Dugaan Kekerasan di Asrama SMA Taruna Bumi Khatulistiwa: 14 Siswa Diduga Jadi Korban
Sebuah insiden dugaan kekerasan yang menggemparkan terjadi di lingkungan asrama SMA Taruna Bumi Khatulistiwa, yang berlokasi di Jalan Arteri Supadio, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya. Sejumlah siswa kelas dua dilaporkan menjadi korban dari tindakan kekerasan yang diduga dilakukan oleh siswa kelas tiga di asrama sekolah tersebut. Kejadian ini, yang diduga berlangsung pada akhir Februari 2026, kini telah dilaporkan kepada pihak berwenang untuk proses hukum lebih lanjut.
Peristiwa ini terungkap setelah kuasa hukum para korban, dari Kantor Hukum Melek Hukum, Andrean Winoto Wijaya, memaparkan kronologi dugaan kekerasan tersebut kepada publik. Menurut keterangan Andrean, insiden yang meresahkan ini terjadi pada dini hari, diperkirakan sekitar pukul 01.00 WIB. Para korban, yang merupakan siswa kelas dua, diduga menjadi sasaran pengeroyokan, tendangan, dan penganiayaan oleh sejumlah siswa senior.
“Berdasarkan informasi yang kami terima, peristiwa itu terjadi sekitar pukul satu dini hari. Para korban diduga mengalami pengeroyokan, ditendang serta dianiaya oleh sejumlah siswa senior hingga mengalami luka,” ujar Andrean dalam sebuah konferensi pers yang digelar di Kota Pontianak pada Sabtu, 7 Maret 2026.
Ratusan Siswa Terdata Sebagai Korban, Tujuh Lapor ke Polisi
Jumlah korban yang berhasil didata sementara mencapai angka yang mengkhawatirkan, yaitu sekitar 14 siswa. Namun, dari jumlah tersebut, tujuh siswa telah secara resmi melaporkan kejadian yang mereka alami kepada pihak kepolisian, baik di Polda Kalimantan Barat maupun Polres Kubu Raya.
“Sejauh ini kami mengetahui ada sekitar 14 korban, dan tujuh orang sudah membuat laporan ke pihak kepolisian,” ungkap Andrean, menegaskan keseriusan penanganan kasus ini.
Luka Serius dan Identitas Pelaku yang Samar
Dampak dari dugaan penganiayaan ini tidak main-main. Beberapa korban dilaporkan mengalami luka yang cukup serius. Andrean merinci salah satu kasus di mana bibir korban robek dan kawat giginya sampai menembus ke dalam mulut, menunjukkan tingkat kekerasan yang terjadi.
Salah satu kendala dalam penanganan kasus ini adalah kesulitan dalam mengidentifikasi seluruh terduga pelaku. Andrean menjelaskan bahwa tidak semua pelaku dapat dikenali dengan jelas karena beberapa di antaranya diduga menggunakan penutup wajah saat kejadian berlangsung.
“Pelakunya diduga lebih dari satu orang. Ada yang sudah kami sampaikan identitasnya kepada pihak kepolisian, namun ada juga yang menggunakan penutup wajah sehingga belum dapat diidentifikasi,” jelasnya.
Lebih lanjut, Andrean menambahkan bahwa sebagian terduga pelaku masih berstatus di bawah umur, sementara beberapa lainnya diduga telah berusia lebih dari 18 tahun. Hal ini tentunya akan memengaruhi proses hukum yang akan dijalani oleh para terduga pelaku.
Dalam perkara ini, para terduga pelaku berpotensi dijerat dengan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pengeroyokan. Pasal ini mengatur tindakan kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap orang lain, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun 6 bulan. Selain itu, jika korban diketahui masih berstatus anak di bawah umur, pelaku juga dapat dikenakan sanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Pihak awak media telah berupaya melakukan konfirmasi langsung ke pihak sekolah terkait dugaan kasus ini. Namun, petugas keamanan sekolah menyatakan bahwa pihaknya perlu mengajukan surat permohonan atau janji pertemuan terlebih dahulu sebelum dapat melakukan konfirmasi dengan pihak terkait.
Polisi Benarkan Adanya Laporan, Proses Penyelidikan Berjalan
Menanggapi laporan yang masuk, Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan terkait dugaan tindak kekerasan yang melibatkan sejumlah siswa di sekolah tersebut.
“Saat ini sudah ada laporan yang masuk terkait dugaan penganiayaan tersebut dan sedang ditangani oleh Polres Kubu Raya,” ujar Aiptu Ade saat dikonfirmasi pada Sabtu, 7 Maret 2026.
Aiptu Ade menjelaskan bahwa laporan tersebut saat ini masih berada dalam tahap penyelidikan. Fokus utama pada tahap ini adalah mengumpulkan keterangan dari para pihak yang terlibat, termasuk para korban, terduga pelaku, serta saksi-saksi yang mungkin ada.
“Untuk saat ini perkaranya masih dalam proses penyelidikan oleh Polres Kubu Raya,” tambahnya, memberikan kepastian bahwa kasus ini tidak diabaikan dan sedang dalam penanganan aktif.
Kasus yang diduga terjadi pada akhir Februari 2026 ini terus menarik perhatian publik. Dengan adanya laporan resmi ke kepolisian dan pernyataan dari kuasa hukum korban, diharapkan proses hukum dapat berjalan dengan adil dan transparan, serta memberikan keadilan bagi para korban.





