Mantan Kepala Desa Bangai Divonis 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Dana Desa
Medan – Kasus korupsi pengelolaan dana desa di Desa Bangai, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), telah menjerat mantan Penjabat Kepala Desa, Mara Ondak Harahap. Ia dijatuhi vonis pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan oleh majelis hakim. Putusan ini dibacakan pada Senin, 2 Maret 2026, oleh majelis hakim yang diketuai oleh Cipto Nababan.
Mara Ondak Harahap dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas tindakannya yang melanggar Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Perubahan undang-undang tersebut melalui UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menjadi dasar hukum putusan ini.
Vonis yang dijatuhkan hakim lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 5 tahun, ditambah denda sebesar Rp100 juta dengan subsider 6 bulan kurungan. JPU juga menuntut terdakwa untuk membayar uang pengganti senilai Rp516 juta.
Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan kepada terdakwa. Selain itu, terdakwa juga dikenakan pidana denda sebesar Rp700.000. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 60 hari.
Lebih lanjut, terdakwa juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp236.810.000. Jika uang pengganti ini tidak dilunasi dalam jangka waktu enam bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda milik terdakwa akan disita dan dilelang oleh negara. Apabila hasil penyitaan dan lelang harta benda tidak mencukupi untuk menutupi kerugian negara, maka terdakwa akan menjalani pidana penjara tambahan selama 1 tahun.
Pertimbangan Hakim dalam Menjatuhkan Vonis
Majelis hakim dalam pertimbangannya menyatakan bahwa hal yang memberatkan perbuatan terdakwa adalah tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Selain itu, terdakwa juga belum mengembalikan kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatannya.
Sementara itu, hal yang meringankan hukuman terdakwa adalah karena terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya. Setelah pembacaan putusan, majelis hakim memberikan waktu selama 7 hari kepada terdakwa dan JPU untuk menyatakan sikap, apakah menerima putusan tersebut atau mengajukan banding.
Modus Operandi Korupsi Dana Desa
Kasus ini berawal dari tindakan terdakwa bersama dengan Surya Darma, yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris Desa Bangai. Surya Darma kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Keduanya diduga melakukan pengajuan, verifikasi, dan penarikan dana dari rekening kas desa.
Namun, dana desa yang telah ditarik tersebut diduga tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya. Sejumlah kegiatan desa yang seharusnya dilaksanakan berdasarkan alokasi dana tersebut, justru tidak terealisasi sebagaimana mestinya.
Kerugian Negara yang Signifikan
Berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang dikeluarkan oleh Tim Auditor Inspektorat Labuhanbatu Selatan dengan Nomor 700/552/Irsus/It.Kab/2025 tertanggal 3 September 2025, negara mengalami kerugian yang cukup signifikan, yaitu lebih dari Rp1.156.616.981,08.
Rincian Dana Desa yang Bermasalah
Total dana desa yang berhasil ditarik oleh pihak desa adalah sebesar Rp2,07 miliar. Dari jumlah tersebut, ditemukan adanya sisa dana dan Silpa (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran) yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp762,33 juta.
Selain itu, hasil audit juga mengungkap adanya kerugian pada berbagai pos belanja. Kerugian ini mencakup pos-pos penting seperti penyelenggaraan pemerintahan desa, yang seharusnya menjadi fondasi pelayanan publik di tingkat desa, hingga pos pemberdayaan masyarakat, yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan warga desa.
Upaya Pemberantasan Korupsi Terus Dilakukan
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan yang ketat terhadap pengelolaan dana desa. Pemerintah terus berupaya untuk memastikan bahwa setiap rupiah dana desa tersalurkan secara efektif dan akuntabel demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat desa. Pemberantasan korupsi, terutama yang melibatkan dana publik, menjadi prioritas untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan memastikan pembangunan berjalan sesuai rencana.






