5 Berita Teratas: Kemendikdasmen Buka Suara, THR PPPK Paruh Waktu Cair, Banjir Melanda

Kabar Terpopuler Minggu 8 Maret: THR PPPK Paruh Waktu Disetujui, Jakarta Dilanda Banjir Ekstrem

Minggu, 8 Maret, menjadi hari yang penuh dengan dinamika di Indonesia, mulai dari kabar baik terkait kesejahteraan aparatur sipil negara hingga tantangan alam yang dihadapi ibu kota. Berbagai isu hangat menjadi perbincangan sepanjang hari, mencakup kebijakan penting pemerintah daerah, penegasan status kepegawaian, hingga dampak cuaca ekstrem yang menyebabkan banjir di Jakarta.

1. Anggaran THR PPPK Paruh Waktu Rp 1 Juta Telah Disetujui

Kabar gembira menyelimuti ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi. Pemprov Jambi secara resmi telah menyetujui pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pegawainya yang berstatus paruh waktu. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kelegaan finansial menjelang hari raya.

Gubernur Jambi, Al Haris, mengkonfirmasi persetujuan tersebut pada Sabtu (7/3) saat berada di Kerinci. “Kami sudah menyetujui pemberian THR untuk PPPK paruh waktu, pembayaran harus sebelum lebaran,” tegasnya. Keputusan ini disambut positif oleh para PPPK paruh waktu yang sebelumnya mungkin merasa ragu mengenai hak tunjangan mereka.

2. Pengakuan PPPK Paruh Waktu Setelah Kepastian Mendapat THR 2026

Tidak hanya di Jambi, Pemerintah Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, juga menunjukkan komitmennya dalam memberikan kesejahteraan bagi PPPK paruh waktu. Para PPPK Paruh Waktu (P3K PW) di lingkungan Pemkab Lebak dipastikan akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR).

Pemkab Lebak telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp91 miliar untuk pencairan THR. Anggaran ini tidak hanya diperuntukkan bagi PPPK paruh waktu, tetapi juga mencakup Pegawai Negeri Sipil (PNS), pejabat daerah seperti bupati dan wakil bupati, serta anggota dewan setempat.

Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Lebak, Halson Nainggolan, menyatakan bahwa pihaknya masih menanti Peraturan Pemerintah (PP) yang akan menjadi dasar hukum resmi untuk pencairan THR tahun 2026. Meskipun demikian, kepastian anggaran dan komitmen pemerintah daerah memberikan angin segar bagi para penerima.

3. Penegasan Status PPPK Paruh Waktu: ASN, Bukan Honorer

Salah satu isu yang kerap menimbulkan pertanyaan adalah mengenai status kepegawaian PPPK paruh waktu. Banyak yang bertanya apakah mereka termasuk dalam kategori Aparatur Sipil Negara (ASN) PPPK atau masih dianggap sebagai tenaga honorer.

Menjawab keraguan tersebut, Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Sekjen Kemendikdasmen), Suharti, memberikan klarifikasi penting. Berdasarkan definisi yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Suharti menegaskan bahwa PPPK paruh waktu secara resmi dikategorikan sebagai ASN.

Saat ini, proses pembahasan lebih lanjut mengenai penanganan dan status kepegawaian PPPK paruh waktu sedang berjalan intensif bersama dengan KemenPAN-RB. Penegasan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan kejelasan status bagi para pekerja di sektor pendidikan.

4. Jakarta Dilanda Banjir Ekstrem: Titik Lokasi Terparah Teridentifikasi

Cuaca ekstrem melanda ibu kota Jakarta pada Minggu, 8 Maret 2026, menyebabkan sejumlah kawasan dan jalan terendam banjir. Intensitas hujan yang tinggi mengakibatkan kenaikan debit air di beberapa titik, menimbulkan genangan dengan ketinggian yang mengkhawatirkan.

Salah satu titik lokasi terparah yang dilaporkan adalah permukiman warga di Kebon Pala, Kampung Melayu, Jakarta Timur. Pada Minggu pagi, banjir dengan ketinggian lebih dari satu meter merendam area pemukiman tersebut, memaksa warga untuk mengungsi atau mencari cara untuk menyelamatkan harta benda mereka.

5. Daftar Lengkap Lokasi dan Jalan yang Terendam Akibat Banjir Jakarta

Banjir yang melanda Jakarta pada Minggu, 8 Maret 2026, tidak hanya berdampak pada satu atau dua wilayah, tetapi merata di berbagai titik strategis ibu kota. Data yang dihimpun menunjukkan bahwa setidaknya 39 rukun tetangga (RT) dan 13 ruas jalan utama mengalami genangan air.

Penyebab utama banjir ini adalah curah hujan yang sangat tinggi sejak Sabtu hingga Minggu pagi. Kepala Pusat Data dan Informasi Kebencanaan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta, Mohamad Yohan, menjelaskan, “Banjir terjadi akibat hujan deras di wilayah Jakarta dan sekitarnya sejak Sabtu sampai dengan Minggu.”

Daftar lokasi dan jalan yang terendam banjir menjadi informasi krusial bagi warga untuk menghindari area terdampak dan mencari rute alternatif. Kejadian banjir ini kembali menyoroti pentingnya upaya mitigasi bencana dan kesiapsiagaan menghadapi perubahan iklim serta fenomena cuaca ekstrem yang semakin sering terjadi.

Pos terkait