Dendam Kakak Tiri: Habisi Adik SD Demi Ibu

Tragedi di Cipatat: Bocah SD Tewas di Tangan Kakak Tiri Akibat Ketersinggungan

Sebuah peristiwa tragis menggemparkan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, pada Selasa, 3 Maret 2026. Seorang bocah laki-laki berusia 12 tahun, yang duduk di bangku kelas 6 Sekolah Dasar (SD) dengan inisial AS, ditemukan tewas di rumah orang tuanya. Ironisnya, pelaku di balik pembunuhan sadis ini adalah kakak tirinya sendiri, MZ, yang berusia 28 tahun. Motif di balik aksi keji tersebut diduga kuat dipicu oleh ucapan korban yang membuat pelaku merasa tersinggung.

Peristiwa mengerikan ini bermula ketika MZ, yang sehari-hari tinggal di Cianjur, memutuskan untuk mengunjungi ibunya, SS, di Cipatat. Kedatangan MZ menjelang waktu Dzuhur tersebut bukan tanpa tujuan. Ia berniat untuk meminta izin kepada ibunya agar rumah di belakang lokasi kejadian dapat dikontrakkan. MZ berencana menawarkan rumah tersebut kepada seorang temannya untuk disewa, dengan harapan dapat memperoleh pemasukan tambahan bagi ibunya.

Namun, setibanya di rumah, MZ tidak mendapati ibunya. Sang ibu, yang juga merupakan ibu kandung AS, sedang berada di madrasah untuk mengajar. Satu-satunya orang yang ada di rumah saat itu adalah AS. MZ kemudian mencoba menyampaikan niatnya kepada adik tirinya tersebut.

“Pas kejadian pelaku datang ke TKP (lokasi kejadian) untuk memberitahukan ibunya, ada bagian rumah kosong di belakang, itu rencananya ada kawan pelaku yang akan mengontrak, dia ingin menawarkan, jika ibunya berkenan dia akan mendapatkan penghasilan tambahan,” jelas Kapolres Cimahi, AKBP Niko N Adi Putra, dalam konferensi pers di Polres Cimahi pada Rabu, 4 Maret 2026.

Di sinilah titik krusial yang memicu tragedi. Ketika MZ mengutarakan niatnya untuk mengontrakkan rumah tersebut, AS justru melontarkan perkataan yang menyentuh titik sensitif pelaku.

“Kata korban, untuk apa memberikan kontrakan, nanti uangnya akan kamu ambil,” ujar Niko menirukan ucapan korban yang disampaikan kepada pelaku.

Kemarahan yang Berujung Maut

Ucapan AS tersebut sontak membuat MZ naik pitam. Perasaan tersinggung yang mendalam seketika memicu niat buruk dalam dirinya. Dalam amarah yang membuncah, terlintaslah pikiran untuk menghabisi nyawa adik tirinya.

“Dia (pelaku) turun ke lantai bawah, memasuki rumah kosong, mengambil parang (golok) di situ, kemudian dia melukai adik tirinya,” ungkap Niko.

Aksi brutal itu pun tak terhindarkan. Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) yang dilakukan oleh pihak kepolisian, korban AS mengalami luka serius akibat sabetan senjata tajam. Luka gorokan di leher, tusukan di punggung, dan sayatan di urat nadi tangan menjadi bukti kekejaman pelaku.

Peristiwa tragis ini diperkirakan terjadi sekitar empat jam sebelum SS, sang ibu, menemukan jasad putranya. SS menemukan anaknya dalam kondisi tak bernyawa di balik kasur di salah satu kamar di lantai dua rumah mereka.

Pelarian Singkat dan Penangkapan Cepat

Setelah melancarkan aksinya yang mengerikan, MZ ternyata sempat kembali ke Cianjur. Pihak kepolisian tengah mendalami apakah kepulangan MZ ke Cianjur tersebut merupakan bagian dari upaya melarikan diri atau tidak.

“Kita dalami apakah melarikan diri atau seperti apa, yang pasti yang bersangkutan sempat berangkat ke Cianjur setelah kejadian. Waktu kejadiannya itu dia lupa, tapi yang dia ingat sebelum azan zuhur,” jelas Niko.

Namun, pelarian MZ tidak berlangsung lama. Berkat kesigapan tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cimahi yang bekerja sama dengan anggota Polsek Cipatat, pelaku berhasil diringkus dalam kurun waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian.

“Alhamdulillah, kurun waktu 1×24 jam Satreskrim Polres Cimahi bersama anggota Polsek Cipatat menangkap saudara MZ, tidak jauh dari TKP. Jadi setelah ke Cianjur, dia kembali ke TKP,” ujar Niko dengan nada lega. Penangkapan ini menunjukkan efektivitas kerja keras aparat kepolisian dalam mengungkap dan menyelesaikan kasus-kasus pidana.

Beban Emosional dan Rasa Keadilan yang Terganggu

Dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak kepolisian, MZ mengaku bahwa dirinya kerap merasa kesal terhadap korban, AS. Perasaan tersebut semakin diperparah dengan adanya dugaan sikap pilih kasih yang ia rasakan dari sang ibu, SS.

“Menurut pelaku ada perbedaan perlakuan orang tua mereka, pelaku ini tinggal bersama selama 13 tahun, sehingga dia menikah dan pindah ke Cianjur. Dari hidup bersama, perlakuan terhadap korban dianggap berbeda, sehingga adiknya sering membuat kesal pelaku,” ungkap Niko mengenai pengakuan MZ.

Dugaan adanya ketidakadilan dalam perlakuan orang tua menjadi salah satu faktor yang diduga kuat memicu kemarahan dan rasa dendam MZ terhadap adik tirinya. Pengakuan ini memberikan gambaran lebih mendalam mengenai kompleksitas hubungan keluarga yang mungkin menjadi akar permasalahan.

Jerat Hukum dan Ancaman Pidana

Atas perbuatannya yang sangat keji, MZ kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat dengan berbagai pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yaitu Pasal 458 ayat (3), Pasal 459, dan Pasal 469 ayat (2) KUHP. Selain itu, pelaku juga dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.

Dengan penerapan pasal-pasal tersebut, MZ terancam hukuman pidana penjara yang sangat berat, yaitu hingga 20 tahun. Ancaman hukuman ini mencerminkan keseriusan negara dalam menindak kejahatan terhadap anak di bawah umur dan pembunuhan berencana. Kasus ini menjadi pengingat penting akan dampak buruk dari amarah yang tidak terkendali dan pentingnya penyelesaian konflik secara damai.

Pos terkait