JAKARTA,
Perum Bulog, sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang memiliki mandat strategis dalam menjaga ketersediaan dan stabilitas harga pangan, khususnya beras, mengajukan proposal signifikan untuk meninjau ulang skema keuntungan yang diperoleh dari penyaluran Cadangan Beras Pemerintah (CBP). Direktur Utama Perum Bulog, Ahmad Rizal Ramdhani, membeberkan alasan di balik usulan kenaikan margin fee atau imbal hasil dari pelaksanaan tugas penyaluran CBP menjadi 10 persen.
Selama ini, Bulog hanya menerima margin fee sebesar Rp 50 per kilogram (kg) beras CBP yang berhasil didistribusikan. Angka ini, yang telah berlaku sejak tahun 2014, belum pernah mengalami penyesuaian meskipun beban penugasan dan biaya operasional terus meningkat seiring waktu.
Rasionalisasi Kenaikan Margin Fee
Rizal Ramdhani menyatakan keprihatinannya terhadap stagnasi margin fee yang telah berlangsung selama lebih dari satu dekade. “Masak sekian (Rp 50) dari 2014 sampai 2025, berarti 11 tahun, tidak pernah ada perubahan,” keluhnya saat ditemui di Kantor Bulog, Jakarta. Ia menegaskan bahwa nilai margin fee sebesar Rp 50 per kg tersebut sudah tidak lagi ideal dan tidak mencerminkan beban penugasan yang diemban Bulog dari pemerintah, yang justru terus bertambah dari tahun ke tahun.
Sebagai entitas yang ditugaskan untuk pengadaan dan penyaluran CBP, Bulog merasa perlu mendapatkan perlakuan yang setara dengan BUMN lain yang juga menjalankan penugasan dari pemerintah, seperti PT Pertamina (Persero) dan PT PLN (Persero). Rizal mengungkapkan bahwa kedua BUMN tersebut saat ini memperoleh margin fee yang berkisar di angka 10 persen dari setiap penugasan yang diberikan. “Awalnya disetujui naik marginnya jadi 7 persen. Namun kami mengajukan agar disetarakan dengan BUMN lain, jadi 10 persen, seperti Pertamina dan PLN,” jelasnya.
Dampak Positif Peningkatan Margin Fee
Kenaikan margin fee ini diproyeksikan akan memperkuat kapabilitas Bulog dalam menjalankan berbagai mandat dari pemerintah. Salah satu dampaknya adalah peningkatan kemampuan dalam pengadaan CBP, di mana targetnya meningkat menjadi 4 juta ton pada tahun 2026.
Dana tambahan yang diperoleh dari peningkatan margin fee ini rencananya akan dialokasikan untuk beberapa hal krusial, antara lain:
- Revitalisasi Aset: Memperbaiki dan memodernisasi aset-aset milik Bulog yang sudah tua.
- Pembaruan Infrastruktur Pascapanen: Meningkatkan fasilitas pendukung pascapanen untuk menjaga kualitas beras.
- Penguatan Sistem Logistik Pangan Nasional: Memperbaiki rantai pasok pangan agar lebih efisien dan menjangkau seluruh wilayah.
“Selama ini kan Bulog kalau sedikit-sedikit mau bangun harus ada bantuan, harus minta dan sebagainya. Nanti enggak usah minta. Sudah dari fee margin itu, bisa untuk mengembangkan bikin gudang kah, merehab gudang kah, bikin RMU kah,” ujar Rizal, menekankan otonomi yang lebih besar bagi Bulog dalam melakukan pengembangan.
Konsep Penjualan Beras Satu Harga
Selain usulan kenaikan margin fee, Bulog juga mengajukan konsep penjualan beras CBP dengan satu harga di seluruh Indonesia. Usulan ini didasarkan pada penetapan harga di zona termurah sebagai acuan. Tujuannya adalah untuk menciptakan keadilan harga bagi seluruh masyarakat Indonesia dan mengurangi kesenjangan harga beras antarwilayah, terutama antara wilayah barat dan timur Indonesia.
Rizal menjelaskan bahwa dengan adanya kenaikan margin fee, Bulog akan memiliki kemampuan finansial yang memadai untuk menutupi biaya distribusi yang cukup besar, termasuk pengiriman beras ke wilayah Indonesia bagian timur yang notabene memiliki tantangan geografis dan logistik yang lebih kompleks. “Bahkan ini (margin fee) untuk menutupi biaya pengiriman ke Indonesia Timur,” tegasnya.
Potensi Keuntungan dan Kerugian
Proyeksi finansial yang disampaikan oleh Direktur Utama Bulog menunjukkan gambaran yang cukup signifikan. Tanpa adanya perubahan pada nilai margin fee, Bulog berpotensi mengalami kerugian hingga Rp 900 miliar. Kerugian ini timbul karena Bulog harus menanggung beban bunga pinjaman dari perbankan selama proses pembelian beras dari petani dan penyimpanannya sebagai CBP. Pembayaran dari pemerintah baru diterima setelah CBP disalurkan melalui berbagai mekanisme seperti operasi pasar, bantuan sosial, bantuan pangan, maupun bantuan bencana. Dengan margin yang tipis dan pembayaran yang tertunda, serta bunga yang terus berjalan, posisi keuangan Bulog menjadi tertekan.
Sebaliknya, jika usulan kenaikan margin fee menjadi 10 persen disetujui, Bulog berpeluang mencatatkan keuntungan hingga Rp 2,1 triliun. “Begitu dinyatakan margin-nya naik 10 persen, otomatis itu sudah naik menjadi Rp 2,1 triliun,” ungkap Rizal.
Proses Persetujuan dan Harapan
Usulan krusial ini telah mendapatkan lampu hijau dari Kementerian Koordinator Bidang Pangan. Namun, pemerintah masih menunggu rekomendasi final dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebelum keputusan resmi ditetapkan.
Rizal Ramdhani menyuarakan harapannya agar keputusan mengenai kenaikan margin penugasan Bulog menjadi 10 persen dapat segera terealisasi sebelum akhir tahun 2025. “Secara internal dalam rakortas sudah dibahas, tetapi tetap harus ada persetujuan dari BPKP,” tutupnya, mengindikasikan bahwa proses evaluasi dan persetujuan masih terus berjalan.




