Bos Restoran Jepang Sydney Digugat: Rugikan Pekerja Migran Rp1,7 Miliar

Pengusaha Restoran Sydney Digugat atas Dugaan Eksploitasi Pekerja Migran Senilai Miliaran Rupiah

Sydney, Australia – Seorang pengusaha restoran di Sydney, Katsuyoshi “Ken” Sadamatsu, kini menghadapi gugatan hukum serius dari Fair Work Ombudsman (FWO) Australia. Ia dituduh sengaja membayar puluhan pekerja migran dengan upah yang jauh di bawah standar, mengakibatkan total kekurangan pembayaran mencapai lebih dari A$162.000 atau setara dengan Rp1,7 miliar.

Sadamatsu, yang dikenal dengan nama “Ken”, merupakan salah satu pemilik dan pengelola restoran Jepang ternama, Miso World Square, yang berlokasi di Liverpool Street, Haymarket. Perusahaan yang menaungi restoran tersebut, Miso Pty Ltd, telah memasuki proses likuidasi pada tahun 2024 dan restoran itu sendiri dilaporkan telah resmi tutup pada awal tahun 2025 sebelum akhirnya dibubarkan. Kasus ini terungkap ke publik setelah FWO melakukan audit kepatuhan di restoran tersebut.

Modus Operandi Diduga Pembayaran Upah di Bawah Standar

Berdasarkan temuan penyelidik FWO, Ken Sadamatsu diduga menerapkan praktik pembayaran upah dengan tarif datar yang sangat rendah, berkisar antara A$19 hingga A$27 per jam. Tarif ini secara signifikan lebih rendah dibandingkan dengan ketentuan yang diatur dalam Restaurant Industry Award 2020. Regulasi tersebut secara eksplisit mewajibkan adanya pembayaran tambahan untuk jam lembur, kerja di akhir pekan, dan hari libur nasional dengan tarif yang lebih tinggi.

Selain dugaan pembayaran upah di bawah standar, FWO juga menemukan adanya indikasi kekurangan pembayaran hak cuti tahunan saat pemutusan hubungan kerja. Lebih lanjut, terdapat dugaan pelanggaran terkait pembayaran tunjangan split-shift (pergeseran kerja terpisah) dan ketidakpatuhan terhadap aturan pencatatan serta administrasi ketenagakerjaan.

FWO mencatat bahwa besaran kekurangan pembayaran yang dialami oleh setiap pekerja bervariasi. Mulai dari nominal kecil sebesar A$100, hingga yang paling parah mencapai A$19.017. Salah satu kasus yang disorot adalah seorang pekerja yang, dalam periode tertentu, hanya menerima tarif datar A$22 per jam. Padahal, jika merujuk pada standar yang berlaku, upah yang seharusnya ia terima adalah A$32 per jam untuk lembur, A$27 per jam untuk kerja hari Sabtu, dan bahkan A$48 per jam untuk pekerjaan pada hari libur nasional.

Pekerja Migran, Termasuk dari Indonesia, Menjadi Korban

Secara keseluruhan, FWO memperkirakan sebanyak 82 pekerja menjadi korban dari praktik kekurangan pembayaran ini. Total kerugian yang ditanggung oleh para pekerja tersebut mencapai A$162.514, yang terjadi antara periode Juni 2020 hingga September 2022. Para pekerja yang terdampak umumnya berasal dari berbagai negara di Asia, dengan mayoritas berasal dari Thailand, Indonesia, dan Jepang. Posisi mereka di restoran tersebut meliputi juru masak, staf dapur, dan pramusaji.

Yang memprihatinkan, FWO juga mencatat bahwa sebanyak 36 dari 82 pekerja tersebut adalah pekerja muda, berusia antara 19 hingga 24 tahun pada saat pelanggaran terjadi. FWO menilai bahwa tindakan yang dilakukan oleh Sadamatsu ini bersifat disengaja dan sistematis, sehingga dikategorikan sebagai serious contraventions atau pelanggaran serius berdasarkan Fair Work Act. Kategori pelanggaran ini memungkinkan pengadilan untuk menjatuhkan denda maksimal yang bisa mencapai 10 kali lipat dari denda standar.

