Buya Yahya Bongkar Mitos Kurban: Satu Kambing untuk Satu Keluarga? Ini Jawabannya

Penjelasan Buya Yahya Mengenai Hukum Kurban

Pengasuh LPD dan Pondok Pesantren Al-Bahjah, Buya Yahya, memberikan penjelasan terkait polemik hukum kurban yang sering muncul menjelang Idul Adha. Ia menyoroti anggapan bahwa satu kambing cukup untuk satu keluarga. Dalam tausiyahnya, Buya Yahya menyampaikan bahwa pemahaman fikih tidak boleh diambil hanya dari satu hadis tanpa memahami pendapat para ulama ahli fikih.

Menurutnya, banyak orang saat ini cenderung mengambil kesimpulan langsung dari hadis tanpa memahami metodologi para ulama dalam menggabungkan seluruh riwayat yang berkaitan. Ia menegaskan bahwa membaca tentang hukum tidak cukup hanya kembali kepada hadis saja. Para ulama fikih biasanya mengumpulkan seluruh hadis lalu menyimpulkan hukumnya.

Buya Yahya menjelaskan bahwa dalam fikih para ulama, satu kambing kurban pada dasarnya diperuntukkan bagi satu orang. Sementara anggota keluarga lainnya dapat ikut mendapatkan pahala melalui konsep sunnah kifayah. Ia mencontohkan hadis Nabi Muhammad SAW yang menyebutkan, “Ini sembelihanku dan untuk ahli baitku.” Namun menurutnya, hadis tersebut tidak otomatis berarti satu kambing dapat menggantikan kewajiban kurban seluruh anggota keluarga secara penuh.

“Yang ada dalam hadis itu satu unta untuk tujuh orang, satu sapi untuk tujuh orang, dan satu kambing untuk satu orang,” jelasnya. Ia menambahkan bahwa jika kepala keluarga berkurban satu kambing, maka anggota keluarga lainnya tetap ikut tercakup dalam keberkahan dan sunnah kifayah. Namun, hal itu berbeda dengan sunnah ainiah yang melekat pada individu yang berkurban.

“Bagi kepala keluarga itu sunnah ainiah, sedangkan anggota keluarga lainnya numpang pahala dalam sunnah kifayah,” katanya. Buya Yahya juga mengingatkan agar masyarakat tidak sembarangan menyalahkan pendapat ulama lain hanya karena memahami satu hadis secara tekstual.

Menurutnya, jika hadis dipahami tanpa ilmu fikih yang utuh, maka bisa muncul kesimpulan keliru, seperti anggapan satu kambing dapat berlaku untuk seluruh umat manusia. Ia bahkan menyinggung hadis Nabi yang menyebut kurban beliau diperuntukkan bagi dirinya, keluarganya, dan umatnya.

“Nanti kalau dipahami sembarangan, bisa saja orang bilang sudah cukup Nabi yang berkurban untuk seluruh umat. Akhirnya semua orang tidak usah kurban lagi. Kan bahaya,” ujarnya. Karena itu, Buya Yahya mengajak masyarakat belajar fikih secara bertahap melalui kitab-kitab dasar dan bimbingan ulama yang memiliki sanad keilmuan jelas.

Ia menyarankan masyarakat mempelajari kitab fikih mazhab Syafi’i seperti Safinatun Najah, Matan Taqrib, Fathul Qarib hingga Fathul Mu’in agar memahami hukum secara utuh dan tidak terjebak pemahaman instan dari media sosial maupun potongan ceramah di internet.

“Belajar fikih itu ada tahapannya. Jangan langsung mengambil kesimpulan hanya dari potongan hadis atau YouTube,” tutup Buya Yahya.

Pemahaman Fikih yang Tepat dalam Kurban

Untuk memahami hukum kurban secara benar, masyarakat perlu memperhatikan beberapa aspek penting:

  • Mempelajari kitab-kitab fikih

    Kitab-kitab seperti Safinatun Najah, Matan Taqrib, Fathul Qarib, dan Fathul Mu’in menjadi referensi utama dalam memahami hukum kurban. Kitab-kitab ini mencakup berbagai perspektif dan pendapat ulama, sehingga memberikan wawasan yang lebih lengkap.

  • Menghindari kesimpulan instan dari hadis

    Hadis harus dipahami dalam konteks yang tepat dan tidak diambil secara tekstual. Setiap hadis memiliki makna yang bisa berbeda tergantung pada situasi dan pengertian para ulama.

  • Mengikuti bimbingan ulama yang berkompeten

    Masyarakat disarankan untuk belajar fikih melalui bimbingan ulama yang memiliki sanad keilmuan jelas. Hal ini membantu menghindari kesalahpahaman dan memastikan pemahaman yang benar.

  • Memahami konsep sunnah kifayah dan ainiah

    Sunnah kifayah merujuk pada kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan dapat dinikmati oleh orang lain, sementara sunnah ainiah adalah kegiatan yang hanya dilakukan oleh individu tersebut.


Pos terkait