.CO.ID-JAKARTA.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengungkapkan bahwa terdapat sekitar 173.835 wajib pajak badan non-UMKM yang memiliki omzet di atas Rp 4,8 miliar per tahun. Sayangnya, tingkat pembayaran pajak dari kelompok ini dinilai masih sangat rendah dibandingkan dengan omzet yang dilaporkan.
Berdasarkan analisis corporate tax to turnover ratio, mayoritas perusahaan dalam kelompok tersebut membayar PPh Badan kurang dari 0,5% dari omzet mereka. Hal ini menjadi perhatian serius karena berpotensi menciptakan ketidakadilan bagi wajib pajak yang patuh.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan, “Kita melihat bahwa segmentasi dari pembayaran PPh Badan itu hampir majority kurang dari setengah persen omzet.” Pernyataan ini disampaikannya dalam Seminar Outlook Ekonomi dan Perpajakan 2026, Selasa (20/1).
DJP menilai bahwa diperlukan adanya intervensi kebijakan untuk menjaga level playing field—kondisi yang setara bagi semua pelaku usaha. Tujuannya adalah agar perusahaan yang patuh tidak merasa dirugikan atau kalah bersaing secara tidak adil.
“Kita harus melakukan intervensi kebijakan di sini, yaitu menjaga level playing field. Artinya, perusahaan yang patuh tidak merasa kalah bersaing secara fair,” ujarnya.
Beberapa langkah yang dapat dilakukan DJP antara lain:
- Peningkatan pengawasan dan pemeriksaan terhadap wajib pajak badan non-UMKM.
- Pembenahan sistem pelaporan pajak agar lebih transparan dan akurat.
- Penguatan edukasi dan sosialisasi tentang kewajiban perpajakan kepada para pelaku usaha.
- Penyesuaian kebijakan pajak agar lebih proporsional dengan kondisi ekonomi saat ini.
Selain itu, DJP juga mempertimbangkan untuk memperkuat kerja sama dengan lembaga-lembaga terkait, seperti Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan, guna memastikan kebijakan perpajakan dapat diterapkan secara efektif dan adil.
Tantangan utama yang dihadapi DJP adalah bagaimana mengoptimalkan pendapatan pajak tanpa memberatkan wajib pajak yang sudah patuh. Dengan demikian, kebijakan yang diterapkan harus seimbang antara kepentingan negara dan kesejahteraan pelaku usaha.
DJP juga berharap bahwa wajib pajak badan non-UMKM dapat lebih sadar akan tanggung jawabnya dalam membayar pajak sesuai dengan kemampuan finansialnya. Dengan kesadaran ini, diharapkan dapat tercipta lingkungan bisnis yang lebih sehat dan kompetitif.





