Badung Bali: Aksi Cepat Kelola Sampah dari Sumbernya

Badung Gencar Implementasikan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber untuk Lingkungan Lebih Bersih dan Lestari

Pemerintah Kabupaten Badung meluncurkan program strategis untuk meningkatkan kualitas pengelolaan sampah di seluruh wilayahnya. Program Aksi Percepatan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber ini secara resmi dicanangkan oleh Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa, di Banjar Tegal Permai, Dalung, Kuta Utara, Bali. Inisiatif ini menandai komitmen kuat Pemkab Badung untuk memperkuat sistem pengelolaan sampah yang dimulai dari titik awal timbulan sampah.

Pilar Utama Program: Keterlibatan Menyeluruh dan Sistem Terpadu

Program ini dirancang untuk melibatkan seluruh elemen pemerintahan di tingkat daerah, mulai dari perangkat daerah, kecamatan, hingga desa dan kelurahan. Keterlibatan aktif ini mencakup berbagai tahapan krusial, mulai dari pendataan, sosialisasi intensif kepada masyarakat, pengawasan ketat terhadap implementasi, hingga pelaporan yang akurat mengenai pengelolaan sampah di tingkat komunitas.

Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Badung, Dr. Ir. Made Rai Warastuthi, ST, M.Si., menjelaskan esensi dari pengelolaan sampah berbasis sumber. “Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber merupakan sistem pengelolaan yang dilakukan mulai dari tempat timbulan sampah melalui kegiatan pemilahan, pengolahan, dan pengurangan sampah sebelum diangkut ke fasilitas pengolahan lanjutan,” ujar Dr. Rai Warastuthi.

Tujuan utama dari aksi percepatan ini adalah untuk mewujudkan pengelolaan sampah yang tidak hanya efektif, tetapi juga berkelanjutan dalam jangka panjang. Lebih dari itu, program ini diharapkan dapat secara signifikan meningkatkan partisipasi aktif masyarakat serta pelaku usaha dalam melakukan pemilahan dan pengolahan sampah sejak dari sumbernya.

Sasaran implementasi program ini sangat luas, mencakup seluruh desa dan kelurahan di Kabupaten Badung. Ini termasuk rumah tangga, berbagai unit usaha, komunitas masyarakat, lembaga pendidikan, fasilitas umum dan sosial, pasar tradisional, serta seluruh sumber timbulan sampah lainnya yang ada di wilayah tersebut.

Pendataan dan Monitoring: Kunci Akurasi Data Pengelolaan Sampah

Sebagai bagian integral dari aksi percepatan ini, Pemkab Badung secara proaktif melakukan pendataan terhadap sarana pengolahan sampah berbasis sumber yang telah dimiliki oleh masyarakat. Pendataan ini mencakup berbagai jenis sarana, mulai dari teba modern, tong komposter, compost bag, hingga pengelolaan sampah melalui pihak ketiga yang memiliki spesialisasi dalam pengolahan kompos.

“Pendataan ini juga mencakup volume sampah harian yang dikelola langsung dari sumbernya. Seluruh data dihimpun melalui sistem Asper PSBS yang dapat diakses melalui laman www.psbs.badungkab.go.id, guna memastikan ketersediaan data yang akurat terkait sarana dan pengelolaan sampah di seluruh wilayah Kabupaten Badung,” terang Dr. Rai Warastuthi.

Sistem Asper PSBS ini menjadi tulang punggung dalam memastikan ketersediaan data yang akurat dan terkini mengenai sarana serta upaya pengelolaan sampah di seluruh penjuru Kabupaten Badung. Hal ini krusial untuk evaluasi dan perbaikan program di masa mendatang.

Sosialisasi dan Pengawasan: Membangun Budaya Peduli Lingkungan

Selain pendataan yang komprehensif, aksi percepatan ini juga diiringi dengan serangkaian kegiatan sosialisasi yang masif kepada masyarakat. Tujuannya adalah untuk mendorong dan mengedukasi masyarakat agar senantiasa memanfaatkan sarana pengolahan sampah organik secara optimal.

Pemerintah wilayah tidak hanya berhenti pada sosialisasi, tetapi juga melakukan pengawasan berkelanjutan terhadap kepatuhan rumah tangga dan unit usaha. Pengawasan ini berfokus pada kesediaan dan pemanfaatan sarana pengolahan sampah secara mandiri.

