Komnas HAM Pantau Kondisi Aktivis KontraS yang Menjadi Korban Penyiraman Zat Kimia Asam Kuat
Jakarta – Tiga pimpinan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) melakukan kunjungan ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) di Jakarta Pusat pada Kamis, 26 Maret 2026. Rombongan yang dipimpin oleh Ketua Komnas HAM Anis Hidayah, didampingi dua Komisioner, Pramono Ubaid Tanthowi dan Saurlin Siagian, memiliki agenda utama untuk memantau secara langsung kondisi terkini dari Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, yang menjadi korban penyiraman zat kimia.
Meskipun memiliki niat kuat untuk melihat kondisi korban secara langsung, kunjungan tersebut tetap mematuhi protokol medis yang ketat di lingkungan rumah sakit. “Kami akan berkunjung ke korban tetapi tidak secara langsung, melainkan melalui jendela karena kami menghormati protokol yang ada di RSCM,” jelas Anis Hidayah kepada awak media yang menunggunya.
Kehadiran lembaga negara ini di RSCM bukan sekadar kunjungan biasa. Komnas HAM ingin memastikan bahwa penanganan medis yang diberikan kepada Andrie Yunus berjalan secara optimal pasca insiden penyiraman zat kimia yang terjadi pada tanggal 12 Maret 2026. Sebelum menuju ruang perawatan korban, rombongan Komnas HAM terlebih dahulu melakukan koordinasi mendalam dengan jajaran pimpinan RSCM serta tim dokter spesialis yang bertanggung jawab atas perawatan Andrie.
Informasi dan data yang berhasil dihimpun dari kunjungan ini nantinya akan menjadi dasar penting bagi Komnas HAM dalam merumuskan rekomendasi resmi terkait kasus yang menimpa sang aktivis hak asasi manusia tersebut. Hingga saat ini, Andrie Yunus dilaporkan masih memerlukan perawatan intensif akibat luka bakar yang cukup serius, yang diperkirakan mencakup sekitar 20 persen dari total luas permukaan tubuhnya.
Perkiraan Waktu Pemulihan yang Membutuhkan Kesabaran
Berdasarkan diskusi mendalam dengan tim medis yang menangani, Komisioner Komnas HAM Saurlin Siagian memaparkan bahwa perjalanan Andrie Yunus menuju pemulihan total atau 100 persen masih akan memakan waktu yang sangat panjang. Kerusakan jaringan yang disebabkan oleh paparan zat kimia tersebut memerlukan penanganan medis yang bersifat berkelanjutan dan intensif.
“Akan berlangsung selama enam bulan hingga dua tahun ke depan untuk pemulihan luka bakarnya secara 100 persen,” ungkap Saurlin Siagian.
Dalam kurun waktu enam bulan pertama, tim dokter akan memfokuskan seluruh upaya pada fase pemulihan yang paling krusial. Fase ini akan melibatkan serangkaian tindakan medis, termasuk berbagai prosedur operasi yang diperlukan untuk memperbaiki jaringan yang rusak. Di tengah kabar yang memang memprihatinkan ini, Saurlin juga memberikan sedikit kabar baik terkait aspek administrasi medis korban. “Kemudian, kami mendapat konfirmasi bahwa pembiayaan perawatan medis korban alhamdulillah ditanggung oleh BPJS,” imbuhnya, memberikan sedikit kelegaan terkait beban finansial.
Pentingnya Akurasi Terminologi: Menggunakan Istilah “Asam Kuat”
Salah satu poin penting yang sangat ditekankan oleh Komnas HAM dalam kunjungan kali ini adalah mengenai penggunaan istilah teknis yang tepat untuk merujuk pada cairan yang mengenai tubuh Andrie Yunus. Berdasarkan keterangan dari para spesialis di RSCM, istilah “air keras” dinilai terlalu umum dan kurang spesifik dalam menggambarkan tingkat keparahan serta dampak korosif dari zat kimia yang digunakan.
Oleh karena itu, Saurlin secara tegas mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk media, untuk beralih menggunakan istilah yang lebih akurat, yaitu “zat kimia asam kuat”. Tujuannya adalah agar masyarakat dapat memperoleh pemahaman yang lebih tepat dan mendalam mengenai bahaya sebenarnya dari zat tersebut.
“Kami berkesempatan berbicara dengan dokter-dokter spesialis yang menangani dan juga manajemen RSCM. Pertama, luka bakar akibat disiram zat kimia asam kuat,” tegas Saurlin, menekankan pentingnya penggunaan terminologi yang benar.
Penggunaan istilah yang tepat ini dianggap sangat krusial agar tidak terjadi penyederhanaan masalah dalam kasus-kasus kekerasan yang melibatkan bahan kimia, baik yang terjadi saat ini maupun di masa mendatang. “Jadi mungkin ini adalah istilah yang bisa resmi kita pakai bersama-sama untuk publik ya. Kalau selama ini kan banyak istilah lain ya, disiram air keras dan lain sebagainya,” pungkasnya, berharap adanya keseragaman dalam pelaporan dan pemahaman publik.




