Mendesak BPN Aceh untuk Mengurai Benang Kusut Konflik Agraria di Subulussalam
Konflik agraria yang melibatkan masyarakat dan perusahaan perkebunan kelapa sawit pemegang Hak Guna Usaha (HGU) di Kota Subulussalam semakin memanas. Menanggapi situasi yang berpotensi berkepanjangan ini, berbagai pihak mendesak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh untuk mengambil peran yang lebih aktif dan tegas dalam penyelesaian masalah yang kompleks ini.
Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Muda Seudang Kota Subulussalam, Naparianto, yang akrab disapa Toto, secara eksplisit menyampaikan aspirasi masyarakat. Ia menekankan perlunya BPN Aceh untuk tidak bersikap pasif dalam menangani sengketa lahan yang telah menjadi perhatian luas, termasuk di tingkat nasional.
“Kami mendesak BPN Aceh agar tidak bersikap pasif dalam menangani konflik agraria antara masyarakat dan perusahaan pemegang HGU di Kota Subulussalam, khususnya yang melibatkan PT Laot Bangko,” ujar Naparianto, menegaskan urgensi tindakan dari lembaga pemerintah yang berwenang.
Menurut Naparianto, respons yang diberikan oleh BPN Aceh sejauh ini dinilai masih minim. Padahal, persoalan ini telah menarik perhatian nasional setelah dibahas dalam forum Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI yang secara khusus datang ke Kota Subulussalam untuk meninjau langsung kondisi di lapangan.
Temuan Awal dan Potensi Pelanggaran
Naparianto menyoroti temuan penting dari tim Gugus Tugas Reforma Agraria Kota Subulussalam (GTRA) yang bekerja sama dengan Ketua dan anggota BAM DPR RI. Dalam investigasi awal, tim tersebut menemukan dugaan penguasaan lahan oleh oknum perusahaan yang melampaui batas HGU yang seharusnya. Lahan yang diduga dikuasai secara tidak sah ini mencakup tanah milik masyarakat serta lahan yang berstatus tanah negara.
Luas lahan yang menjadi pokok persoalan ini diperkirakan mencapai sekitar 125 hektare. Lahan tersebut tersebar di dua lokasi berbeda yang krusial dalam konflik ini:
- Divisi 1, Kecamatan Penanggalan: Sekitar 62 hektare lahan yang dipersoalkan berada di wilayah ini.
- Divisi 2, Kecamatan Simpang Kiri: Sekitar 63 hektare lahan lainnya yang juga menjadi sumber sengketa terletak di wilayah ini.
Temuan ini, menurut Naparianto, seharusnya menjadi landasan kuat bagi BPN Aceh untuk segera melakukan langkah-langkah konkret. Ia berpendapat bahwa lembaga yang memiliki kewenangan dalam urusan pertanahan seharusnya proaktif agar penyelesaian masalah ini dapat segera terwujud.
Mendesak Tindakan Administratif dan Pengukuran Ulang
Naparianto secara tegas mendesak BPN Aceh untuk segera melakukan penelusuran administratif secara mendalam terhadap dugaan pelanggaran yang telah teridentifikasi. Selain itu, ia juga menekankan pentingnya melakukan pengukuran ulang batas-batas HGU perusahaan secara cermat dan transparan.
“Dugaan tersebut seharusnya menjadi dasar bagi BPN Aceh untuk segera melakukan penelusuran administratif dan pengukuran ulang batas-batas HGU perusahaan,” tegasnya.
Tindakan pengukuran ulang ini krusial untuk memastikan bahwa luasan dan batas-batas HGU yang dimiliki perusahaan sesuai dengan regulasi yang berlaku dan tidak merampas hak tanah masyarakat atau menguasai tanah negara yang seharusnya dikelola untuk kepentingan publik.
Dampak Kekecewaan Masyarakat dan Pentingnya Solusi
Naparianto juga memberikan peringatan keras mengenai potensi dampak negatif jika konflik ini terus dibiarkan berlarut-larut. Kekecewaan masyarakat yang mendalam akibat ketidakpastian hak atas tanah mereka dapat memicu aksi protes yang lebih luas dan berpotensi menimbulkan gejolak sosial.
Konflik agraria antara masyarakat dan perusahaan perkebunan di Subulussalam memang bukan isu baru. Dalam beberapa tahun terakhir, masalah ini terus mengemuka dan menjadi perhatian berbagai pihak, mulai dari masyarakat lokal, pemerintah daerah, hingga wakil rakyat di tingkat pusat. Permasalahan yang sering muncul meliputi ketidakjelasan batas-batas lahan perkebunan, klaim masyarakat terhadap lahan yang diduga berada di dalam kawasan perkebunan perusahaan, serta dugaan penyalahgunaan izin HGU.
Pentingnya peran BPN Aceh dalam menyelesaikan konflik ini tidak dapat diremehkan. Sebagai lembaga yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan dan pendaftaran tanah, BPN memiliki kapasitas untuk melakukan mediasi, verifikasi, dan penegakan hukum terkait masalah pertanahan. Dengan tindakan yang cepat, transparan, dan berkeadilan, BPN Aceh diharapkan dapat menjadi jembatan solusi bagi masyarakat Subulussalam dan mengembalikan hak-hak agraria yang seharusnya.
Penyelesaian konflik agraria ini tidak hanya penting untuk menjaga stabilitas sosial dan ekonomi di Kota Subulussalam, tetapi juga untuk memastikan bahwa pembangunan perkebunan kelapa sawit berjalan sesuai dengan prinsip keadilan dan keberlanjutan, serta menghormati hak-hak masyarakat lokal.






