Kekhawatiran Penarikan Dana Kripto Lokal: Perbedaan Fundamental dengan Kasus FTX dan Perlindungan OJK
Menjelang akhir tahun 2025, isu penarikan dana dari bursa aset kripto lokal kembali mengemuka di ranah publik dan media sosial. Kekhawatiran ini timbul, tak lepas dari ingatan publik terhadap peristiwa kolapsnya bursa aset kripto FTX di Amerika Serikat yang disebabkan oleh penyalahgunaan dana nasabah. Namun, para pelaku industri di Indonesia menegaskan bahwa situasi di Tanah Air sangat berbeda dan memiliki jaminan perlindungan yang kuat.
CEO Tokocrypto, Calvin Kizana, secara tegas menyatakan bahwa kondisi industri aset kripto di Indonesia saat ini telah mengalami perubahan fundamental yang signifikan, menjadikannya jauh berbeda dengan kasus FTX. Beliau menilai kekhawatiran akan terulangnya insiden serupa di Indonesia tidak memiliki dasar yang kuat, terutama mengingat adanya transformasi struktur industri dan pengawasan ketat yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Struktur industri kripto nasional saat ini sudah berubah total, sejak adanya Bursa, Kliring, dan Kustodian. Dana nasabah tidak lagi dipegang oleh exchange seperti Tokocrypto. Kami hanya berfungsi sebagai tempat jual-beli aset kripto dan hanya melakukan perdagangan saja,” jelas Calvin dalam sebuah keterangan tertulis.
Calvin menambahkan, anggapan bahwa kasus FTX dapat terulang di Indonesia menunjukkan adanya kesalahpahaman mendasar mengenai regulasi yang berlaku. Berbeda dengan FTX yang tidak memiliki lisensi dan tidak berada di bawah pengawasan otoritas, ekosistem kripto di Indonesia kini secara resmi berada di bawah naungan OJK.
Skema Self-Regulatory Organization (SRO) dan Perlindungan Dana Nasabah
Pengawasan OJK terhadap ekosistem aset kripto nasional diatur melalui Peraturan OJK (POJK) Nomor 23 Tahun 2025. Peraturan ini menerapkan skema Self-Regulatory Organization (SRO) yang melibatkan tiga pilar utama: Bursa, Kliring, dan Kustodian. Dalam skema ini, dana dan aset kripto milik nasabah disimpan secara terpisah dari aset operasional bursa. Hal ini memastikan bahwa dana nasabah tidak dapat disalahgunakan untuk kepentingan perusahaan.
Struktur ekosistem industri aset kripto nasional yang diatur oleh OJK terdiri dari:
- Bursa PT Central Finansial X (CFX): Berfungsi sebagai penyelenggara sistem perdagangan aset kripto.
- Kliring Komoditi Indonesia: Bertindak sebagai tempat penyimpanan dana rupiah atau aset fiat nasabah.
- PT Kustodian Koin Indonesia (ICC): Berperan sebagai penyimpan aset kripto nasabah.
Selain ketiga lembaga inti tersebut, terdapat pula 29 Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) yang telah berlisensi OJK. Tokocrypto termasuk dalam daftar ini, yang berarti Tokocrypto hanya berperan sebagai platform untuk melakukan transaksi jual-beli aset kripto, bukan mengelola dana nasabah secara langsung.
Calvin Kizana menekankan bahwa lembaga kliring dan kustodian ini telah beroperasi selama lebih dari satu tahun dan berada di bawah pengawasan OJK yang sangat ketat. Ada kewajiban rekonsiliasi aset harian yang harus dipenuhi untuk memastikan total aset nasabah tetap utuh.
“Aturan baru juga mengharuskan pemisahan aset nasabah secara ketat, serta pemeriksaan dan pelaporan rutin. Skema ini dirancang untuk memperkuat perlindungan konsumen dan meminimalkan risiko penyalahgunaan dana,” tegasnya.
Keamanan Aset Kripto di Indonesia: Melampaui Self-Custody?
Menanggapi imbauan untuk menarik dana secara massal dari bursa kripto lokal dan memindahkan aset ke cold wallet atau self-custody, Calvin menilai klaim tersebut tidak relevan jika dikaitkan dengan kondisi regulasi di Indonesia saat ini. Beliau berpendapat bahwa mekanisme pemisahan dana melalui kliring dan kustodian justru memberikan lapisan keamanan yang lebih kuat bagi aset nasabah.
“Self-custody adalah pilihan pribadi investor, namun penting untuk memahami bahwa exchange kripto berlisensi di Indonesia sudah memiliki sistem perlindungan berlapis sesuai regulasi OJK,” ujar Calvin. Ini menunjukkan bahwa bagi investor yang memilih untuk tetap bertransaksi melalui bursa berlisensi, aset mereka dilindungi oleh sistem yang diatur dan diawasi.
Transparansi dan Kinerja Solid Tokocrypto
Sebagai bagian dari komitmen terhadap transparansi, Tokocrypto secara proaktif menyediakan laporan Proof of Reserve yang dapat diakses oleh publik. Laporan ini menunjukkan bahwa aset pengguna tercatat secara 1:1 dan dilengkapi dengan cadangan tambahan. Aset milik perusahaan sendiri dicatat pada akun yang terpisah, menegaskan kembali prinsip pemisahan aset.
Di tengah fluktuasi pasar global, Tokocrypto mencatat kinerja yang tetap solid. Hingga November 2025, total nilai transaksi di platform ini mendekati Rp 150 triliun. Angka ini mencerminkan tingkat partisipasi pengguna yang tinggi terhadap aset kripto di Indonesia.
Secara keseluruhan, nilai transaksi aset kripto di Indonesia terus menunjukkan dinamika yang menarik. Data dari OJK mencatat bahwa sepanjang Januari hingga Oktober 2025, total nilai transaksi kripto mencapai Rp 409,56 triliun. Meskipun mengalami penurunan tipis sebesar 13,77 persen dibandingkan periode yang sama di tahun 2024 (sekitar Rp 475 triliun), jumlah investor justru menunjukkan tren pertumbuhan yang positif. Per September 2025, pengguna kripto di Indonesia telah mencapai 18,61 juta orang, dengan pertumbuhan bulanan rata-rata yang konsisten di atas 3 persen.





