Badai Obesitas Regulasi Indonesia

Banjir Regulasi dan Ambisi Membangun Bangsa: Refleksi Akhir Tahun dan Resolusi 2026

Indonesia saat ini tengah bergulat dengan fenomena yang disebut sebagai “obesitas regulasi”. Ekonom Burhanuddin Abdullah menyoroti betapa banyaknya peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah, mencapai angka yang fantastis. Diperkirakan terdapat lebih dari 67 ribu regulasi, termasuk 1.800 undang-undang, serta berbagai peraturan presiden, peraturan menteri, dan peraturan daerah. Fenomena ini menjadi salah satu topik hangat yang dibahas dalam diskusi “Refleksi Akhir Tahun 2025 dan Resolusi 2026: Menata Jalan, Memecahkan Masalah Bangsa” yang diselenggarakan di Aula Pikiran Rakyat, Kota Bandung.

Beban Regulasi dan Dampaknya

Menurut Burhanuddin Abdullah, situasi ini sangat mengkhawatirkan. Ia mencontohkan bagaimana peraturan setingkat menteri di Indonesia memiliki kekuatan mengikat publik, sebuah praktik yang berbeda dengan banyak negara lain. Di negara lain, aturan setingkat menteri biasanya hanya berlaku secara internal untuk kementerian yang bersangkutan dan tidak berlaku untuk masyarakat umum.

“Peraturan menteri bahkan mengikat publik. Di negara lain, aturan setingkat menteri hanya berlaku internal untuk kementerian yang bersangkutan, bukan untuk masyarakat umum,” ungkap Burhanuddin.

Burhanuddin menegaskan bahwa obesitas regulasi ini bagaikan badai yang menerpa pembangunan bangsa. Ia tidak hanya berhenti pada kritik, tetapi juga tengah merancang solusi konkret berupa Rancangan Undang-Undang (RUU) Sistem Perekonomian Nasional. Ia mengajak generasi muda dan publik untuk turut serta membedah rancangan tersebut, karena merekalah yang paling merasakan dampak dari tumpang tindihnya aturan di Indonesia.

“Generasi muda adalah pihak yang paling terdampak oleh tumpang tindihnya aturan di Indonesia. Saya pikir ada baiknya kalau yang sedang saya kerjakan, yaitu menyusun RUU Sistem Perekonomian Nasional, saya bawa ke sini, lalu didiskusikan,” kata mantan Gubernur Bank Indonesia tersebut.

Selain masalah regulasi, Burhanuddin juga menyoroti kekurangan sumber daya manusia (SDM) yang mumpuni untuk mewujudkan visi ideal pembangunan nasional. Saat ini, baru sekitar 7% penduduk Indonesia yang berstatus sarjana, padahal kebutuhan minimalnya adalah 30%. Hal ini tercermin dari posisi Indonesia yang masih berada di peringkat ke-72 dalam indeks daya saing global, dengan angka paten yang masih rendah, yaitu 84 per satu juta penduduk. Untuk mengatasi hal ini, Presiden Prabowo dikabarkan telah menginisiasi pendirian sekolah di berbagai daerah guna meningkatkan kualitas SDM Indonesia.

Anomali Praktik Negara dan Solidaritas Sipil

Diskusi tersebut juga mengungkap berbagai anomali dalam praktik kenegaraan di tahun 2025. Jumhur Hidayat, dewan pakar Majelis Musyawarah Sunda (MMS) sekaligus aktivis buruh, menyoroti fenomena Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang harus terjun ke sektor properti, yang seharusnya menjadi ranah swasta. Sebaliknya, sektor swasta justru menggarap tambang bernilai triliunan rupiah, yang sejatinya merupakan domain BUMN.

“Saya melihat juga ada gap execution Presiden Prabowo. Apa yg diinginkan ternyata di lapangan belum sepenuhnya ideal,” ucap Jumhur.

Refleksi MMS juga menyentuh cara negara memandang solidaritas sipil, terutama dalam menghadapi situasi krisis dan bencana. Dalam pengalaman global, solidaritas warga justru menjadi aset demokrasi yang kuat, bukan ancaman bagi negara.

“Negara yang percaya diri tidak takut dibantu rakyatnya sendiri. Dalam setiap bencana besar, solidaritas sipil justru menjadi penguat legitimasi, bukan pelemah,” tutur Ketua Badan Pekerja MMS Andri P Kantaprawira.

