Bonus THR Ojol & Kurir: 25% Laba Bersih

Bonus Hari Raya untuk Pengemudi Ojol dan Kurir: Peningkatan Kesejahteraan dan Aturan Baru

Pemerintah kembali menunjukkan perhatiannya terhadap kesejahteraan para pekerja di sektor transportasi berbasis aplikasi, khususnya pengemudi ojek online (ojol) dan kurir. Tahun ini, besaran Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan mengalami peningkatan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/4/HK.04.00/III/2026 yang diterbitkan oleh Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli.

Surat edaran yang ditujukan kepada seluruh gubernur dan pimpinan perusahaan penyelenggara layanan angkutan berbasis aplikasi di seluruh Indonesia ini, menjadi landasan hukum bagi perusahaan untuk memberikan apresiasi finansial kepada para mitra pengemudi dan kurir mereka menjelang hari raya keagamaan.

“Sebagai wujud kepedulian kepada pengemudi dan kurir pada layanan angkutan berbasis aplikasi atau pengemudi dan kurir online dalam Hari Raya Keagamaan dan untuk mendorong peningkatan produktivitas pengemudi dan kurir online, lagi-lagi pemerintah menghimbau kepada perusahaan penyelenggara layanan angkutan berbasis aplikasi untuk memberikan BHR,” ujar Yassierli dalam sebuah konferensi pers yang diadakan di Jakarta pada Selasa, 3 Maret 2026.

Peningkatan BHR ini diharapkan tidak hanya menjadi bentuk penghargaan, tetapi juga sebagai stimulus bagi para pengemudi dan kurir untuk terus memberikan pelayanan terbaik. Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat, yang pada akhirnya akan berdampak positif pada perekonomian secara keseluruhan.

Poin-Poin Penting dalam Surat Edaran

Dalam surat edaran yang diterbitkan, terdapat beberapa poin krusial yang ditekankan oleh pemerintah untuk memastikan pelaksanaan pemberian BHR berjalan adil dan transparan.

  • Kewajiban Pemberian BHR: Perusahaan aplikasi diwajibkan untuk memberikan BHR Keagamaan kepada seluruh pengemudi dan kurir yang terdaftar secara resmi pada perusahaan tersebut. Syarat utamanya adalah mereka telah aktif melayani dalam kurun waktu 12 bulan terakhir. Kewajiban ini berlaku untuk semua agama yang merayakan hari raya keagamaan di Indonesia.

  • Besaran Minimum BHR: BHR Keagamaan akan diberikan dalam bentuk uang tunai. Besaran minimum yang harus diberikan adalah 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih yang diterima oleh pengemudi atau kurir selama periode 12 bulan terakhir. Rata-rata pendapatan bersih ini akan dihitung secara cermat untuk memastikan keadilan bagi setiap individu.

  • Transparansi Perhitungan: Pemerintah menekankan pentingnya transparansi dalam proses perhitungan BHR. Perusahaan aplikasi diminta untuk memberikan rincian yang jelas kepada setiap pengemudi dan kurir mengenai bagaimana besaran BHR mereka dihitung. Hal ini bertujuan untuk menghindari kesalahpahaman dan membangun kepercayaan antara perusahaan dan mitranya.

  • Batas Waktu Pembayaran: Pembayaran BHR Keagamaan wajib dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan tiba. Namun, pemerintah sangat menghimbau agar pembayaran dapat dilakukan lebih awal dari batas waktu yang telah ditetapkan. Pemberian bonus lebih cepat akan sangat membantu para pengemudi dan kurir dalam mempersiapkan kebutuhan menjelang hari raya.

Jaminan Kesejahteraan Berkelanjutan

Menteri Yassierli juga menegaskan bahwa pemberian BHR Keagamaan ini tidak serta-merta menghilangkan dukungan kesejahteraan lain yang selama ini telah diberikan oleh perusahaan aplikasi kepada para pengemudi dan kurir.

“Pemberian BHR Keagamaan ini tidak menghilangkan dukungan kesejahteraan lain yang selama ini telah diberikan perusahaan aplikasi kepada pengemudi dan kurir online sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk terus memastikan bahwa para pekerja di sektor transportasi berbasis aplikasi mendapatkan perlindungan dan jaminan kesejahteraan yang memadai. Berbagai program dukungan, seperti asuransi, pelatihan, atau insentif lainnya, yang telah ada sebelumnya, tetap akan berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Kebijakan peningkatan BHR ini merupakan langkah positif yang diharapkan dapat memberikan dampak nyata bagi kehidupan para pengemudi ojol dan kurir. Dengan adanya apresiasi finansial yang lebih baik, diharapkan semangat kerja mereka semakin meningkat, yang pada akhirnya akan berkontribusi pada peningkatan kualitas layanan transportasi berbasis aplikasi di Indonesia.

Pemerintah terus berupaya untuk menciptakan ekosistem kerja yang lebih adil dan berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat, termasuk mereka yang bekerja di sektor informal atau berbasis aplikasi. Melalui berbagai regulasi dan himbauan, diharapkan tercipta hubungan kerja yang harmonis antara perusahaan dan para pekerjanya, demi kemajuan bersama.

Pos terkait