Belasan Sabu Disita dari Remaja Palolo

Pengungkapan Kasus Narkoba di Sigi: Seorang Pemuda Diamankan dengan 13 Paket Sabu

SIGI – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sigi kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Sigi. Kali ini, upaya penegakan hukum tersebut berhasil mengamankan seorang pria berinisial M, yang baru berusia 18 tahun, di Desa Karunia, Kecamatan Palolo. Penangkapan ini dilakukan atas dugaan kuat kepemilikan narkotika jenis sabu.

Dalam operasi penangkapan yang berlangsung pada Selasa sore, 24 Februari 2026, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti yang mengindikasikan keterlibatan tersangka dalam jaringan narkoba. Barang bukti utama yang berhasil diamankan adalah sebanyak 13 paket narkotika jenis sabu. Berat bruto dari keseluruhan sabu tersebut diperkirakan mencapai 3,47 gram. Penemuan yang cukup mengejutkan adalah cara sabu tersebut disimpan. Ke-13 paket narkotika itu ditemukan terbungkus rapi di dalam sebuah kaleng kecil merek Gatsby Pomade berwarna kuning, yang selanjutnya disembunyikan di dalam saku celana tersangka.

Kapolres Sigi, AKBP Kari Amsah Ritonga, melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba), Iptu Chandra, memberikan keterangan resmi terkait pengungkapan kasus ini pada Sabtu, 7 Maret 2026, di Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Sigi, Desa Kota Pulu, Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah.

Kronologi Penangkapan yang Berawal dari Laporan Masyarakat

Iptu Chandra menjelaskan bahwa penangkapan tersangka berinisial M ini merupakan hasil tindak lanjut dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika di salah satu rumah warga di Desa Karunia. Laporan tersebut langsung direspons dengan sigap oleh tim opsnal Satresnarkoba Polres Sigi.

“Setelah menerima informasi tersebut, tim opsnal Satresnarkoba Polres Sigi langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan mendalam. Dari hasil penyelidikan yang kami lakukan, petugas berhasil mengidentifikasi individu yang dicurigai dan kemudian melakukan penggerebekan di lokasi yang dilaporkan,” ujar Iptu Chandra.

Dalam proses penggeledahan yang dilakukan di rumah tersangka, petugas tidak hanya mengamankan M, tetapi juga menemukan barang bukti narkotika yang disimpan secara tersembunyi. Penggeledahan ini turut disaksikan oleh aparat Desa Karunia, sehingga prosesnya berjalan transparan dan sesuai prosedur.

Barang bukti berupa 13 paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga kuat adalah sabu, berhasil ditemukan. Penemuan ini semakin menguatkan dugaan keterlibatan M dalam peredaran barang haram tersebut. Berat total sabu yang disita, sekitar 3,47 gram, meskipun tergolong dalam jumlah kecil, tetap menjadi bukti kuat adanya aktivitas ilegal.

Jerat Hukum dan Imbauan Kepada Masyarakat

Saat ini, M telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. Ia telah menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Sigi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penahanan ini penting guna memastikan penyelidikan berjalan lancar dan tersangka tidak melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

Atas perbuatannya yang diduga kuat melanggar undang-undang narkotika, tersangka M dijerat dengan beberapa pasal hukum yang relevan. Ia dikenakan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, ia juga dijerat dengan ketentuan pidana yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta pasal pidana dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pihak Polres Sigi tidak henti-hentinya mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk senantiasa berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing. Partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi sekecil apapun mengenai aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika sangatlah berharga.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak ragu melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya kegiatan yang mencurigakan terkait narkoba. Informasi dari masyarakat adalah kunci penting dalam upaya kita memberantas tuntas peredaran narkotika di Kabupaten Sigi,” tegas Iptu Chandra.

Upaya penindakan ini menunjukkan bahwa Polres Sigi serius dalam menangani kasus narkoba dan berkomitmen untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari ancaman barang haram tersebut. Kerjasama antara aparat penegak hukum dan masyarakat diharapkan dapat terus terjalin demi terwujudnya Sigi yang aman dan bersih dari narkoba.

Pos terkait