Proses Sanggah Digitalisasi Bansos di Banyuwangi: Kesempatan Warga Perbaiki Data
BANYUWANGI – Seiring dengan implementasi program Digitalisasi Bantuan Sosial (Bansos) di Kabupaten Banyuwangi, tahap sanggah terhadap hasil seleksi kini mulai bergulir. Program ini memberikan kesempatan kepada warga yang dinyatakan “Tidak Layak” sebagai penerima bansos untuk mengajukan keberatan dan memperbaiki data yang mungkin keliru. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan penyaluran bantuan sosial yang lebih tepat sasaran dan transparan.
Banyak warga yang belum memahami sepenuhnya proses digitalisasi ini, sehingga muncul kekhawatiran dan kebingungan terkait hasil seleksi. Beberapa warga menyatakan penolakan atas status “Tidak Layak” yang mereka terima, dengan alasan data kepemilikan aset yang tercatat dalam sistem pemerintah tidak sesuai dengan kondisi riil kehidupan mereka.
Kasus Endang Kartika: Keterkejutan Akibat Data yang Tidak Akurat
Salah satu contoh kasus yang mencuat adalah dialami oleh Endang Kartika, seorang warga dari Desa Olehsari. Ia terkejut ketika menerima hasil seleksi yang menyatakan dirinya “Tidak Layak” menerima bansos. Alasan yang tertera dalam data pemerintah menyebutkan bahwa ia memiliki mobil dan perahu. Padahal, dalam kenyataannya, Endang hidup dalam kondisi sederhana. Suaminya bekerja sebagai kuli bangunan, dan ia sendiri berfokus mengurus dua anaknya. Sepeda motor pun hanya satu-satunya kendaraan yang dimiliki keluarga tersebut, bahkan rumah yang mereka tempati masih berstatus rumah keluarga.
“Tidak mungkin saya memiliki kendaraan itu. Suami saya kerjanya serabutan, kuli bangunan. Saya sendiri hanya di rumah, ngurus 2 anak. Rumah yang saya tempati juga statusnya masih rumah keluarga, punyanya hanya 1 sepeda motor,” ungkap Endang dengan nada prihatin.
Menyadari adanya ketidaksesuaian data, Endang segera mengajukan proses sanggah. Agen perlinsos yang bertugas di desanya turut membantu Endang dalam mengisi formulir sanggahan, mencatat kondisi rumah, pekerjaan suami, serta kendaraan yang sebenarnya dimiliki. Endang menduga, ketidakakuratan data ini mungkin berawal dari KTP miliknya yang sempat dipinjam oleh kerabat untuk keperluan kredit kendaraan bermotor beberapa waktu lalu.
Kesempatan Sanggah: Mekanisme Umpan Balik bagi Pemerintah
Ketua Gugus Tugas Komite Percepatan Transformasi Digital Pemerintah (KPTPD) Banyuwangi, Rahmat Danu Andika, menjelaskan bahwa mekanisme sanggah ini sengaja dibuka oleh pemerintah sebagai ruang umpan balik (feedback) dari masyarakat. Hal ini memungkinkan pemerintah untuk mendapatkan gambaran kondisi riil di lapangan yang mungkin berbeda dengan data administratif yang ada.
“Kasus Bu Endang ini adalah contoh nyata. Kalau dilihat dari kondisinya, ia seharusnya layak sebagai penerima bansos, apalagi daya listrik PLN di rumahnya hanya 450 watt. Negara memberikan kesempatan untuk menyanggah dan memberikan feedback kepada pemerintah mengenai kondisi sebenarnya warga tersebut,” ujar Andika.
Proses sanggah ini menjadi penting untuk memverifikasi kembali kelayakan warga. Data yang masuk dari proses sanggah akan diverifikasi lebih lanjut melalui lintas kementerian dan instansi, termasuk Badan Pusat Statistik (BPS), untuk memastikan validitasnya. Jika berdasarkan laporan sanggahan kondisi warga memang sesuai dan memenuhi kriteria, maka status kelayakannya akan diperbaiki dan diproses untuk menerima bansos.
Imbauan untuk Warga: Jaga dan Lindungi Data Kependudukan
Selain memberikan kesempatan untuk memperbaiki data, mekanisme sanggah ini juga secara tidak langsung menjadi edukasi bagi warga mengenai pentingnya berhati-hati dalam menjaga data kependudukan (adminduk). Penggunaan KTP atau data pribadi lainnya oleh pihak lain tanpa sepengetahuan pemiliknya dapat berakibat fatal, termasuk menyebabkan hilangnya hak untuk menerima bantuan sosial yang seharusnya menjadi hak mereka.
“Hal ini membuat mereka yang seharusnya berhak mendapat bansos, akhirnya dinilai tidak layak mendapatkan bansos. Yang rugi kan ya warga sendiri,” tegas Andika. Ia mengimbau seluruh warga untuk lebih waspada dan tidak sembarangan meminjamkan dokumen identitas pribadi mereka untuk keperluan yang tidak jelas atau berisiko.
Wajah Lain Penerima Bansos: Ibu Adiyah yang Kembali Layak
Di tengah berbagai kasus sanggahan, ada pula cerita positif dari warga yang sebelumnya tidak pernah menerima bansos, namun kini dinyatakan layak berkat program digitalisasi ini. Ibu Adiyah, salah satu warga, mengaku telah lama tidak mendapatkan bantuan sosial. Namun, dengan sistem yang baru ini, ia dinyatakan sebagai penerima bansos yang layak.
Ibu Adiyah tinggal seorang diri dan bekerja serabutan sebagai pengikat sayur, serta sesekali menerima pesanan kue dari tetangga menjelang hari raya. “Saya tinggal sendirian di rumah ini, pekerjaannya tukang mengikat sayur. Kalau mau lebaran bikin pesanan kue tetangga. Alhamdulillah, sekarang dinyatakan layak, semoga layak dapat bansos,” ujarnya penuh syukur.
Akses Pengumuman dan Mekanisme Sanggah
Pengumuman hasil seleksi program Digitalisasi Bansos di Banyuwangi telah disampaikan kepada warga sejak tanggal 2 Maret 2026. Pengumuman tersebut mencakup status kelayakan (Layak atau Tidak Layak) beserta alasan di baliknya.
Warga dapat mengakses informasi pengumuman bansos melalui beberapa cara:
- Portal Perlinsos: Melalui situs web resmi di
https://perlinsos.kemensos.go.id/menggunakan Identitas Kependudukan Digital (IKD). - Kantor Desa/Kelurahan: Langsung mendatangi kantor pemerintahan desa atau kelurahan setempat.
- Agen Perlinsos: Menghubungi agen perlinsos yang telah ditunjuk dan melakukan pendaftaran bagi warga.
Bagi warga yang merasa hasil pengumuman tidak sesuai dengan kondisi mereka di lapangan, fasilitas sanggah siap dimanfaatkan. Proses ini diharapkan dapat berjalan lancar dan membantu pemerintah dalam menyempurnakan data penerima bansos agar bantuan dapat tersalurkan dengan lebih adil dan merata.






