Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Ajukan Praperadilan, Minta Status Tersangka Kasus Kuota Haji Dibatalkan
Jakarta – Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, melalui tim kuasa hukumnya, telah mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Permohonan ini bertujuan untuk membatalkan status tersangka yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024.
Dalam sidang yang digelar pada Selasa, 3 Maret 2026, tim advokat pembela Yaqut, yang dikoordinatori oleh Mellisa Anggrini, menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap kliennya sepatutnya dinyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, termasuk segala produk hukum turunannya.
Sidang praperadilan ini menarik perhatian banyak pihak, terbukti dengan kehadiran sejumlah petinggi Nahdlatul Ulama (NU) dan Gerakan Pemuda Ansor. Di antara mereka yang hadir adalah Wakil Ketua Umum PBNU, KH Amin Said Husni, yang menyatakan kehadirannya sebagai individu, bukan mewakili lembaga. Turut pula hadir tokoh-tokoh seperti Gus Irham (Sarbumusi), Ketua PBNU Hasanuddin Ali, Sekjen GP Ansor Rifqi A Al Mubarak, serta perwakilan dari berbagai tingkatan organisasi Ansor dan puluhan mantan Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi Tahun 2024.
Argumen Tim Kuasa Hukum Yaqut Cholil Qoumas
Mellisa Anggrini menjelaskan bahwa permohonan praperadilan ini juga mencakup permintaan agar majelis hakim membatalkan seluruh penetapan yang dilakukan oleh KPK terkait status tersangka Yaqut. Pihak pemohon berargumen bahwa KPK tidak memiliki minimal dua alat bukti yang cukup dalam menetapkan Yaqut sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
Salah satu poin krusial yang disorot adalah ketiadaan hasil audit atau laporan perhitungan kerugian negara dari lembaga yang berwenang. “Oleh karenanya, penetapan tersangka terhadap pemohon oleh termohon belum memenuhi syarat minimal alat bukti yang cukup dan oleh karenanya harus dinyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat,” tegas Mellisa Anggrini.
Jalannya Sidang Praperadilan dan Jadwal Persidangan
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) melanjutkan proses praperadilan ini dengan menggelar sidang jawaban dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu, 4 Maret 2026. Hakim Sulistyo Muhammad Dwi Putro memimpin jalannya sidang dan menetapkan jadwal lanjutan.
“Sidang ditunda tanggal 4, yakni jawaban KPK, replik dan duplik jam 10.00,” ujar Hakim Sulistyo dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan.
Jadwal persidangan selanjutnya yang telah ditetapkan adalah sebagai berikut:
* Kamis, 5 Maret 2026: Pembuktian pemohon meliputi bukti tertulis, keterangan ahli, dan saksi.
* Jumat, 6 Maret 2026: Pembuktian termohon.
* Senin, 9 Maret 2026: Penyampaian kesimpulan dari kedua belah pihak.
* Rabu, 11 Maret 2026: Pembacaan putusan sidang.
Hakim Sulistyo menekankan pentingnya kehadiran lengkap kedua belah pihak, baik pemohon maupun termohon, dalam setiap tahapan persidangan. Ia memberikan toleransi waktu keterlambatan maksimal 15 menit, namun menegaskan bahwa sidang akan tetap dilanjutkan terlepas dari kelengkapan kehadiran setelah waktu toleransi.
Peringatan Terhadap Praktik Ilegal dalam Proses Peradilan
Hakim Sulistyo juga memberikan peringatan keras kepada seluruh pihak yang terlibat dalam persidangan praperadilan ini. Ia menegaskan bahwa proses pemeriksaan praperadilan dibatasi oleh waktu, sehingga kepatuhan terhadap jadwal yang telah disusun sangatlah penting.
Lebih lanjut, Hakim Sulistyo mengingatkan bahwa dalam setiap persidangan, tidak boleh ada praktik transaksional, suap, gratifikasi, maupun pemberian janji uang atau barang. Penyelesaian perkara harus murni berdasarkan pembuktian yang sah.
“Penyelesaian perkara itu murni pembuktian,” tegas Hakim Sulistyo.
Oleh karena itu, ia mengimbau agar tidak ada pihak yang mencoba menghubungi pengadilan atau pejabat pengadilan untuk meminta kemenangan. Apabila ada pihak yang mengatasnamakan hakim pemeriksa dan menawarkan kemenangan dengan imbalan sejumlah uang, maka dapat dipastikan itu adalah penipuan.
“Jika menemukan adanya penipuan, silakan langsung dilaporkan ke Mahkamah Agung,” tutup Hakim Sulistyo, menegaskan komitmennya terhadap integritas peradilan.





