Bansos Digital Banyuwangi: Sanggah Jika Tak Layak

Masa Sanggah Bansos Digital di Banyuwangi: Kesempatan Kedua untuk Keadilan Distribusi

Banyuwangi, 8 Maret 2026 – Program Digitalisasi Bantuan Sosial (Bansos) di Banyuwangi telah memasuki fase krusial, yaitu Masa Sanggah, yang dimulai sejak 2 Maret 2026. Periode ini memberikan peluang emas bagi warga yang sebelumnya dinyatakan tidak layak sebagai penerima bantuan untuk mengajukan keberatan. Inisiatif ini dirancang untuk memastikan transparansi dan akurasi dalam penyaluran bantuan, agar tepat sasaran sesuai dengan kondisi riil di lapangan.

Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani, menegaskan pentingnya masa sanggah ini. “Program ini memang memberikan kesempatan kepada warga yang dinyatakan Tidak Layak untuk bisa menyanggah jika memang yang bersangkutan merasa hasil seleksi tidak sesuai dengan kondisi di lapangan,” ujar Bupati Ipuk. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam menghadirkan rasa keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.

Mengakses Hasil dan Proses Sanggah

Bagi warga yang ingin mengetahui status kelayakan mereka sebagai penerima bansos, informasi dapat diakses melalui berbagai kanal. Salah satunya adalah melalui portal resmi perlinsos di https://perlinsos.kemensos.go.id/ dengan menggunakan Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Selain itu, warga juga dapat mendatangi langsung kantor desa atau kelurahan setempat, atau agen perlinsos yang sebelumnya telah membantu proses pendaftaran. “Setelah tahu hasil pengumumannya, silakan warga yang tidak puas dengan hasilnya karena dirasa tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan, bisa memanfaatkan fasilitas Sanggah. Ini sebagai bentuk rasa keadilan yang ingin dihadirkan oleh negara,” ungkap Rahmat Danu Andika, Ketua Gugus Tugas Komite Percepatan Transformasi Digital Pemerintah (KPTPD).

Langkah-Langkah Mengajukan Keberatan

Proses pengajuan sanggahan dirancang agar mudah diakses oleh masyarakat. Warga yang ingin menyanggah hasil seleksi diimbau untuk mendatangi agen yang sama saat melakukan pendaftaran awal, atau langsung ke kantor desa. Di sana, mereka akan dibantu untuk melihat hasil pengumuman dan melakukan proses sanggahan.

Dokumen yang perlu disiapkan pun relatif sederhana, yaitu Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan nomor ID PLN. “Cukup bawa KK, KTP, dan no ID PLN, agen atau desa akan siap membantu. Hasil sanggahan warga akan kami verifikasi ulang lintas kementerian dan instansi untuk kembali mencocokkan dengan hasil sanggahnya,” jelas Andika. Proses verifikasi ulang ini akan melibatkan berbagai kementerian dan instansi terkait untuk memastikan objektivitas dan keakuratan data.

Pemantauan Langsung dan Antusiasme Warga

Tim KPTPD yang terdiri dari perwakilan berbagai kementerian dan lembaga tidak tinggal diam. Mereka secara aktif turun langsung ke lapangan di Banyuwangi untuk memantau jalannya pelaksanaan Masa Sanggah. Salah satu kunjungan pemantauan dilakukan di Desa Benelan Lor pada 6 Maret 2026.

Di kantor desa tersebut, terlihat ratusan warga menunjukkan antusiasme tinggi. Mereka berbondong-bondong untuk mengecek hasil pengumuman kelayakan bansos, sekaligus memanfaatkan fasilitas sanggah yang disediakan oleh pemerintah desa.

Kasus Nyata: Sanggahan Akibat Data Ganda Sertifikat Rumah

Salah satu warga Desa Benelan Lor, Sholatin (55 tahun), menjadi contoh kasus yang memanfaatkan masa sanggah. Setelah melalui proses verifikasi awal, ia dinyatakan tidak layak menerima bantuan. Alasan yang terdeteksi oleh sistem adalah kepemilikan dua sertifikat rumah.

Namun, Sholatin menjelaskan bahwa saat ini ia hanya memiliki satu sertifikat rumah yang ditempatinya bersama sang suami, yang berprofesi sebagai pekerja serabutan. Sertifikat rumah lainnya telah dijual. “Sekarang cuma punya satu sertifikat rumah, yang ditinggali bersama suami. Suami juga kerjanya serabutan. Langsung saya melakukan sanggah dibantu petugas desa,” tuturnya.

Efisiensi Proses Sanggahan

Proses pengajuan sanggahan ternyata berjalan cukup efisien. Rata-rata, proses wawancara dan pengisian formulir sanggahan hanya memakan waktu sekitar 15 menit. Warga hanya perlu melampirkan KTP, KK, dan nomor ID PLN.

Kepala Desa Benelan Lor, Khoirul Anam, menginisiasi pengumpulan seluruh warga yang telah mendaftar bansos di balai desa sejak 6 Maret 2026. “Kami inisiatif kumpulkan semua warga telah yang mendaftar, kita cek satu-satu. Petugas desa akan sukarela membantu. Selain di kantor desa warga juga bisa menghubungi ketua Rt/Rw masing-masing untuk melakukan pengecekan dan sanggahan,” ungkapnya. Pendekatan proaktif ini memudahkan warga dalam mengakses informasi dan proses administrasi.

Lega Bisa Menerima Bansos

Di sisi lain, terdapat pula warga yang merasa lega karena dinyatakan layak sebagai penerima bansos. Surotul Mufidah, seorang penjual kue keliling dari Desa Olehsari, Kecamatan Glagah, mengaku baru kali ini mendapatkan kesempatan menerima bantuan sosial.

“Tapi dengan bansos digital ini, saya dapat kesempatan menerima bansos karena dinyatakan layak,” ujar Surotul, yang sebelumnya mengaku tidak pernah menerima bansos tanpa mengetahui alasannya. Keberhasilan program digitalisasi ini dalam menjangkau warga yang sebelumnya luput menjadi bukti nyata efektivitasnya.

Masa Sanggah ini menjadi jembatan penting untuk memperbaiki data dan memastikan bahwa bantuan sosial benar-benar sampai kepada mereka yang paling membutuhkan, mencerminkan komitmen negara untuk hadir dan memberikan keadilan sosial bagi seluruh warganya.

Pos terkait