Memahami Ibadah dalam Islam: Fikih Kelas 7 MTs Semester 2
Materi Fikih untuk siswa kelas 7 Madrasah Tsanawiyah (MTs) pada semester 2 mengupas tuntas berbagai aspek ibadah sehari-hari yang relevan dengan kehidupan umat Muslim. Pembelajaran ini dirancang untuk memberikan pemahaman mendalam mengenai fleksibilitas syariat Islam, pentingnya menjaga kewajiban salat dalam segala kondisi, serta memperkuat keimanan melalui pengamalan salat sunnah. Fokus utama semester ini mencakup pembahasan mendalam mengenai Salat Jumat, Salat Jamak dan Qasar, serta tata cara salat dalam keadaan darurat, ditambah dengan seluk-beluk salat sunnah muakkad dan ghoiru muakkad.
Menjelang pelaksanaan Sumatif Akhir Semester (SAS) atau Penilaian Akhir Tahun (PAT), pemahaman yang komprehensif terhadap materi Fikih menjadi krusial. Fikih, sebagai salah satu mata pelajaran inti dalam rumpun Pendidikan Agama Islam (PAI), menuntut penguasaan yang tidak hanya teoritis, tetapi juga kontekstual dan praktis. Berdasarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 183 Tahun 2019, materi Fikih Kelas 7 MTs Semester 2 secara spesifik menitikberatkan pada bab-bab yang berkaitan dengan ibadah sehari-hari serta kemudahan dalam salat, yaitu Salat Jamak dan Qasar.
Ruang lingkup pembelajaran ini sangat luas, meliputi ketentuan-ketentuan mendasar mengenai Salat Jumat, termasuk syarat sah dan tata cara pelaksanaannya. Selanjutnya, dibahas pula mengenai Salat Jamak, yaitu mengumpulkan dua salat fardu dalam satu waktu, dan Salat Qasar, yaitu meringkas jumlah rakaat salat fardu yang empat rakaat menjadi dua rakaat. Keringanan ini diberikan kepada mereka yang memiliki uzur syar’i, seperti musafir atau orang yang sakit. Selain itu, materi juga mencakup Salat dalam Keadaan Darurat, yang berlaku bagi mereka yang sedang sakit parah atau dalam kondisi terpaksa di kendaraan. Terakhir, siswa akan mendalami berbagai macam Salat Sunnah, baik yang muakkad (sangat dianjurkan) maupun ghoiru muakkad (dianjurkan namun tidak setingkat muakkad), beserta tata cara pelaksanaannya.
Salat Jumat: Pilar Ibadah Mingguan
Salat Jumat merupakan ibadah wajib bagi laki-laki muslim yang telah memenuhi syarat. Salat ini dilaksanakan secara berjamaah dua rakaat pada waktu Zuhur di hari Jumat, dan didahului oleh dua khutbah. Hukum melaksanakannya bagi laki-laki muslim yang balig, berakal sehat, dan mukim (menetap) adalah fardu ‘ain, yang berarti wajib bagi setiap individu.
Terdapat beberapa golongan yang mendapatkan keringanan untuk tidak menghadiri Salat Jumat, antara lain musafir (orang yang sedang dalam perjalanan jauh), budak/hamba sahaya, serta wanita dan anak-anak yang belum balig. Golongan laki-laki dewasa yang sehat dan mukim adalah yang diwajibkan untuk melaksanakannya.
Agar Salat Jumat sah, diperlukan kehadiran jamaah dalam jumlah minimal. Menurut mayoritas ulama Mazhab Syafi’i, jumlah minimal jamaah laki-laki yang memenuhi syarat wajib untuk mendirikan Salat Jumat di suatu tempat adalah 40 orang.
Khutbah adalah salah satu rukun yang tidak terpisahkan dari rangkaian Salat Jumat. Jika Salat Jumat dilaksanakan tanpa adanya khutbah, maka hukum salat tersebut tidak sah karena khutbah merupakan salah satu syarat sahnya Salat Jumat.
Sebelum melaksanakan Salat Jumat, terdapat beberapa amalan sunnah yang sangat dianjurkan bagi seorang muslim. Amalan-amalan tersebut meliputi memotong kuku dan merapikan kumis, mandi membersihkan badan sebelum berangkat ke masjid, serta memakai pakaian terbaik (diutamakan yang berwarna putih) dan wewangian.
Ketika khatib sudah naik ke atas mimbar dan mulai mengumandangkan khutbah Jumat, sikap yang wajib ditunjukkan oleh setiap jamaah di dalam masjid adalah diam, mendengarkan dengan khusyuk, dan tidak berbicara sedikit pun. Rasulullah SAW memberikan peringatan keras bahwa orang yang berbicara atau berkata “diamlah” kepada temannya saat khutbah berlangsung, maka ia telah melakukan perbuatan sia-sia. Dampak utama dari perbuatan sia-sia tersebut adalah pahala ibadah Salat Jumatnya menjadi gugur atau berkurang.
