Besaran Zakat Fitrah 2026 di Kalimantan Utara: Tiga Kategori Sesuai Konsumsi Beras
Menjelang bulan suci Ramadan 1447 Hijriah atau bertepatan dengan tahun 2026 Masehi, umat Muslim di Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) mulai bersiap untuk menunaikan salah satu kewajiban penting dalam rukun Islam, yaitu zakat fitrah. Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Kaltara telah secara resmi menetapkan besaran zakat fitrah yang harus ditunaikan oleh setiap individu Muslim di wilayah tersebut. Penetapan ini bertujuan untuk memberikan panduan yang jelas dan akurat bagi para muzaki (pembayar zakat) dalam menunaikan kewajibannya.
Tiga Kategori Zakat Fitrah Berdasarkan Kualitas Beras
Syaiku Nuris, selaku perwakilan dari Bidang Penghimpunan Baznas Kaltara, menjelaskan bahwa besaran zakat fitrah tahun 2026 ditetapkan dalam tiga kategori berbeda. Perbedaan ini didasarkan pada kualitas dan jenis beras yang umumnya dikonsumsi oleh masyarakat di Kaltara. Ketiga kategori tersebut adalah:
- Kategori 1: Rp60.000 per orang. Kategori ini ditujukan bagi muzaki yang sehari-hari mengonsumsi beras berkualitas premium.
- Kategori 2: Rp45.000 per orang. Kategori ini diperuntukkan bagi mereka yang mengonsumsi beras dengan kualitas menengah.
- Kategori 3: Rp35.000 per orang. Kategori ini berlaku bagi muzaki yang mengonsumsi beras dengan kualitas standar atau lebih rendah.
Penting untuk dipahami bahwa nominal yang ditetapkan ini merupakan konversi dari takaran zakat fitrah yang telah ditentukan secara syariat, yaitu sebesar 2,5 kilogram beras per jiwa.
“Kalau dikonversikan ke beras, itu 2,5 kilogram per orang. Biasanya disesuaikan dengan beras yang dikonsumsi sehari-hari oleh muzaki. Kalau biasa konsumsi beras premium, bisa ambil kategori 1,” ujar Syaiku Nuris.
Penyesuaian Harga Beras di Setiap Daerah
Syaiku Nuris juga menekankan bahwa besaran zakat fitrah ini dapat bervariasi di setiap Kabupaten/Kota di Kaltara. Hal ini dikarenakan penyesuaian harga beras yang berbeda-beda di masing-masing daerah. Namun, sebagai acuan utama dan pedoman bagi seluruh wilayah di Kaltara, Baznas menggunakan harga pasar beras yang berlaku di Kabupaten Bulungan, khususnya di ibu kota provinsinya, Tanjung Selor.
Prinsip dasarnya adalah muzaki wajib menentukan kategori zakatnya berdasarkan harga pangan, yaitu beras, yang mereka konsumsi secara rutin dalam kehidupan sehari-hari. Dengan demikian, penentuan besaran zakat menjadi lebih personal dan sesuai dengan kemampuan serta kondisi ekonomi masing-masing individu.
Kemudahan Menunaikan Zakat Fitrah
Untuk memudahkan masyarakat dalam menunaikan kewajiban zakat fitrah, Baznas Provinsi Kaltara bersama dengan Baznas di tingkat Kabupaten/Kota telah menyediakan berbagai fasilitas. Masyarakat dapat menunaikan zakat melalui:
- Gerai Resmi Baznas: Terdapat beberapa gerai resmi yang dibuka oleh Baznas di berbagai titik strategis di Kaltara.
- Unit Pengumpul Zakat (UPZ): Jaringan UPZ yang tersebar di berbagai instansi, baik itu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pemerintah maupun perusahaan-perusahaan, siap melayani penerimaan zakat.

Khusus di Tanjung Selor dan Tarakan, Baznas Kaltara secara aktif membuka layanan penerimaan zakat. Keberadaan UPZ di berbagai instansi juga mempermudah para pegawai untuk menyalurkan zakat mereka secara kolektif.
Jadwal Penghimpunan Zakat dan Target
Proses penghimpunan zakat fitrah secara resmi dimulai sejak tanggal 10 Ramadan. Baznas memprediksi bahwa puncak pengumpulan zakat akan terjadi sekitar sepekan menjelang Hari Raya Idulfitri. Periode menjelang akhir Ramadan, terutama malam-malam terakhir, biasanya akan mengalami peningkatan yang signifikan dalam jumlah muzaki yang menunaikan kewajiban mereka.
Mengenai target penghimpunan zakat untuk tahun ini, Syaiku menyebutkan bahwa angkanya tidak jauh berbeda dengan tahun sebelumnya, yaitu sekitar Rp10 miliar. Angka tersebut terdiri dari dana zakat yang dikelola secara “on-balance” dan “off-balance”.
Imbauan untuk Menyalurkan Zakat Melalui Lembaga Resmi
Syaiku Nuris mengimbau seluruh umat Muslim di Kalimantan Utara untuk menunaikan zakat fitrah melalui lembaga resmi seperti Baznas atau UPZ yang terdaftar. Hal ini penting demi memastikan bahwa pendistribusian zakat dapat dilakukan secara terkoordinasi, transparan, dan tepat sasaran kepada para mustahik (penerima zakat) yang berhak.
“Harapan kami masyarakat bisa menunaikan zakat melalui Baznas atau UPZ resmi, sehingga penyalurannya lebih terkoordinasi dan tepat guna,” pungkasnya. Dengan demikian, zakat yang ditunaikan akan memberikan manfaat maksimal bagi mereka yang membutuhkan dan berkontribusi pada kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.






