Komitmen Pemberantasan Narkoba di Lapas: Temuan Sabu, Ekstasi, dan Tembakau Sintetis di Tangerang
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) kembali menegaskan komitmennya yang kuat dalam memberantas peredaran narkoba di seluruh lembaga pemasyarakatan (lapas) di Indonesia. Penegasan ini muncul menyusul adanya temuan sejumlah barang terlarang, termasuk sabu, pil ekstasi, dan tembakau sintetis, di Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang, Banten, pada Jumat, 27 Februari 2026, malam. Kejadian ini menjadi pengingat serius akan tantangan yang dihadapi dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan lapas.
Kepala Subdirektorat Kerja Sama Pemasyarakatan Ditjenpas, Rika Aprianti, dalam keterangannya pada Selasa, 3 Maret 2026, menjelaskan bahwa hasil inspeksi mendadak (sidak) dan pemeriksaan rutin di Lapas Pemuda Tangerang memang menemukan barang-barang terlarang tersebut. “Barang-barang terlarang tersebut telah dilaporkan dan dilimpahkan ke pihak kepolisian untuk proses lebih lanjut. Saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan dan penyelidikan oleh aparat penegak hukum,” ujar Rika.
Sanksi Tegas dan Koordinasi Lintas Lembaga
Ditjenpas secara konsisten menunjukkan komitmennya untuk memastikan bahwa lingkungan lapas bebas dari narkoba dan perangkat komunikasi ilegal seperti telepon genggam. Rika Aprianti menegaskan bahwa siapapun yang terbukti terlibat dalam peredaran atau kepemilikan barang terlarang ini akan dikenakan sanksi tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban di lapas. Tindakan tegas akan diambil bagi siapa saja yang terbukti bersalah,” tegasnya.
Lebih lanjut, Rika menekankan pentingnya kolaborasi dan koordinasi yang erat antara Ditjenpas dengan aparat penegak hukum lainnya. “Kami akan terus berupaya meningkatkan kerja sama dan koordinasi dengan pihak kepolisian dan lembaga terkait lainnya untuk memastikan efektivitas pemberantasan narkoba di lapas,” imbuhnya. Sinergi ini diharapkan dapat memperkuat upaya pencegahan, deteksi dini, dan penindakan terhadap segala bentuk kejahatan narkotika di dalam institusi pemasyarakatan.
Kronologi Penemuan Narkoba di Kamar Tahanan
Temuan mengejutkan ini bermula dari laporan yang disampaikan oleh petugas lapas kepada aparat kepolisian pada sekitar pukul 22.30 WIB. Laporan tersebut mencurigai adanya aktivitas mencurigakan yang mengarah pada dugaan peredaran narkotika di salah satu kamar tahanan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) segera bergerak menuju lokasi. Aparat kepolisian tiba di Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang sekitar pukul 23.00 WIB untuk melakukan investigasi dan penindakan. Dalam operasi tersebut, dua orang narapidana dengan inisial JI dan MFI berhasil diamankan. Barang bukti narkoba yang signifikan ditemukan di dalam kamar tahanan yang menjadi lokasi penangkapan.
Keberhasilan penangkapan ini merupakan hasil dari kewaspadaan petugas lapas dan respons cepat dari kepolisian, yang menunjukkan bahwa kerja sama antara kedua pihak berjalan efektif dalam menjaga keamanan di lingkungan lapas.
Rincian Barang Bukti yang Disita
Dalam proses penindakan yang dilakukan oleh tim Satresnarkoba, sejumlah barang bukti narkotika berhasil disita dari kedua terduga. Rincian barang bukti tersebut adalah sebagai berikut:
Dari terduga JI:
- Satu plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat total 18,44 gram.
- Satu plastik klip bening berisi bibit tembakau sintetis dengan berat total 26,56 gram.
- Satu plastik klip bening berisi 96 butir narkotika jenis pil ekstasi.
Dari terduga MFI:
- Satu plastik klip bening berisi narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat total 11,49 gram.

Seluruh barang bukti yang berhasil disita telah diserahkan secara resmi oleh petugas lapas kepada pihak kepolisian. Barang bukti ini akan menjadi dasar untuk proses hukum lebih lanjut terhadap para terduga.
Proses Hukum dan Pemeriksaan Lanjutan
Setelah proses penangkapan dan penyitaan barang bukti, kedua terduga, yaitu JI dan MFI, telah menjalani pemeriksaan awal oleh penyidik kepolisian. Mereka dimintai keterangan terkait kronologi penemuan barang bukti dan dugaan keterlibatan mereka dalam peredaran narkotika di dalam lapas.

Pemeriksaan ini masih berlangsung untuk menggali lebih dalam jaringan peredaran narkoba yang mungkin ada di dalam lapas. Ditjenpas berkomitmen untuk terus mendukung proses hukum yang transparan dan akuntabel, demi terciptanya efek jera dan mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat memberikan pesan kuat bahwa tidak ada tempat bagi narkoba di dalam institusi pemasyarakatan Indonesia. Komitmen ini menjadi pilar utama dalam upaya rehabilitasi narapidana dan pemulihan masyarakat dari dampak buruk penyalahgunaan narkoba.