Keringanan dalam Salat: Jamak dan Qasar
Allah SWT memberikan kemudahan (rukhsah) bagi umat Islam yang sedang melakukan perjalanan jauh (musafir) berupa kelonggaran dalam mengerjakan salat fardu. Keringanan ini mencakup dua bentuk utama:
- Salat Jamak: Mengumpulkan dua salat wajib dalam satu waktu. Ada dua jenis Salat Jamak:
- Jamak Taqdim: Mendahulukan salat yang awal ke waktu salat yang pertama. Contohnya, menggabungkan Salat Zuhur dan Salat Asar di waktu Zuhur. Niatnya, misalnya, adalah: “Usholli fardhaz zuhri arba’a raka’aatim majmuu’an ilaihil ‘ashru jam’a taqdiimin lillahi ta’aala” yang berarti “Aku berniat salat fardu zuhur empat rakaat digabungkan kepadanya salat asar dengan jamak taqdim karena Allah Ta’ala.”
- Jamak Ta’khir: Mengakhirkan salat yang awal ke waktu salat yang kedua. Contohnya, menggabungkan Salat Magrib dan Salat Isya di waktu Isya. Tata cara ringkasnya adalah mendirikan Salat Isya terlebih dahulu sebanyak 2 rakaat (diqasar), lalu diakhiri dengan salam. Kemudian, langsung berdiri lagi tanpa diselingi pembicaraan lama (ber-iqamah lagi), membaca niat untuk Magrib, dan mendirikan Salat Magrib sebanyak 3 rakaat (Magrib tidak boleh diqasar), lalu diakhiri dengan salam.
- Salat Qasar: Meringkas jumlah rakaat salat wajib yang tadinya berjumlah empat rakaat menjadi hanya dua rakaat saja. Salat yang boleh diqasar adalah salat yang memiliki jumlah rakaat empat, yaitu Salat Zuhur, Asar, dan Isya. Salat Magrib dan Subuh tidak boleh diqasar.
Perbedaan mendasar antara Salat Jamak dan Salat Qasar terletak pada jumlah rakaat. Salat Jamak hanya menggabungkan waktu pelaksanaan dua salat fardu tanpa mengubah jumlah rakaatnya. Sementara itu, Salat Qasar adalah meringkas jumlah rakaat salat fardu yang tadinya empat menjadi dua rakaat.
Seseorang diperbolehkan mengambil rukhsah berupa Salat Jamak dan Qasar apabila perjalanan yang ditempuhnya telah memenuhi jarak minimal. Jarak minimal perjalanan tersebut menurut mayoritas ulama adalah sekitar 80 km s.d. 90 km (sekitar 16 farsakh). Syarat sah utama bagi seorang musafir untuk diperbolehkan mengqasar salat fardunya adalah tujuan perjalanannya bukan untuk melakukan maksiat atau perbuatan dosa.
Filosofi di balik keringanan ini adalah bukti bahwa agama Islam adalah agama yang fleksibel, penuh kasih sayang, dan tidak memberatkan pemeluknya (yusrun). Agar dalam kondisi sulit atau lelah di perjalanan, seorang muslim tetap bisa menjaga hubungan spiritualnya dengan Allah dan tidak meninggalkan kewajiban salat fardu.
Salat dalam Keadaan Darurat
Kewajiban mengerjakan salat fardu tidak pernah gugur selama ingatan dan akal manusia masih berfungsi normal. Jika seorang muslim mengalami sakit parah dan tidak mampu berdiri untuk salat, maka cara yang paling utama untuk ia kerjakan adalah mengerjakan salat fardu dengan posisi duduk yang tegak.
Apabila kondisi fisik orang yang sakit tersebut semakin melemah sehingga untuk posisi duduk pun ia sudah tidak mampu lagi, maka keringanan selanjutnya yang diberikan oleh syariat adalah mengerjakan salat dengan cara berbaring miring di atas lambung kanan menghadap kiblat. Jika tidak mampu tidur miring, orang sakit tersebut boleh salat dengan cara telentang. Posisinya adalah kepala diganjal bantal agak tinggi agar mukanya bisa menghadap kiblat, dan kedua telapak kakinya dihadapkan ke arah kiblat.
Tata cara melakukan rukuk dan sujud bagi orang yang melaksanakan salat fardu dengan cara duduk atau berbaring adalah dengan membungkukkan badan sedikit untuk rukuk, dan membungkuk lebih rendah untuk sujud. Gerakan rukuk dan sujudnya cukup menggunakan isyarat tundukan kepala atau kedipan kelopak mata.
