1 Ramadhan 2026: 9 Alasan Muhammadiyah Tetapkan Rabu, 18 Februari

Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah telah secara resmi menetapkan bahwa awal bulan Ramadhan 1447 Hijriah akan jatuh pada hari Rabu, 18 Februari 2026. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan berbagai masukan dan diskusi mendalam terkait penerapan Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT) yang kini menjadi acuan utama organisasi tersebut.

Penetapan ini tertuang dalam Maklumat PP Muhammadiyah Nomor 2/MLM/I.0/E/2025 dan diperjelas melalui penjelasan Majelis Tarjih dan Tajdid Nomor 01/MLM/I.1/B/2025. Menurut pakar falak Muhammadiyah, Arwin Juli Rakhmadi Butar-Butar, KHGT merupakan metode baru yang menggantikan metode wujudul hilal yang sebelumnya dianut.

Prinsip dan Parameter Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT)

Implementasi KHGT mensyaratkan pemenuhan tiga unsur utama yang dikenal sebagai Prinsip, Syarat, dan Parameter (PSP). Salah satu parameter krusial dalam KHGT adalah ketinggian hilal setelah ijtimak (konjungsi bulan dan matahari) yang harus mencapai minimal 5 derajat dan elongasi (jarak sudut antara matahari dan bulan) minimal 8 derajat. Parameter ini harus terpenuhi di salah satu titik di permukaan bumi, tanpa dibatasi oleh wilayah geografis tertentu.

Untuk awal Ramadhan 1447 H, parameter tersebut telah terpenuhi di Alaska, Amerika Serikat. Data hisab menunjukkan ketinggian hilal mencapai 05° 23’ 01” dengan elongasi 08° 00’ 06”.

Proses Astronomis dan Penetapan Awal Ramadhan

Konjungsi atau ijtimak untuk awal Ramadhan 1447 H diperkirakan terjadi pada Selasa, 17 Februari 2026, pukul 12.01 UTC atau 19.01 WIB. Momen ijtimak ini menandai akhir dari siklus bulan sebelumnya dan menjadi penanda astronomis dimulainya bulan baru dalam kalender Hijriah.

Setelah matahari terbenam pada hari Selasa tersebut, posisi hilal di wilayah Alaska telah memenuhi parameter yang ditetapkan oleh KHGT. Oleh karena itu, Muhammadiyah menetapkan bahwa keesokan harinya, yaitu Rabu, 18 Februari 2026, sebagai hari pertama dimulainya ibadah puasa Ramadhan.

Perbedaan dengan Kriteria Pemerintah

Kondisi di Indonesia pada saat yang sama menunjukkan perbedaan. Setelah matahari terbenam, posisi hilal di wilayah Indonesia masih berada di bawah ufuk atau belum memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah melalui Kementerian Agama. Kriteria pemerintah, yang dikenal sebagai kriteria MABIMS, mensyaratkan tinggi hilal minimal 3 derajat dan elongasi 6,4 derajat di wilayah Indonesia.

Akibatnya, pemerintah diperkirakan akan menetapkan awal Ramadhan pada hari Kamis, 19 Februari 2026. Namun, keputusan final dari pemerintah tetap menunggu proses rukyatul hilal (pengamatan hilal secara langsung), laporan dari tim di lapangan, sidang isbat, dan pengumuman resmi dari Menteri Agama.

Penekanan pada Kesatuan Umat dan Universalitas Islam

Penerapan KHGT oleh Muhammadiyah didasarkan pada argumentasi teologis dan fiqih yang kuat, yang menekankan prinsip kesatuan umat (ummah wahidah), universalitas Islam sebagai rahmatan lil ‘alamin (rahmat bagi seluruh alam), serta gagasan tentang sistem waktu Islam yang bersifat global dalam konteks sosial dan muamalah.

Pemahaman ini didukung oleh interpretasi terhadap hadis-hadis Nabi Muhammad SAW mengenai perintah berpuasa dan berhari raya karena melihat hilal. Hadis-hadis tersebut dipahami bersifat universal, berlaku bagi seluruh umat Islam tanpa terkendala oleh batas-batas geografis. Penggunaan kata ganti jamak dalam hadis juga menunjukkan cakupan yang luas dan menyeluruh.

Konsep Fiqih Ittihad al-Mathali’ Global

Pemahaman universal tersebut kemudian melahirkan konsep fiqih yang dikenal sebagai ittihad al-mathali’ (persatuan tempat terbit hilal) atau dalam konteks KHGT, merujuk pada matlak global. Konsep ini berpendapat bahwa ketika hilal telah terbukti secara definitif di salah satu wilayah di muka bumi, baik melalui rukyat maupun hisab, maka ketetapan tersebut berlaku secara global untuk seluruh umat Islam.

Muhammadiyah mendasarkan penetapan awal Ramadhan 1447 H pada prinsip ini, karena hilal telah memenuhi parameter KHGT secara definitif di Alaska.

Perbedaan Implementasi Kriteria Hisab

Baik Muhammadiyah maupun pemerintah pada dasarnya sama-sama menggunakan pendekatan hisab imkan rukyat (kemungkinan rukyat), namun terdapat perbedaan dalam cara implementasinya.

KHGT yang diadopsi Muhammadiyah menjadikan parameter 5 derajat ketinggian hilal dan 8 derajat elongasi sebagai hasil hisab yang definitif. Ketetapan ini berlaku secara global tanpa memerlukan verifikasi lebih lanjut melalui rukyat.

Sebaliknya, kriteria MABIMS 3 derajat ketinggian hilal dan 6,4 derajat elongasi yang digunakan oleh pemerintah mensyaratkan adanya konfirmasi melalui rukyat dan cakupan keberlakuan yang terbatas pada wilayah teritorial Indonesia.

Kepastian dan Kepraktisan dalam Perencanaan

Perbedaan mendasar lainnya terletak pada aspek kepastian dan kepraktisan. KHGT memungkinkan penetapan kalender jauh hari sebelum tanggal pelaksanaan, sehingga umat dapat merencanakan aktivitas ibadah dan kegiatan lainnya terkait Ramadhan dengan lebih pasti.

Sementara itu, metode yang digunakan pemerintah baru menghasilkan keputusan definitif setelah rangkaian proses rukyat dan sidang isbat dilaksanakan, meskipun secara astronomis awal bulan sudah dapat diperkirakan sebelumnya.

Harmonisasi Perbedaan demi Umat

Perbedaan dalam penentuan awal Ramadhan yang mungkin terjadi antara Muhammadiyah dan pemerintah sejatinya bukanlah perbedaan mendasar dalam akidah atau prinsip-prinsip ibadah. Perbedaan ini lebih bersifat teknis dalam implementasi kriteria hisab dan cakupan keberlakuan metode yang digunakan.

Secara fiqih, kedua belah pihak memiliki landasan argumentasi, metodologi ilmiah, serta pertimbangan kemaslahatan masing-masing. Penilaian terhadap kedua pendekatan ini seharusnya didasarkan pada kekuatan dalil, keilmiahan konsep yang ditawarkan, dan manfaatnya bagi umat, bukan pada pertimbangan di luar ranah tersebut.

Muhammadiyah juga menyambut baik berbagai masukan, kritik, dan koreksi yang muncul terkait implementasi Kalender Hijriah Global Tunggal. Seluruh tanggapan tersebut dipandang sebagai bagian dari proses ilmiah dan ijtihad yang konstruktif, bukan sebagai bentuk pertentangan.

Pos terkait