Andri menekankan bahwa bencana seharusnya menjadi momentum untuk membangun kembali kepercayaan sosial dan menegaskan bahwa bangsa ini adalah satu komunitas dengan nasib yang saling terikat. Kedaulatan, menurutnya, tidak cukup hanya dinyatakan melalui pidato, melainkan harus dibuktikan melalui kehadiran negara yang nyata di lapangan.

Lebih lanjut, Andri menambahkan bahwa kedaulatan di era modern harus dimaknai secara utuh, mencakup kedaulatan ekonomi, keadilan sosial, dan keberlanjutan ekologis. Ketiga aspek ini merupakan fondasi persatuan nasional yang mampu melampaui batas suku, wilayah, dan kelompok keagamaan.

“Rakyat tidak membutuhkan retorika. Mereka membutuhkan dapur umum yang berfungsi, pengungsian yang layak, distribusi logistik yang adil, dan kehadiran negara yang bisa dirasakan langsung,” ujar Andri.

Revitalisasi Peran MMS dan Agenda 2026

Secara kelembagaan, MMS memandang tahun 2025 sebagai fase inisiasi revitalisasi peran. Organisasi ini telah berhasil melakukan konsolidasi gagasan melalui penyusunan Policy Brief dan Manifesto Sunda yang komprehensif. Selain itu, MMS juga mengidentifikasi kesenjangan implementasi yang masih signifikan, terutama terkait kontribusi ekonomi dan alokasi anggaran untuk Jawa Barat dan Banten. Kolaborasi lintas aktor politik dan kultural pun masih bersifat ad hoc, sementara respons birokrasi terhadap agenda kebudayaan dan kurikulum muatan lokal masih lamban.

Memasuki tahun 2026, MMS telah menetapkan sejumlah resolusi strategis. Beberapa di antaranya meliputi:

  • Penyelenggaraan Idul Fitri sa-Tatar Sunda di Jakarta pada April 2026.
  • Dialog rutin mengenai relasi Sunda, masyarakat, dan negara.
  • Pengoperasionalan Manifesto Sunda dari Musyawarah Tahunan ke-2 November 2025 pada ranah kebijakan.

Pinisepuh MMS, Indra Prawira, mengutip pemikiran pahlawan nasional asal Sunda, Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja, bahwa hukum di tahun 2026 harus menjadi pedoman arah pembangunan masyarakat, rekayasa sosial, keadilan dan kemakmuran bersama, serta pembangunan peradaban baru.

“Bangsa ini harus mampu sejajar dengan bangsa-bangsa lain. Untuk itulah, ketegasan pemerintah menegakkan konstitusi dan perundang-undangan yang berpihak pada rakyat dan negara merupakan kunci negara ini keluar dari berbagai paradoks Indonesia yang membelitnya,” ucap Indra.

MMS juga berencana mendorong pembentukan Sekretariat Bersama Sunda Raya yang melibatkan Jawa Barat, Banten, dan Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Tujuannya adalah untuk menyusun Regional Masterplan Sunda Raya yang fokus pada penanganan banjir, pengelolaan daerah aliran sungai, dan integrasi transportasi.

Agenda lingkungan akan menjadi pilar utama resolusi 2026, melalui advokasi moratorium alih fungsi lahan, audit lingkungan proyek strategis nasional, serta penguatan perlindungan lahan pertanian dan kawasan resapan air. Kegagalan dalam mengelola alam telah terbukti mengubah bencana ekologis menjadi krisis legitimasi politik.

Selain itu, MMS akan membentuk Gugus Kerja Keadilan Fiskal bersama komunitas Banten dan Betawi untuk menyusun peta kesenjangan fiskal Sunda Raya serta mendorong revisi kebijakan perimbangan keuangan negara.

Di bidang ekonomi, MMS menargetkan penguatan “Ekonomi Juara” melalui pengembangan koperasi modern dan jejaring Simpay Saudagar Sunda yang menghubungkan produsen desa dengan pasar perkotaan secara langsung.

“Resolusi 2026 adalah panggilan untuk bekerja lebih terukur, lebih berani, dan lebih kolaboratif. Sunda Raya tidak boleh hanya menjadi identitas kultural, tetapi harus menjadi subjek kebijakan yang adil dan berdaulat,” ujar Andri.

Pos terkait