Ketika seseorang berada di dalam moda transportasi publik seperti pesawat terbang atau kereta api jarak jauh dan khawatir waktu salat akan habis sebelum sampai tujuan, maka ia boleh salat di atas kendaraannya. Salat ini sering disebut untuk menghormati datangnya waktu salat, yang istilahnya adalah Salat Lihurmatil Waqti.
Seseorang yang datang terlambat (masbuk) ke masjid ketika imam sudah melakukan iktidal atau sujud pada rakaat kedua pada Salat Jumat, dihitung tidak mendapatkan Salat Jumat. Hal ini karena syarat mendapati Salat Jumat adalah minimal mendapati satu rakaat bersama imam (sebelum imam iktidal pada rakaat kedua). Namun, ia tetap harus berniat mengikuti imam, dan setelah imam salam, ia wajib berdiri untuk menyempurnakan salatnya sebanyak empat rakaat, menggantinya sebagai Salat Zuhur biasa.
Salat Sunnah: Pelengkap Ibadah Fardu
Salat sunnah adalah ibadah tambahan yang sangat dianjurkan untuk dikerjakan sebagai pelengkap salat fardu dan sarana untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT. Terdapat dua kategori utama salat sunnah:
Salat Sunnah Muakkad: Salat sunnah yang sangat dianjurkan untuk dikerjakan karena Rasulullah SAW hampir tidak pernah meninggalkannya selama hidup beliau. Contoh salat sunnah muakkad yang pelaksanaannya sangat dianjurkan untuk dikerjakan secara sendirian (munfarid) antara lain:
- Salat Sunnah Rawatib Muakkad (seperti 2 rakaat sebelum Salat Subuh, 2 rakaat sebelum/sesudah Salat Zuhur). Dua rakaat salat sunnah yang dikerjakan sebelum pelaksanaan Salat Subuh memiliki keutamaan spiritual yang sangat agung, bahkan Rasulullah SAW menyebutkan pahalanya lebih baik daripada dunia beserta segala macam isinya.
- Salat Tahajjud (Salat Lail): Salat sunnah yang dikerjakan pada malam hari setelah terbangun dari tidur, minimal dua rakaat, dan menjadi salah satu sarana utama untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT.
- Salat Dhuha: Salat sunnah yang dikerjakan pada waktu pagi hari ketika matahari mulai naik seukuran satu tombak hingga mendekati waktu Zuhur, yang berfungsi untuk memohon kelimpahan rezeki dan keberkahan hidup.
- Salat Idulfitri dan Iduladha: Salat sunnah yang dilaksanakan secara berjamaah karena momentum hari besar Islam.
Salat Sunnah Ghoiru Muakkad: Jenis salat sunnah yang level hukum anjurannya biasa saja (tidak begitu ditekankan). Contoh dari salat sunnah ghoiru muakkad dalam pelaksanaannya sehari-hari adalah salat sunnah dua rakaat sebelum Salat Magrib.
Salat sunnah rawatib adalah salat sunnah yang waktu pelaksanaannya mengiringi salat fardu lima waktu, baik dikerjakan sebelum maupun sesudahnya. Salat sunnah rawatib yang dikerjakan sebelum salat fardu disebut Qobliyah, sedangkan yang dikerjakan sesudah salat fardu disebut Ba’diyah.
Seorang muslim yang rutin mengerjakan salat sunnah rawatib dinilai memiliki benteng pertahanan iman yang kuat. Hal ini karena salat sunnah rawatib berfungsi sebagai penyempurna dan penambal kekurangan-kekurangan kecil yang terjadi pada salat fardu kita (seperti kurang khusyuk). Selain itu, orang yang terbiasa menjaga salat sunnah akan memiliki benteng iman yang kuat, sehingga salat fardunya akan menjadi jauh lebih terjaga dari kelalaian.
Ketika seorang muslim masuk ke dalam masjid, ia disunnahkan untuk tidak langsung duduk sebelum mendirikan salat sunnah dua rakaat sebagai bentuk penghormatan terhadap masjid. Salat ini dinamakan Salat Tahiyyatul Masjid. Waktu yang tepat untuk mengerjakannya adalah sesaat setelah kita melangkah masuk ke dalam masjid, dan dipastikan dilakukan sebelum kita duduk di dalam masjid tersebut.
Salat Witir adalah salat sunnah penutup yang rakaatnya ganjil. Jumlah rakaat minimal dan maksimal dalam pelaksanaan Salat Witir yang sah menurut aturan fikih adalah minimal 1 rakaat dan maksimal 11 rakaat.


