Pemahaman tentang Demutualisasi Bursa Efek Indonesia
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan skema demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI) yang diperkirakan akan selesai pada kuartal pertama tahun ini. Skema ini dapat dilakukan melalui dua cara, yaitu lewat penawaran perdana saham atau initial public offering (IPO) dan lewat private placement.
Airlangga menilai bahwa reformasi pasar modal perlu terus didorong. Salah satu upaya pemerintah adalah dengan melakukan demutualisasi bursa agar tata kelola dan transparansi pasar modal semakin baik. “Demutualisasi bursa akan disiapkan dengan peraturan pemerintah,” ujarnya dalam acara Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2026 di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis, (5/2).
Apa Itu Demutualisasi?
Demutualisasi merupakan strategi pertumbuhan yang bertujuan untuk memperkuat pengelolaan pasar modal. Dengan demikian, aspek transparansi dan akuntabilitas bisa terpisah secara jelas antara bursa dan anggota bursa. Tujuannya adalah agar pengelolaan pasar modal menjadi lebih independen dan kredibel.
Lewat demutualisasi, pemerintah dan otoritas pasar modal berharap proses pemisahan keanggotaan dan kepemilikan bursa bisa dilakukan. Melalui skema tersebut, struktur kepemilikan BEI tidak lagi hanya dimiliki oleh perusahaan efek sebagai anggota bursa, tetapi juga dapat terbuka bagi pihak lain, termasuk negara.
Perubahan Ketentuan Minimum Saham Beredar
Selain demutualisasi, pemerintah juga menyoroti pentingnya meningkatkan ketentuan minimum saham beredar di publik atau free float menjadi 15% dari batas saat ini sebesar 7,5%. Meski ada peningkatan, emiten tetap diberikan ruang penyesuaian untuk memenuhi ketentuan tersebut. Namun, persiapan perlu segera dilakukan sebagai bagian dari upaya pendalaman pasar modal.
“Tentu ini diberikan waktu untuk mereka bisa menyesuaikan tetapi mereka harus mulai kapan dan tentu harus ada persiapan daripada perdalaman pasar modal,” kata Airlangga.
Proses Demutualisasi yang Sudah Dimulai
Rencana demutualisasi bursa ini sebenarnya sudah bergulir sejak awal tahun. Namun karena gonjang-ganjing pasar yang terjadi selama tiga hari setelah Morgan Stanley Capital International (MSCI) mengumumkan pembekuan indeks Indonesia di periode Februari, rencana ini mulai dikebut.
Sebelumnya, Guru Besar Keuangan dan Pasar Modal Universitas Indonesia, Budi Frensidy, menyatakan bahwa kemungkinan itu bisa saja terjadi. Menurut Budi, demutualisasi bertujuan untuk memodernisasi tata kelola bursa hingga memperdalam likuiditas pasar.
“Iya, bisa saja untuk dibuat IPO, jika mau,” ujar Budi ketika dihubungi .co.id, Senin (24/11).
Manfaat Demutualisasi
Budi juga menyebut bahwa pemerintah menilai struktur baru BEI dapat membantu memperdalam pasar modal. Dalam RPP demutualisasi, penguatan ekosistem baik dari sisi penawaran seperti peningkatan free float, maupun dari sisi permintaan seperti partisipasi investor institusional penting untuk meningkatkan likuiditas pasar dan mengurangi potensi benturan kepentingan.
“Manfaat lainnya adalah akuntabilitas meningkat dan tata kelola (profesionalisme) lebih baik karena kepemilikan lebih luas,” katanya.
Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP)
Pemerintah saat ini tengah menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI) sebagai tindak lanjut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). RPP ini akan mengubah struktur BEI dari bursa yang sepenuhnya dimiliki anggota (struktur mutual) menjadi perseroan yang kepemilikannya bisa dimiliki pihak lebih luas.
Kemudian demutualisasi memungkinkan kepemilikan BEI dibuka bagi pihak di luar perusahaan efek. Menurut Budi, pemisahan keanggotaan dan kepemilikan menjadi langkah strategis untuk mengurangi potensi konflik kepentingan, memperkuat tata kelola, dan meningkatkan profesionalisme.
RPP terkait demutualisasi bursa efek disusun secara bertahap melalui kajian teknis mendalam dan konsultasi dengan para pemangku kepentingan, termasuk regulator, self-regulatory organization (SRO) seperti BEI, pelaku industri, dan lembaga legislatif.




