APKLI Desak Tunda Larangan Pajang Rokok, 1,1 Juta Pedagang Kecil Jakarta Terancam

Perdebatan Sengit: Larangan Pajang Rokok di Jakarta, Antara Kesehatan dan Ekonomi Rakyat Kecil

Kebijakan terkait Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Jakarta kembali memicu perdebatan hangat. Kali ini, fokus perdebatan tertuju pada larangan memajang produk rokok di lapak para pedagang. Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI) menyuarakan keberatan mereka, mendesak Gubernur DKI Jakarta untuk menunda penerbitan Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur hal tersebut.

Menurut Ketua Umum APKLI, Ali Mahsun, aturan teknis yang merupakan turunan dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2025 ini berpotensi mencekik ekonomi masyarakat kecil. Poin spesifik mengenai larangan memajang produk rokok di kios atau lapak pedagang dianggap sangat memberatkan. Ali Mahsun menekankan bahwa para pedagang kecil tidak dapat melakukan perubahan drastis dalam semalam. Baginya, memajang barang dagangan adalah hak mendasar bagi pedagang untuk bertahan hidup di tengah ketatnya persaingan ekonomi.

“Pemberlakuan Perda KTR DKI Jakarta tidak serta merta membuat warung kelontong rakyat atau PKL langsung berhenti memajang rokok di kios atau lapak jualannya. Butuh waktu bagi mereka untuk melakukan penyesuaian,” ujar Ali. Ia menambahkan, “Memajang produk jualannya adalah bentuk keberpihakan pada UMKM. Maka, lahirnya Pergub jangan sampai mengubah substansi itu dengan memunculkan sanksi.”

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta sempat menyatakan bahwa aturan KTR tidak boleh mengganggu roda ekonomi UMKM. Namun, Ali Mahsun berpendapat bahwa jika Pergub tersebut nantinya justru memuat sanksi berat bagi pedagang yang memajang rokok, hal ini akan menjadi sebuah kemunduran.

Dampak Ekonomi yang Mengkhawatirkan

Berdasarkan data yang dihimpun oleh APKLI, terdapat sekitar 1,1 juta pedagang kecil di Jakarta yang nasibnya kini terancam. Jaringan pedagang ini meliputi pemilik warung kelontong, pedagang asongan, hingga para pedagang kaki lima (PKL).

“Peraturan ini jelas berpengaruh terhadap pendapatan rakyat kecil yang selama ini menjadi tulang punggung perekonomian lokal,” tegas Ali. Ia mengungkapkan kekhawatirannya bahwa kebijakan ini dapat menggerus sumber pendapatan utama bagi jutaan keluarga.

Dugaan Tekanan Eksternal dan Realitas Lapangan

Lebih lanjut, Ali Mahsun mencurigai adanya tekanan dari gerakan global anti-tembakau. Gerakan ini, menurutnya, cenderung hanya melihat dari sisi statistik kesehatan tanpa mempertimbangkan realitas ekonomi yang terjadi di lapangan. Ia mengingatkan bahwa ekosistem tembakau memiliki peran penting dalam penyerapan jutaan tenaga kerja dan berkontribusi signifikan terhadap pendapatan negara melalui cukai yang mencapai ratusan triliun rupiah.

Dalam situasi daya beli masyarakat yang sedang lesu, penerapan aturan yang terlalu kaku dikhawatirkan justru dapat membuka celah bagi oknum yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan pemerasan terhadap para pedagang.

“Kalau dipaksakan sekarang, dikhawatirkan bisa muncul modus baru di lapangan. Aturan teknis bisa saja dimanfaatkan oknum untuk memeras pelaku UMKM. Ini yang kami tidak inginkan,” papar Ali. Ia menekankan bahwa tujuan utama dari kebijakan seharusnya adalah perbaikan, bukan penindasan terhadap kelompok yang paling rentan.

Seruan Keterlibatan dan Dialog

Ali Mahsun secara tegas meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk tidak menutup mata terhadap kondisi yang dihadapi para pedagang kecil. Ia mendesak agar seluruh elemen pedagang dilibatkan secara aktif dalam proses penyusunan aturan teknis ini. Tujuannya adalah untuk mencegah terjadinya kegaduhan yang tidak perlu di tengah masyarakat.

“Kalau tidak melibatkan pedagang kecil dan UMKM, yang terjadi hanya penolakan dan kegaduhan. Ini menyangkut isi perut rakyat kecil,” pungkas Ali, menekankan urgensi partisipasi publik dalam perumusan kebijakan yang berdampak langsung pada kehidupan masyarakat. Dialog yang konstruktif dan inklusif diharapkan menjadi solusi untuk mencapai keseimbangan antara upaya peningkatan kesehatan masyarakat dan keberlangsungan ekonomi para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Jakarta.

Pos terkait