Riwayat Pelanggaran yang Berulang dan Ancaman Denda Berlapis

Kasus ini menambah daftar panjang catatan pelanggaran yang melibatkan perusahaan milik Ken Sadamatsu dan keluarganya. Pada tahun 2011, perusahaan ini pernah menandatangani Enforceable Undertakings dengan FWO setelah terbukti melakukan kekurangan pembayaran sebesar A$679.000 kepada 180 pekerja di empat restoran yang berbeda di Sydney.

Bahkan, pada Agustus 2020, FWO telah mengeluarkan peringatan resmi terkait masalah underpayment atau pembayaran di bawah standar ini. Anna Booth, Ombudsman Ketenagakerjaan Australia, menekankan bahwa gugatan ini diajukan karena para pekerja migran merupakan kelompok yang rentan dan seharusnya mendapatkan perlindungan hukum.

“Sangat tidak dapat diterima bahwa dugaan pelanggaran ini terus berlanjut meskipun Sadamatsu telah diperingatkan secara jelas mengenai kewajibannya untuk mematuhi hukum ketenagakerjaan,” tegas Booth. “Jika kami menemukan pengusaha yang sengaja mengurangi upah pekerja migran, kami akan mengerahkan segala upaya untuk meminta pertanggungjawaban mereka.”

Saat ini, Ken Sadamatsu menghadapi tuntutan hukum atas sejumlah pelanggaran terhadap Fair Work Act. Ia berpotensi dikenakan denda hingga A$133.200 untuk setiap pelanggaran kategori serius, dan denda hingga A$13.320 untuk pelanggaran lainnya. FWO juga mendesak pengadilan untuk memerintahkan Sadamatsu melunasi seluruh kekurangan upah yang belum dibayarkan, termasuk bunga dan iuran pensiun (superannuation). Sidang pengarahan awal dijadwalkan akan digelar di Federal Circuit and Family Court di Sydney pada tanggal 12 Maret 2026.

Kasus Pembayaran di Bawah Standar di Australia: Fenomena yang Terus Berulang

Kasus eksploitasi pekerja migran dengan pembayaran di bawah standar upah minimum bukanlah hal baru di Australia. Laporan mendalam yang diterbitkan oleh ABC awal tahun ini mengungkap bagaimana pekerja migran seringkali dibayar sangat murah, bahkan hingga bertahun-tahun kemudian, setelah mereka diminta bekerja keras terutama pada periode sibuk menjelang Natal.

Dua pekerja asal Indonesia, Susilo dan Tommy, mengaku kepada ABC bahwa upah mereka untuk 100 jam kerja keras belum juga dibayarkan sejak tahun 2023. Upaya mereka untuk mendapatkan hak tersebut, termasuk melaporkan ke FWO, serikat pekerja, bahkan kepolisian, sejauh ini belum membuahkan hasil yang memuaskan.

Pada tahun 2020, dua perusahaan operator restoran ternama, Din Tai Fung, yang beroperasi di Sydney dan Melbourne, juga pernah menghadapi tuntutan di pengadilan federal oleh FWO. Mereka diduga melakukan pembayaran upah di bawah minimum kepada karyawan. FWO mencatat total kekurangan pembayaran yang dilakukan kedua perusahaan ini mencapai A$157.025, yang berasal dari gaji 17 orang karyawan. Karyawan yang terdampak didominasi oleh pekerja asal Indonesia dan Tiongkok, yang sebagian besar berada di Australia dengan visa pelajar atau visa yang disponsori perusahaan.

FWO secara tegas mengingatkan bahwa pekerja migran memiliki hak yang sama dengan pekerja lokal di Australia. Hukum memberikan perlindungan yang kuat bagi mereka yang melaporkan pelanggaran, terlepas dari status atau jenis visa yang mereka miliki.

Bagi siapa saja yang mengalami atau mengetahui dugaan pelanggaran ketenagakerjaan, FWO menyediakan layanan pengaduan. Pemberi kerja dan karyawan dapat menghubungi FWO di nomor 13 13 94. Layanan juru bahasa gratis juga tersedia di nomor 13 14 50. Selain itu, FWO juga menyediakan alat pelaporan anonim secara daring (online anonymous report tool), yang mencakup opsi pelaporan dalam Bahasa Indonesia selain Bahasa Inggris.

Pos terkait