Pemerintah secara resmi mengumumkan kebijakan baru terkait pemberian Bonus Hari Raya (BHR) bagi para pengemudi ojek daring (ojol) dan kurir logistik online menjelang Hari Raya Idulfitri 2026. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kelegaan finansial bagi para pekerja sektor ekonomi digital yang menjadi tulang punggung mobilitas dan pengiriman barang di perkotaan.
Skema dan Anggaran BHR 2026
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers yang diadakan di kantornya di Jakarta Pusat pada Selasa (3/3/2026), menguraikan bahwa total nilai BHR yang dialokasikan untuk tahun ini mencapai Rp220 miliar. Anggaran sebesar ini diperkirakan akan menjangkau sekitar 850.000 mitra pengemudi dan kurir yang terdaftar secara resmi.
“Jumlah yang diberikan BHR tahun 2026 dapat mencakup sekitar 850.000 mitra penerima atau pengemudi dengan nilai total Rp220 miliar,” ujar Airlangga. Beliau menekankan bahwa inisiatif ini merupakan bentuk apresiasi dan dukungan pemerintah terhadap kontribusi para pekerja sektor transportasi dan logistik berbasis aplikasi.
Jadwal Penyaluran BHR yang Diharapkan
Airlangga juga mendorong agar penyaluran BHR oleh para penyedia aplikasi (aplikator) kepada mitra pengemudi dilakukan dengan rentang waktu yang memadai. Idealnya, proses pencairan dapat dimulai paling lambat 14 hari sebelum Idulfitri (H-14) dan selesai tidak lebih dari 7 hari sebelum hari raya (H-7). Hal ini penting agar para penerima dapat memanfaatkan dana tersebut untuk keperluan persiapan hari raya.
Lebih lanjut, beliau merinci alokasi dari beberapa aplikator besar. Diperkirakan, perusahaan seperti Gojek dan Grab masing-masing akan mengalokasikan dana sebesar Rp100 miliar hingga Rp200 miliar untuk BHR, yang akan didistribusikan kepada sekitar 400.000 mitra pengemudi. Sisa anggaran akan disalurkan oleh aplikator lain, termasuk Maxim yang menargetkan 51.000 mitra pengemudi, serta InDrive yang akan memberikan BHR kepada sekitar 500 mitra pengemudi.
Perhitungan Besaran BHR
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menetapkan pedoman mengenai besaran BHR yang harus diberikan. Menurutnya, BHR wajib diberikan dalam bentuk uang tunai dengan nilai minimal 25% dari rata-rata pendapatan bersih pengemudi selama periode 12 bulan terakhir.
Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/4/HK.04.00/III/2026 tentang Pemberian BHR Keagamaan Tahun 2026 Bagi Pengemudi dan Kurir Pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi. “BHR Keagamaan diberikan dalam bentuk uang tunai paling sedikit 25% dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir,” jelas Yassierli saat konferensi pers.
Beliau menambahkan bahwa BHR ini ditujukan bagi pengemudi dan kurir online yang terdaftar secara resmi pada perusahaan aplikasi dalam kurun waktu 12 bulan terakhir. Pemerintah juga mengimbau agar perusahaan aplikasi dapat menerapkan transparansi dalam setiap perhitungan besaran BHR yang diberikan kepada para pengemudi dan kurir platform daring. Transparansi ini krusial untuk membangun kepercayaan antara aplikator dan mitranya.
Respons dari Aplikator Utama
Perusahaan-perusahaan aplikator transportasi daring terkemuka, seperti Gojek, Grab, dan Maxim, menyambut baik imbauan pemerintah terkait pemberian BHR tahun ini.
Gojek:
CEO PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk. (GOTO), Hans Patuwo, menyatakan bahwa total alokasi anggaran BHR untuk Gojek mengalami peningkatan signifikan, yaitu lebih dari dua kali lipat dibandingkan tahun sebelumnya. Jika pada tahun 2025 anggaran BHR Gojek sebesar Rp50 miliar, pada tahun 2026 ini meningkat menjadi Rp110 miliar untuk sekitar 400.000 mitra pengemudi.
Hans merinci bahwa besaran minimal BHR untuk mitra Gojek mengalami kenaikan, dari Rp50.000 menjadi Rp150.000 untuk pengemudi roda dua dan Rp200.000 untuk pengemudi roda empat. Rentang penerimaan BHR bagi mitra roda dua adalah antara Rp150.000 hingga Rp900.000, sementara untuk roda empat berkisar antara Rp200.000 hingga Rp1,6 juta.
“BHR akan disalurkan ke mitra melalui saldo GoPay Mitra mulai tanggal 4 hingga 6 Maret 2026,” kata Hans dalam keterangannya, seraya menegaskan bahwa pemberian BHR ini tetap mempertimbangkan kemampuan finansial perusahaan.
Grab:
Senada dengan Gojek, CEO Grab Indonesia, Neneng Goenadi, mengumumkan bahwa pihaknya mengalokasikan anggaran sebesar Rp100 miliar hingga Rp110 miliar untuk BHR bagi sekitar 400.000 mitra pengemudi pada tahun ini. Angka ini juga merupakan peningkatan dua kali lipat dari tahun sebelumnya.
Neneng memaparkan bahwa mitra GrabBike berpotensi menerima BHR mulai dari Rp150.000 hingga Rp850.000, sedangkan mitra GrabCar dapat menerima BHR sebesar Rp200.000 hingga Rp1.600.000.
“Seluruh mitra pengemudi aktif dengan tingkat produktivitas tinggi, yang berjumlah lebih dari 400.000 mitra pengemudi, menerima BHR sebagai bentuk penghargaan tulus atas kontribusi dan konsistensi mereka di platform kami,” ujar Neneng dalam keterangan terpisah.
Maxim:
Sementara itu, Dirhamsyah selaku Director of Development Maxim Indonesia, menyebutkan bahwa jumlah penerima BHR di platformnya mengalami peningkatan yang signifikan dibandingkan tahun lalu. Pemberian BHR di Maxim didasarkan pada performa mitra, yang mencakup metrik seperti penyelesaian pesanan dan catatan pelanggaran.
Respons dan Tuntutan Serikat Pekerja Ojol
Di sisi lain, Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menyampaikan pandangannya mengenai kebijakan BHR ini. Ketua SPAI, Lily Pujiati, menilai bahwa ketentuan BHR sebesar minimal 25% dari rata-rata pendapatan bersih masih belum sepenuhnya memenuhi kebutuhan para pengemudi, terutama menjelang hari raya.
Lily Pujiati menjelaskan bahwa pendapatan harian pengemudi ojol saat ini berkisar antara Rp50.000 hingga Rp100.000. Angka ini bahkan belum memperhitungkan pemotongan biaya operasional yang dibebankan oleh aplikator, yang dapat mencapai Rp100.000 per hari.
“Dari sisi ekonomi, perhitungan besaran BHR minimal 25% dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan tentu saja tidak mencukupi kebutuhan hari raya bagi pengemudi ojol,” ungkap Lily kepada awak media.
Oleh karena itu, SPAI kembali menyuarakan tuntutan agar pemerintah dapat mengeluarkan regulasi pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pengemudi ojol, sebagaimana yang berlaku bagi pekerja pada umumnya. SPAI berargumen bahwa hubungan kemitraan yang terjalin antara pengemudi dengan perusahaan platform seharusnya dikategorikan sebagai hubungan kerja, sehingga berhak mendapatkan hak-hak yang sama.






