20 Terduga Pengeroyok Mahasiswa Undip Dipanggil Polisi

Perkembangan Terbaru Kasus Pengeroyokan Mahasiswa Undip: 20 Terduga Pemicu Panggilan Polisi

Semarang – Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Semarang akan segera memanggil 20 individu yang teridentifikasi sebagai terduga pelaku pengeroyokan terhadap Arnendo, seorang mahasiswa Fakultas Ilmu Budaya Universitas Diponegoro (Undip). Langkah ini diambil setelah penyelidikan mendalam atas insiden yang terjadi pada November tahun lalu.

Ajun Komisaris Besar Andika Dharma Sena, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Semarang, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap 20 terduga tersebut pada Senin, 9 Maret 2026. “Rencana hari Senin kami akan melakukan pemanggilan. Informasinya mereka akan hadir,” ujar Sena melalui sambungan telepon pada Sabtu, 7 Maret 2026.

Meskipun demikian, Sena belum dapat memastikan secara pasti siapa saja dari 20 orang tersebut yang akan memenuhi panggilan polisi. “Dari 20 orang itu nanti kita lihat hari Senin siapa yang datang,” tambahnya.

Proses identifikasi terhadap para terduga pelaku masih menjadi fokus utama penyidik. Sena menjelaskan bahwa polisi masih memerlukan waktu tambahan untuk memverifikasi identitas asli dari nama-nama yang dilaporkan, terutama karena beberapa di antaranya hanya dikenal dengan nama panggilan. Hal ini menjadi salah satu alasan mengapa hingga kini belum ada penetapan tersangka dalam kasus ini. “Mereka juga dilaporkan dengan nama panggilan, sehingga kami masih perlu mengidentifikasi nama aslinya,” jelasnya.

Pihak kepolisian telah meningkatkan status penanganan perkara ini ke tahap penyidikan. Untuk mempercepat proses identifikasi, penyidik Polrestabes Semarang aktif menjalin kerja sama dengan pihak Universitas Diponegoro. Kolaborasi ini diharapkan dapat membantu mengungkap identitas para terduga pelaku secara akurat dan komprehensif.

Kronologi dan Dampak Insiden

Insiden pengeroyokan yang diduga dialami Arnendo terjadi pada tanggal 15 November 2025. Peristiwa nahas tersebut dilaporkan berlangsung di sebuah rumah kos yang berlokasi di Kecamatan Tembalang, Kota Semarang. Puluhan orang yang diduga merupakan teman satu fakultas Arnendo disebut-sebut sebagai pelaku dalam aksi pengeroyokan tersebut. Korban sendiri telah melaporkan 20 orang sebagai terduga pelaku ke pihak kepolisian.

Kuasa hukum keluarga Arnendo, Zainal Petir, mengungkapkan bahwa laporan resmi terkait insiden ini telah diajukan ke Polrestabes Semarang pada tanggal 16 November 2025, atau sehari setelah kejadian. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/350/XI/2025/SPKT/POLRESTABES SEMARANG/POLDA JAWA TENGAH. Zainal sempat menyuarakan kekecewaannya terhadap lambatnya penanganan kasus ini, sebagaimana disampaikannya kepada media pada Kamis, 5 Maret 2026.

Akibat dari penganiayaan yang dialami, Arnendo dilaporkan mengalami cacat fisik yang cukup serius. Kondisi ini juga menimbulkan trauma mendalam bagi korban, yang mengharuskannya mengambil cuti dari kegiatan perkuliahan hingga saat ini.

Respons Universitas dan Dukungan Proses Hukum

Menanggapi insiden yang menimpa mahasiswanya, pihak Universitas Diponegoro tidak tinggal diam. Direktur Direktorat Jejaring Media, Komunitas, dan Komunikasi Publik Undip, Nurul Hasfi, menyatakan bahwa otoritas kampus telah membentuk sebuah Tim Kode Etik khusus. Tim ini dibentuk untuk mengawal dan memantau perkembangan kasus pengeroyokan yang menimpa Arnendo.

“Undip memercayai dan menghormati proses hukum yang tengah berlangsung serta secara aktif memonitor dan mendorong proses hukum,” tegas Nurul, menggarisbawahi komitmen universitas untuk mendukung penegakan keadilan. Pernyataan ini juga mengindikasikan bahwa Undip secara proaktif terlibat dalam memastikan bahwa kasus ini ditangani dengan serius dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Diharapkan dengan adanya panggilan polisi dan kerja sama yang intensif antara pihak kepolisian dan universitas, identitas pelaku dapat segera terungkap dan proses hukum dapat berjalan dengan lancar demi mendapatkan keadilan bagi korban.

  • Vedro Imanuel Girsang turut berkontribusi dalam penyusunan artikel ini.

Pos terkait