Pembagian Wilayah Pendampingan: Sinergi Perangkat Daerah untuk Efektivitas

Untuk memastikan pelaksanaan aksi percepatan ini berjalan dengan optimal dan merata di seluruh wilayah, Pemkab Badung telah menetapkan pembagian wilayah pendampingan yang melibatkan berbagai perangkat daerah (OPD). Setiap wilayah dikoordinasikan oleh staf ahli maupun asisten sekda yang bertindak sebagai koordinator wilayah.

Berikut adalah rincian pembagian wilayah pendampingan per kecamatan:

Kecamatan Petang

Koordinasi wilayah di Kecamatan Petang berada di bawah Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan SDM. Pendampingan desa dilakukan oleh:
* Inspektorat: Desa Belok dan Carangsari
* Bappeda: Desa Getasan, Pangsan, dan Pelaga
* Sekretariat DPRD: Desa Petang dan Sulangai

Kecamatan Abiansemal

Koordinasi wilayah di Kecamatan Abiansemal dipimpin oleh Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan. Perangkat daerah yang terlibat dalam pendampingan meliputi:
* Bagian Tata Pemerintahan: Desa Abiansemal
* Bagian Hukum: Desa Angantaka
* Bagian Organisasi: Desa Ayunan
* Bagian Kerjasama: Desa Blahkiuh
* Bagian Umum: Desa Bongkasa
* Bagian Perencanaan dan Keuangan: Desa Jagapati
* BRIDA: Desa Bongkasa Pertiwi
* Bagian Kesejahteraan Rakyat: Desa Dauh Yeh Cani
* Diskominfo: Desa Mambal dan Mekar Bhuana
* DP2KBP3A: Desa Punggul
* Bagian Perekonomian: Desa Sangeh
* Bagian Administrasi Pembangunan: Desa Sedang
* Bagian Prokompim: Desa Sibang Kaja
* Bagian Sumber Daya Alam: Desa Darmasaba
* Diskerpus: Desa Sibang Gede dan Selat
* Bagian Pengadaan Barang dan Jasa: Desa Taman

Kecamatan Mengwi

Di Kecamatan Mengwi, koordinasi wilayah berada di bawah Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik. Sejumlah OPD dilibatkan dalam pendampingan desa, antara lain:
* Disdukcapil: Kelurahan Abianbase
* Dinas PMD: Kelurahan Kapal
* Dinas Sosial: Kelurahan Lukluk dan Sading
* Dinas Perikanan: Kelurahan Sempidi dan Desa Baha
* Dinas Kesehatan: Desa Buduk dan Cemagi
* Dinas Perumahan dan Permukiman: Desa Gulingan
* Disperinaker: Desa Kekeran dan Mengwi
* DPMPTSP: Desa Mengwitani dan Kuwum
* Dinas Kebudayaan: Desa Munggu dan Penarungan
* Disdikpora: Desa Pererenan dan Sembung
* Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman: Desa Sobangan
* DiskopUKMP: Desa Tumbak Bayuh dan Werdhi Bhuwana

Kecamatan Kuta Utara

Koordinasi di wilayah Kecamatan Kuta Utara dilaksanakan oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat. OPD yang terlibat dalam pendampingan meliputi:
* BKPSDM: Kelurahan Kerobokan Kaja
* Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah: Kelurahan Kerobokan
* Satpol PP: Kelurahan Kerobokan Kelod dan Desa Canggu
* DLHK: Desa Dalung
* Bakesbangpol: Desa Tibubeneng

Kecamatan Kuta

Koordinasi wilayah di Kecamatan Kuta berada di bawah Asisten Perekonomian dan Pembangunan. OPD yang terlibat dalam pendampingan mencakup:
* BPBD: Kelurahan Kedonganan dan Tuban
* Dinas Pariwisata: Kelurahan Kuta
* Dinas Perhubungan: Kelurahan Legian dan Seminyak

Kecamatan Kuta Selatan

Untuk wilayah Kecamatan Kuta Selatan, koordinasi wilayah berada di bawah Asisten Administrasi Umum. OPD yang dilibatkan dalam pendampingan adalah:
* Bapenda: Kelurahan Benoa dan Tanjung Benoa
* DPUPR: Kelurahan Jimbaran
* Diskarmat: Desa Pecatu
* Dinas Pertanian dan Pangan: Desa Ungasan dan Kutuh

Melalui pembagian wilayah pendampingan yang terstruktur ini, Pemkab Badung berharap seluruh perangkat daerah dapat bersinergi secara optimal. Sinergi ini sangat penting untuk mendukung implementasi Aksi Percepatan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber, sehingga upaya pengurangan dan penanganan sampah dapat berjalan lebih efektif dan berkelanjutan di seluruh wilayah Kabupaten Badung demi masa depan lingkungan yang lebih baik.

Pos terkait