Penangkapan Cepat: Pelaku Begal Sadis di Sragen Berhasil Diringkus
Dalam waktu singkat setelah laporan masuk, sebuah operasi gabungan yang melibatkan Resmob Polres Sragen, Satintelkam, Unit Reskrim Polsek Tanon, dan Unit Reskrim Polsek Sukodono berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (begal) yang meresahkan di wilayah Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sragen. Pengungkapan ini berujung pada penangkapan empat pelaku, salah satunya masih di bawah umur, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Aksi keji ini terjadi pada Selasa dini hari, 26 Mei 2026, sekitar pukul 03.00 WIB. Lokasi kejadian berada di area gudang bekas penggilingan padi di Dukuh Ngawen, Desa Majenang, Kecamatan Sukodono. Korban diketahui bernama Seftian Dwicahyo, seorang pria berusia 28 tahun yang merupakan warga Sukodono, Sragen. Saat kejadian, korban sedang dalam perjalanan pulang kerja dari PT Hwasin di wilayah Sidoharjo dan memutuskan berhenti sejenak untuk beristirahat di lokasi tersebut.
Namun, niat istirahat tersebut berujung malapetaka. Korban menjadi sasaran pengeroyokan dan perampasan oleh lima pelaku yang datang secara berkelompok. Berdasarkan hasil penyelidikan mendalam yang dilakukan oleh kepolisian, para pelaku memiliki peran yang berbeda-beda dalam menjalankan aksinya yang brutal.
Peran Masing-Masing Pelaku dalam Aksi Begal
Tim investigasi berhasil merinci peran setiap pelaku dalam insiden tersebut, menunjukkan koordinasi yang terencana meskipun dilakukan oleh kelompok kriminal.
R.E.W.N. (27 tahun): Pelaku ini diduga sebagai otak dan pelaku utama yang melancarkan kekerasan paling brutal. Warga Gesi ini dilaporkan memukul kepala korban menggunakan tangan kosong, menghantam korban lebih dari dua kali menggunakan senjata pemukul jenis benekel, serta menodongkan pisau karambit ke arah korban. Akibatnya, korban mengalami luka di bagian dagu dan leher.
I.A. (22 tahun): Pelaku ini berperan dalam melumpuhkan korban secara fisik. Ia tercatat memiting leher korban sebanyak dua kali dan juga memukul dada korban menggunakan tangan kosong.
F.A.S. (19 tahun): Pelaku ini berada di lokasi kejadian dan diduga berperan sebagai pengawas atau bahkan provokator. Ia tercatat turut berada di lokasi dan berperan memisahkan rekan-rekannya saat senjata tajam diarahkan ke korban, namun tindakannya tidak serta merta menghentikan aksi kekerasan.
B.N.R. (17 tahun): Seorang anak di bawah umur yang turut serta dalam melakukan kekerasan. Ia dilaporkan memukul bagian dada korban menggunakan tangan kirinya.
P (DPO): Pelaku kelima yang kini berstatus DPO ini diduga turut melakukan kekerasan fisik yang signifikan. Ia diduga menginjak kepala korban berkali-kali ketika korban sudah dalam kondisi tidak berdaya.
Setelah korban berhasil dilumpuhkan, para pelaku tidak berhenti pada kekerasan fisik. Mereka kemudian mengambil tas selempang milik korban. Di dalam tas tersebut terdapat barang-barang berharga, termasuk telepon genggam jenis Vivo Y22 dan uang tunai. Total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp 1.250.000.
Barang Bukti yang Berhasil Diamankan
Dalam upaya pengungkapan kasus ini, tim gabungan berhasil menyita sejumlah barang bukti yang sangat penting untuk proses hukum lebih lanjut. Barang bukti tersebut antara lain:
- Satu bilah senjata tajam jenis karambit.
- Satu unit senjata pemukul jenis benekel.
- Satu unit telepon genggam milik korban.
- Tas selempang milik korban.
- Dompet korban.
- Kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM).
- Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
- Sepeda motor Honda Scoopy yang diduga digunakan oleh para pelaku untuk melancarkan aksinya.
Komitmen Polres Sragen dalam Menjaga Keamanan
Kapolres Sragen, AKBP Dewiana Syamsu Indyasari, menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini dalam waktu singkat menunjukkan keseriusan Polres Sragen dalam memberikan rasa aman kepada seluruh masyarakat. Ia menyatakan bahwa tidak ada ruang sedikit pun bagi pelaku kejahatan jalanan yang meresahkan.
“Begitu laporan kami terima, Tim URC langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan para pelaku. Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat,” tegas AKBP Dewiana Syamsu Indyasari.
Lebih lanjut, Kapolres menambahkan bahwa pihaknya akan terus mengambil tindakan tegas terhadap segala bentuk kriminalitas, terutama tindak kekerasan jalanan yang secara langsung membahayakan keselamatan warga. Komitmen ini merupakan bagian dari upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah Kabupaten Sragen agar tetap aman dan kondusif.
Polres Sragen juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap kejadian atau mengetahui adanya tindak kriminalitas di lingkungan masing-masing. Laporan dari masyarakat sangat krusial dalam membantu kepolisian dalam memberantas kejahatan.
Saat ini, para tersangka yang berhasil diamankan telah menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Mapolres Sragen. Mereka dijerat dengan Pasal 479 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang mengatur mengenai tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
Sementara itu, pengejaran terhadap satu pelaku lain yang masih berstatus DPO terus dilakukan oleh jajaran Polres Sragen. Upaya ini menunjukkan bahwa Polres Sragen tidak akan berhenti sampai seluruh pelaku kejahatan dapat diproses secara hukum.






