Anjloknya IPK RI 2025: Ancaman Ekonomi Mengintai

Skor Indeks Persepsi Korupsi Indonesia Anjlok, Mahfud MD Ungkap Kekecewaan

Jakarta – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, menyuarakan keprihatinannya atas penurunan drastis skor Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia untuk tahun 2025. Angka yang menunjukkan praktik rasuah di Tanah Air ini merosot tajam dari 37 di tahun 2024 menjadi 34 di tahun 2025. Tidak hanya skornya yang menurun, peringkat Indonesia di antara 180 negara juga melorot dari posisi 99 ke 109. Penurunan ini terjadi meskipun survei dilakukan setahun setelah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dilantik, yang ironisnya menyoroti adanya kesenjangan antara retorika pemberantasan korupsi dan realitas di lapangan.

Mahfud MD menilai bahwa slogan pemberantasan korupsi yang digaungkan di era pemerintahan saat ini tampaknya tidak sejalan dengan praktik yang terjadi. Ia mengamati bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terlihat melemah dan gaungnya semakin tidak terdengar.

“Aparat penegak hukum nampaknya ingin (memenuhi target presiden) tapi substansinya tidak sama dengan fakta korupsinya. Sehingga praktik korupsi juga banyak di mana-mana, terkesan pilih kasus,” ujar Mahfud MD, mengomentari situasi yang terjadi.

Meskipun demikian, Mahfud MD memberikan apresiasi terhadap upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung. Ia mengakui bahwa institusi tersebut kerap memamerkan tumpukan uang hasil sitaan sebagai simbol keberhasilan pengembalian kerugian negara. Namun, ia menekankan bahwa tindakan tersebut belum mampu mengubah persepsi publik maupun kalangan pebisnis mengenai kondisi pemberantasan korupsi di Indonesia.

IPK Menjadi Acuan Penting bagi Investor Internasional

Hasil survei Indeks Persepsi Korupsi yang dirilis oleh Transparency International Indonesia (TII) memiliki bobot yang signifikan di mata komunitas internasional, terutama bagi calon investor. IPK menjadi salah satu panduan utama dalam menilai risiko berbisnis di suatu negara. Skor dan peringkat IPK yang buruk dapat berdampak negatif pada iklim investasi dan perekonomian negara secara keseluruhan.

Mahfud MD menjelaskan, aspek kepastian hukum, khususnya terkait jaminan bahwa investasi tidak akan di korupsi, dimainkan, atau diperas, merupakan faktor krusial bagi investor. “Dari satu segi saja yakni menyangkut masalah kepastian penegakan hukum, tidak akan dikorupsi, dimainkan atau diperas, penting bagi investor. Kalau kita ngejar-ngejar investor, maka seluruhnya akan mengatakan ‘bila tak ada kepastian hukum ngapain ke situ (untuk berinvestasi)’. Nanti, tiap orang mau berinvestasi kemari, saat mau masuk, tiba-tiba ada calo dari pejabat yang mendekati,” paparnya.

Situasi di mana investor didekati oleh calo atau oknum pejabat untuk meminta imbalan, meskipun permintaan tersebut dipenuhi, tetap berisiko. Investor dapat mengalami kerugian jika pejabat yang bersangkutan diganti. “Ketidakpastian yang seperti itu akan menyebabkan ekonomi tidak akan bergerak cepat. Orang akan takut. Maka banyak kan investor yang semula sudah oke (berinvestasi di Indonesia) tapi sampai sekarang belum berani juga,” tambahnya.

Pameran Barang Bukti Sitaan Uang Tidak Mampu Mengubah Persepsi

Senada dengan Mahfud MD, Sekretaris Jenderal TII, Danang Widoyoko, menyatakan bahwa penurunan skor IPK 2025 di Indonesia merupakan sebuah ironi. Ia menyoroti fakta bahwa sepanjang tahun 2025, aparat penegak hukum gencar memamerkan barang bukti berupa tumpukan uang hasil sitaan. Tindakan ini, yang seharusnya menjadi sinyal positif mengenai upaya penyelamatan uang negara, ternyata tidak mampu memperbaiki persepsi publik dan pebisnis mengenai efektivitas penegakan hukum di Indonesia.

“Berita yang luar biasa mengenai penegakan hukum kasus korupsi ternyata tidak berkorelasi dengan membaiknya indeks persepsi korupsi. Justru semakin memburuk,” ungkap Danang Widoyoko dalam sebuah diskusi.

Ia merinci bahwa dalam penilaian IPK 2025, Transparency International menggunakan sembilan sumber data. Penurunan skor yang signifikan terjadi pada perspektif bisnis. Salah satu indikator yang mengalami penurunan drastis berasal dari IMD World Competitiveness, yang skornya merosot dari 45 di tahun 2024 menjadi 26 di tahun 2025. “Ini menandakan risiko berbisnis di Indonesia semakin tinggi,” tegasnya.

Korelasi Kuat Antara Pemberantasan Korupsi dan Kesehatan Demokrasi

Danang Widoyoko juga menekankan adanya hubungan erat antara skor persepsi korupsi yang rendah dengan kondisi demokrasi di suatu negara. Semakin rendah skor IPK, semakin besar pula indikasi adanya kelemahan dalam sistem demokrasi. “Indonesia masuk ke dalam flawed democracy (demokrasi cacat). Ini memberikan bukti empiris bahwa negara dengan demokrasi penuh atau hidup cenderung mampu mengontrol korupsi lebih baik, dibandingkan dengan negara yang kurang atau tidak demokratis,” jelasnya.

Merujuk pada data dari Economist Intelligence Unit (EIU), skor Indonesia pada tahun 2025 tercatat sebesar 32. Mahfud MD menyepakati temuan ini, menegaskan bahwa pemberantasan korupsi yang efektif hanya dapat dicapai dalam kerangka negara yang dibangun secara demokratis. “Jadi, teorinya upaya pemberantasan korupsi di suatu negara dapat dilakukan bila negara itu dibangun dengan demokratis. Atau hal paling penting dalam memberantas korupsi ya membangun demokrasi,” pungkas mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut.

Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 mencatat skor 34 dan menempatkan Indonesia pada peringkat 109 dari 180 negara.

Pos terkait