Indonesia di Persimpangan Jalan: Konsumen AI atau Pengembang Mandiri?
Di tengah pesatnya perkembangan teknologi kecerdasan buatan (AI) yang kini merambah medan perang, Indonesia dihadapkan pada tantangan krusial. Sementara negara-negara adidaya seperti Amerika Serikat dan Israel telah mengintegrasikan AI dalam operasi militer mereka, lembaga riset Center of Economic and Law Studies (Celios) menyoroti posisi Indonesia yang cenderung hanya menjadi konsumen teknologi ini. Hal ini, menurut Celios, diperparah oleh adanya kesepakatan dagang resiprokal antara Amerika Serikat dan Indonesia, yang dikenal sebagai Agreement on Reciprocal Tariff (ART).
Penggunaan AI dalam Konflik Bersenjata: Tanda Zaman Baru
Komando Pusat Amerika Serikat atau United States Central Command (Centcom) secara terbuka mengakui pemanfaatan teknologi AI dalam rangkaian serangan yang dilancarkan terhadap Iran. Kecerdasan artifisial ini berperan penting dalam membantu proses penyaringan awal data intelijen, sebuah fungsi yang sangat vital dalam pengambilan keputusan strategis di medan perang modern. Kemampuan AI untuk memproses volume data yang masif dengan kecepatan tinggi memberikan keunggulan signifikan bagi militer dalam memahami lanskap ancaman dan merespons secara efektif.
Tantangan bagi Indonesia: Jebakan Ketergantungan Teknologi
Celios berpendapat bahwa, di tengah tren global perang berbasis AI ini, Indonesia berisiko besar hanya menempati posisi sebagai konsumen. Direktur Eksekutif Celios, Bhima Yudhistira, mengungkapkan kekhawatirannya terkait beberapa klausul dalam kesepakatan dagang resiprokal ART AS-RI yang dinilai dapat menghambat pengembangan ekosistem digital dalam negeri.
Klausul-Klausul yang Mengkhawatirkan
Bhima Yudhistira menguraikan empat klausul utama yang menjadi sorotan:
Klausul 2.3.1: Sertifikasi Perangkat Teknologi Informasi
Pasal ini menetapkan bahwa sertifikasi perangkat informasi teknologi di Indonesia harus mendapatkan akreditasi dari lembaga yang berwenang di Amerika Serikat. Hal ini berpotensi menimbulkan hambatan birokrasi dan biaya tambahan bagi produsen teknologi dalam negeri, sekaligus membatasi keleluasaan dalam memilih standar sertifikasi yang paling sesuai dengan kebutuhan lokal.Klausul 3.4: Akses Pasar dan Transfer Teknologi
Klausul ini mengindikasikan bahwa Pemerintah Indonesia tidak lagi dapat mewajibkan perusahaan-perusahaan Amerika Serikat untuk melakukan transfer teknologi kepada mitra bisnis di Indonesia. Bhima Yudhistira menilai, ini akan mempersulit kesempatan bagi Indonesia untuk mempelajari dan mengadopsi teknologi AI dari AS, padahal AS bersama Tiongkok merupakan negara dengan keunggulan awal (first mover advantage) dalam pengembangan AI.Klausul 5.2: Ketergantungan pada Pemasok AS
Ketentuan ini mewajibkan Indonesia untuk menggunakan pemasok yang tidak bertentangan dengan kepentingan keamanan Amerika Serikat, terutama dalam sektor-sektor krusial seperti 5G, 6G, kabel bawah laut, hingga satelit komunikasi. Bhima berpendapat bahwa klausul ini hampir mustahil bagi Indonesia untuk mengembangkan teknologi AI secara mandiri. Jika Indonesia berhasil mengembangkan AI sendiri, ada risiko bahwa teknologi tersebut akan dianggap rentan atau bertentangan dengan AI milik AS. Hal ini bisa berujung pada terminasi proyek AI lokal, meskipun kesepakatan ART telah diratifikasi, sehingga upaya pengembangan talenta AI di dalam negeri menjadi sia-sia.Klausul 5.3: “Poison Pill” Kerjasama Eksklusif
Klausul ini disebut sebagai “poison pill” karena menuntut Indonesia untuk menjalin kerjasama eksklusif dengan Amerika Serikat, termasuk dalam bidang teknologi. Implikasi dari klausul ini sangat luas, di mana Indonesia akan kesulitan untuk menjalin kerjasama teknologi dengan negara lain, seperti Tiongkok melalui Huawei untuk proyek AI bersama, atau bahkan dengan Uni Eropa jika perusahaan digital Indonesia ingin berkolaborasi dalam pengembangan AI.
Dampak Jangka Panjang bagi Ekosistem Digital Indonesia
Direktur Ekonomi Digital Celios, Nailul Huda, menambahkan bahwa perjanjian dengan AS sangat membatasi ruang bagi transfer teknologi dari perusahaan AI global ke perusahaan digital di Indonesia. “Bahkan untuk pengetahuan soal data, Indonesia tidak bisa memaksa perusahaan AS untuk diberikan ke Indonesia,” ujar Huda. Akibatnya, perusahaan startup digital Indonesia berisiko hanya akan menjadi penonton di negeri sendiri, dan pengembangan AI dalam negeri akan sangat terbatas.
Dalam jangka pendek, pengembangan AI di Indonesia kemungkinan besar akan bersifat derivatif dari teknologi AI yang sudah ada. Indonesia terpaksa harus terus-menerus membayar biaya layanan AI karena ketidakmampuan untuk menciptakannya sendiri. Nailul Huda mengakui bahwa dalam jangka pendek hingga menengah, mungkin masih terjadi aliran modal asing (capital outflow). Namun, dalam jangka panjang, pengukuran kualitas sumber daya manusia melalui human capital index akan mengalami stagnasi, yang menunjukkan kurangnya kemajuan dalam pengembangan kapasitas intelektual dan teknis bangsa.
Indonesia kini berada di titik kritis. Apakah akan terus bergantung pada teknologi asing dan menjadi konsumen pasif, ataukah mampu merumuskan strategi cerdas untuk mendorong inovasi dan kemandirian dalam pengembangan AI demi masa depan digital yang lebih kuat? Keputusan dan langkah strategis yang diambil hari ini akan menentukan nasib ekosistem digital Indonesia di era kecerdasan buatan.






