42.300 USDT atau sekitar Rp700.000.000,00. Ia melakukan 114 transaksi sejak Juli 2025 hingga Januari 2026.
  • Tersangka FN: Mengantongi total 14.100 USDT atau sekitar Rp235.000.000,00 dari 61 transaksi yang terjadi antara Juli 2025 hingga Januari 2025.
  • Tersangka WTP: Meraih total 32.700 USDT atau setara dengan Rp530.000.000,00. Ia melakukan 43 transaksi sejak September 2025 hingga Januari 2026.

Keuntungan atau komisi yang diterima ini secara rutin ditukarkan ke dalam mata uang rupiah setiap bulannya.

Kebutuhan Kartu SIM WNI

Untuk menjalankan operasional SIM box yang dikirim dari Tiongkok, para pelaku membutuhkan ratusan kartu SIM. Kartu-kartu SIM ini harus diregistrasi menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan data pribadi warga negara Indonesia. Perolehan kartu SIM ilegal ini menjadi tanggung jawab tersangka RJ.

Saat ini, kedua pengendali dari Tiongkok yang menjadi dalang utama sindikat ini sedang dalam proses pendalaman oleh pihak kepolisian. Identitas mereka sudah berhasil dikantongi oleh penyidik.

Untuk mempercepat proses penangkapan dan penindakan, pihak kepolisian juga telah menerbitkan Red Notice Interpol. Selain itu, komunikasi intensif terus dilakukan dengan pihak berwenang di Tiongkok, mengingat alamat pengiriman perangkat yang tertera jelas berasal dari negara tersebut. Polri memastikan kebenaran alamat tersebut untuk memfasilitasi langkah hukum selanjutnya. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan terhadap berbagai modus penipuan yang terus berkembang, terutama yang melibatkan jaringan internasional.

Pos terkait