Yusril Desak Brimob Penganiaya Siswa Mts hingga Tewas Diproses Etik dan Pidana

Anggota Brimob Jadi Tersangka Penganiayaan Siswa MTs di Tual, Pemerintah Tegaskan Tak Ada Kebal Hukum

Sebuah insiden tragis mengguncang Tual, Maluku, di mana seorang siswa Madrasah Tsanawiyah (MTs) berinisial AT, yang baru berusia 14 tahun, meninggal dunia setelah diduga dianiaya oleh seorang anggota Brimob berinisial Bripda MS. Peristiwa ini menimbulkan keprihatinan mendalam dan memicu respons tegas dari pemerintah, menekankan bahwa tidak ada seorang pun, termasuk aparat penegak hukum, yang kebal dari jerat hukum jika melakukan pelanggaran.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham-Imipas), Yusril Ihza Mahendra, secara langsung angkat bicara mengenai kasus ini. Beliau mendesak agar Bripda MS tidak hanya menjalani sidang etik, tetapi juga diadili di pengadilan pidana. “Pada prinsipnya, di negara hukum ini, tidak ada orang yang kebal hukum. Aparat penegak hukum pun wajib dihukum jika melanggar hukum,” tegas Yusril, menekankan komitmen negara hukum terhadap keadilan.

Yusril menyampaikan rasa prihatin yang mendalam atas wafatnya korban, AT. Beliau sangat menyesalkan insiden yang merenggut nyawa seorang anak yang masih dalam usia sekolah tersebut. “Saya pribadi maupun sebagai Menko Kumham Imipas yang juga menjadi anggota Komite Reformasi Polri sangat prihatin dan menyesalkan peristiwa ini terjadi. Saya menyampaikan duka cita mendalam atas wafatnya AT,” ucapnya, menunjukkan empati dan kepedulian pemerintah terhadap korban dan keluarganya.

Menurut Yusril, tindakan yang diduga dilakukan oleh Bripda MS telah melampaui batas kemanusiaan. Beliau menegaskan bahwa polisi, sebagai aparat negara dan penegak hukum, memiliki tugas utama untuk memberikan perlindungan kepada setiap warga negara, baik itu terduga pelaku kejahatan maupun korban kejahatan. “Kalau ada oknum polisi menganiaya seseorang, apalagi tergolong anak yang bukan diduga melakukan kesalahan, maka tindakan itu sungguh-sungguh di luar perikemanusiaan,” ujar Yusril dengan nada tegas.

Respons Cepat Pihak Kepolisian dan Komitmen Reformasi

Meskipun insiden ini sangat disesalkan, Yusril mengapresiasi respons cepat yang ditunjukkan oleh Polda Maluku dan Mabes Polri. Ia menyebutkan bahwa permohonan maaf yang disampaikan oleh Mabes Polri atas kejadian buruk ini merupakan sebuah indikasi perubahan sikap ke arah yang lebih baik dan rendah hati.

Lebih lanjut, Yusril menjelaskan bahwa Polres setempat juga telah mengambil langkah-langkah cepat dengan menahan Bripda MS. Oknum anggota Brimob tersebut telah diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Yusril juga menyoroti peran Komite Percepatan Reformasi Polri yang terus-menerus membahas berbagai aspek perbaikan citra kepolisian. Perbaikan ini mencakup pola rekrutmen, sistem pendidikan, penegakan disiplin, hingga pengawasan terhadap anggota. “Komite kini tinggal memfinalisasi laporan akhir pokok-pokok pikiran reformasi Polri untuk disampaikan kepada Presiden,” ungkapnya, menunjukkan adanya upaya sistemik untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.

Kronologi Kejadian dan Jerat Hukum

Kepolisian Resor (Polres) Tual, Maluku, secara resmi telah menetapkan oknum anggota Brimob berinisial MS sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang berujung pada kematian anak berinisial AT (14). Hal ini dikonfirmasi oleh Kapolres Tual AKBP Whansi Des Asmoro. “Saat ini proses lidik sudah naik ke sidik dan status Bripda MS dari terlapor menjadi tersangka,” jelasnya.

Peristiwa tragis ini bermula pada Kamis (19/2) dini hari, saat sebuah patroli Brimob tengah melakukan kegiatan “cipta kondisi” menggunakan kendaraan taktis di wilayah Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara. Patroli tersebut berawal di Kompleks Mangga Dua, Langgur, dan kemudian bergeser ke Desa Fiditan, Kota Tual, setelah menerima laporan warga mengenai dugaan pemukulan di sekitar area Tete Pancing.

Setibanya di lokasi, Bripda MS bersama beberapa aparat lainnya turun dari kendaraan untuk melakukan pengamanan. Sekitar sepuluh menit kemudian, dua sepeda motor melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Ngadi menuju Tete Pancing. Dalam situasi tersebut, Bripda MS diduga mengayunkan helm taktisnya sebagai isyarat. Namun, helm tersebut justru mengenai pelipis kanan AT, menyebabkan korban terjatuh dari sepeda motornya dalam posisi telungkup.

Korban segera dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah Karel Sadsuitubun Langgur untuk mendapatkan perawatan medis. Sayangnya, pada pukul 13.00 WIT, korban dinyatakan meninggal dunia.

Atas perbuatannya, Bripda MS dijerat dengan beberapa pasal hukum. Ia dikenakan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang memiliki ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional, yang mengatur mengenai penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara. Jerat hukum ini menunjukkan keseriusan negara dalam menangani kasus kekerasan terhadap anak dan upaya penegakan keadilan bagi korban.

Pos terkait