Bupati Cilacap Terjerat Operasi Tangkap Tangan KPK Terkait Dugaan Pemerasan THR
Praktik pengumpulan dana menjelang Hari Raya Idul Fitri di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap akhirnya terbongkar. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil mengungkap dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pemerasan serta penerimaan uang terkait pembagian Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1447 Hijriah/2026 Masehi. Modus operandi yang digunakan terbilang licik, menyerupai praktik penagihan setoran, bahkan melibatkan sejumlah pejabat daerah untuk memastikan target dana tercapai.
Kronologi Pengumpulan Dana Ilegal
Kasus ini bermula dari instruksi Bupati Cilacap periode 2025–2030, Syamsul Auliya Rachman. Ia diduga memberikan arahan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap, Sadmoko Danardono, untuk mengoordinasikan pengumpulan dana. Dana ini tidak hanya diperuntukkan bagi kepentingan pribadi bupati, tetapi juga akan dibagikan kepada unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap.
Menindaklanjuti arahan tersebut, Sekda Sadmoko segera berkoordinasi dengan tiga asistennya: Asisten I Sumbowo, Asisten II Ferry Adhi Dharma, dan Asisten III Budi Santoso. Dalam pertemuan internal mereka, disepakati bahwa kebutuhan dana THR untuk pihak eksternal mencapai Rp 515 juta. Namun, jumlah setoran yang ditargetkan dari seluruh perangkat daerah justru ditetapkan lebih besar, yaitu hingga Rp 750 juta.
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap sendiri terdiri dari 25 perangkat daerah, dua Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), dan 20 puskesmas. Pada tahap awal, setiap instansi diminta untuk menyetorkan dana berkisar antara Rp 75 juta hingga Rp 100 juta. Realisasi setoran yang masuk ternyata bervariasi, bahkan ada yang hanya menyetor sekitar Rp 3 juta.
Peran Pejabat dalam Penagihan
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa pengumpulan uang ini ditargetkan selesai sebelum masa libur Lebaran yang dimulai pada 13 Maret 2026. Bagi perangkat daerah yang belum memenuhi target atau terlambat menyetor, para asisten bupati akan melakukan penagihan secara langsung. Proses penagihan ini bahkan turut melibatkan pejabat yang memiliki kewenangan dalam penegakan peraturan daerah.
“Jika belum melakukan penyetoran, perangkat daerah akan ditagih oleh SUM, FER, dan BUD sesuai ruang lingkup wilayahnya. Proses penagihan ini secara aktif turut dibantu oleh Kepala Satpol PP dan Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Cilacap,” ungkap Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Sabtu malam (14/3/2026).
Penentuan besaran setoran diatur berdasarkan pertimbangan Asisten II, Ferry Adhi Dharma. Apabila ada perangkat daerah yang merasa tidak sanggup memenuhi nominal yang telah ditetapkan, mereka diwajibkan menghadap Ferry untuk bernegosiasi agar target setorannya dapat diturunkan sesuai kesepakatan.
Operasi Tangkap Tangan dan Penetapan Tersangka
Praktik pungutan liar ini akhirnya terhenti melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK pada Jumat, 13 Maret 2026, di Cilacap. Tim lembaga antirasuah berhasil mengamankan total 27 orang, di mana 13 di antaranya langsung dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif. Kepala Satpol PP Cilacap, Rochman, merupakan salah satu pejabat yang turut diamankan dan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK.
Dari operasi senyap tersebut, KPK berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk dokumen, barang bukti elektronik, dan uang tunai senilai Rp 610 juta. Uang hasil pemerasan yang terkumpul dari 23 perangkat daerah antara tanggal 9 hingga 13 Maret 2026 ini sebagian telah dimasukkan ke dalam goodie bag yang disimpan di kediaman pribadi Ferry untuk dibagikan, sementara sisanya diamankan dari ruang kerja Ferry.
KPK juga menduga bahwa praktik serupa telah dilakukan oleh Bupati Syamsul pada tahun sebelumnya, yaitu pada tahun 2025. Berdasarkan kecukupan alat bukti yang diperoleh, KPK secara resmi menetapkan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan Sekda Cilacap Sadmoko Danardono sebagai tersangka dalam kasus ini.
Keduanya akan menjalani penahanan di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK selama 20 hari, terhitung sejak 14 Maret hingga 2 April 2026. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.




