KNPI Jayawijaya Tegaskan Pengawalan Ketat Penetapan Kursi DPRK Jalur Otsus
Wamena, Papua Pegunungan – Komitmen kuat untuk menjaga integritas proses demokrasi di Papua Pegunungan ditegaskan oleh Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Jayawijaya, Hengky Hilapok. Ia menyatakan bahwa KNPI akan secara ketat mengawal penetapan kursi Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) yang merupakan bagian dari mekanisme Otonomi Khusus (Otsus). Langkah ini diambil menyusul adanya indikasi perubahan data hasil seleksi yang berpotensi terjadi pada tahapan administrasi di tingkat provinsi.
Pernyataan tegas ini disampaikan dalam sebuah konferensi pers yang digelar di Wamena, Jayawijaya, pada Sabtu, 7 Maret 2026. Hengky Hilapok menekankan bahwa seluruh tahapan seleksi untuk pengisian kursi DPRK jalur Otsus ini telah memiliki landasan hukum yang kokoh dan tidak dapat diubah sembarangan.
Dasar Hukum dan Desakan Transparansi
Proses penetapan kursi DPRK jalur Otsus ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 106 Tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus di Provinsi Papua Pegunungan. KNPI Jayawijaya secara tegas menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap peraturan yang lebih tinggi, termasuk PP tersebut.
“Dasar argumentasi kami sangat jelas,” ujar Hengky Hilapok. “Proses ini diatur secara rinci dalam Pasal 81 dan 82 PP 106. Semua tahapan, mulai dari poin pertama dan seterusnya, sudah tercakup di dalamnya. Peraturan Gubernur (Pergub) sekalipun tidak bisa mengatur atau bahkan melampaui kewenangan aturan yang lebih tinggi di atasnya.”
Merujuk pada PP 106 Tahun 2021, KNPI Jayawijaya mendesak Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan untuk menunjukkan transparansi penuh terkait indikasi pergeseran hasil seleksi yang dilaporkan. KNPI juga meminta agar tidak ada perubahan terhadap hasil seleksi yang telah melalui proses berjenjang.
Jadwal Audiensi dan Peringatan Keras
Untuk memastikan hak demokrasi rakyat tetap terlindungi dan mendapatkan kejelasan mengenai potensi perubahan data, KNPI Kabupaten Jayawijaya telah menjadwalkan agenda audiensi resmi dengan pemerintah provinsi. Pertemuan ini dijadwalkan berlangsung pada hari Senin, 9 Maret 2026.
“Kami menjadwalkan audiensi resmi dengan pemerintah provinsi pada Senin ini agar ada kejelasan,” ungkap Hengky. Ia secara khusus mempertanyakan titik koordinat di mana potensi perubahan data tersebut bisa terjadi, baik di instansi Kesbangpol maupun Biro Hukum.
Lebih lanjut, Hengky Hilapok memberikan peringatan keras kepada pihak-pihak yang berupaya mempolitisasi gerakan pemuda. Ia menegaskan bahwa pengawalan proses penetapan kursi DPRK ini merupakan aspirasi murni dari pemuda Jayawijaya untuk menjaga hak demokrasi seluruh rakyat Papua. Ini bukanlah agenda politik yang didorong oleh pihak atau kelompok tertentu.
“Tindakan membatasi hak berpendapat merupakan langkah yang mencederai nilai-nilai negara demokrasi,” tegasnya.
Pemuda sebagai Mitra Strategis Pembangunan
KNPI Jayawijaya menekankan bahwa pemuda harus dipandang sebagai mitra strategis oleh pemerintah daerah. Masukan dan kritik yang disampaikan oleh pemuda hendaknya diterima sebagai upaya konstruktif demi kemajuan dan pembangunan daerah.
Pemerintah diharapkan tidak menganggap kritik pemuda sebagai sebuah ancaman. Sebaliknya, kritik tersebut seharusnya dilihat sebagai alat kontrol sosial yang efektif dan bermanfaat.
“Kami adalah warga negara yang sama di bawah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Kami punya hak yang sama untuk mendapatkan bagian dari Otsus tersebut,” tutup Hengky.
Perlindungan hak-hak masyarakat, khususnya yang terkait dengan skema Otonomi Khusus, merupakan amanat undang-undang yang harus dijalankan dengan jujur dan transparan. KNPI Jayawijaya bertekad untuk memastikan bahwa amanat ini tidak disalahgunakan dan hak demokrasi setiap warga negara tetap terjaga.
KNPI menegaskan bahwa siapapun, dalam kapasitas apapun, tidak memiliki hak untuk membatasi hak demokrasi yang melekat pada setiap warga negara Indonesia. Hak untuk berpartisipasi dalam proses politik dan mendapatkan manfaat dari kebijakan khusus daerah adalah hak fundamental yang harus dihormati.






