Kasus Dugaan KDRT Melibatkan Pejabat Kesehatan di Blora: Penyelidikan Mendalam Mulai Berjalan
Kepolisian Sektor Kunduran, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, saat ini tengah melakukan penyelidikan mendalam terhadap laporan dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang melibatkan seorang kepala Puskesmas berinisial EHF dan suaminya, SD, yang berprofesi sebagai dokter spesialis di salah satu rumah sakit umum daerah setempat. Kasus ini mulai mencuat setelah adanya laporan resmi yang diajukan oleh pelapor.
Kapolsek Kunduran, Iptu Budi Santoso, membenarkan adanya pengaduan tersebut. Ia menjelaskan bahwa laporan awal sebenarnya telah diterima oleh pihak kepolisian sejak Februari 2025. Namun, pada saat itu, pelapor memilih untuk tidak melanjutkan proses lebih lanjut, termasuk gelar perkara. “Benar, ada pengaduan dari salah satu kepala Puskesmas terkait dugaan KDRT. Prosesnya sempat tidak berlanjut karena pelapor tidak ingin memperpanjang persoalan,” ujar Iptu Budi Santoso.
Perkembangan signifikan terjadi pada hari Kamis, 27 Februari 2026, ketika pelapor kembali mendatangi Polsek Kunduran. Kali ini, pelapor secara tegas meminta agar laporannya diproses dan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Menanggapi permintaan tersebut, penyidik segera bertindak dengan melayangkan surat undangan klarifikasi kepada terlapor. Surat undangan ini dikirimkan melalui pihak rumah sakit tempat terlapor bertugas.
“Surat tersebut diterima oleh pihak rumah sakit pada hari Jumat, 28 Februari 2026, dan telah diteruskan kepada yang bersangkutan,” ungkap Iptu Budi Santoso. Baik pelapor maupun terlapor kemudian telah memenuhi panggilan penyidik dan menjalani pemeriksaan klarifikasi untuk memberikan keterangan terkait dugaan KDRT tersebut.
Saat ini, proses penyelidikan masih berada pada tahap klarifikasi. Tujuan utama dari tahapan ini adalah untuk mendalami keterangan dari kedua belah pihak, serta mengumpulkan berbagai alat bukti pendukung yang relevan. Iptu Budi Santoso menambahkan, “Setelah tahapan klarifikasi selesai, kami akan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana.”
Alat Bukti dan Proses Penyelidikan
Salah satu alat bukti penting yang telah dikantongi oleh pihak kepolisian adalah hasil visum et repertum. Hasil pemeriksaan medis ini telah dibuat sejak peristiwa yang dilaporkan terjadi, sehingga dapat memberikan gambaran objektif mengenai kondisi fisik pelapor.
Polsek Kunduran menegaskan komitmennya untuk menangani perkara ini secara profesional, proporsional, dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Pihak kepolisian juga mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak berspekulasi mengenai kasus ini dan menunggu hasil penyelidikan resmi yang akan disampaikan kemudian.
Di sisi lain, terlapor, yang juga seorang dokter spesialis, membantah tuduhan melakukan kekerasan. Ia menyatakan bahwa selama masa pernikahan, dirinya tidak pernah melakukan tindakan KDRT. Pernyataannya ini menjadi bagian dari proses klarifikasi yang sedang berlangsung.
Respons Instansi Terkait
Menanggapi kasus ini, pihak rumah sakit tempat terlapor bertugas telah membenarkan adanya surat pemanggilan terhadap salah satu dokter mereka. Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Blora, melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), menyatakan akan menunggu hasil proses hukum yang sedang berjalan sebelum mengambil langkah-langkah administratif lebih lanjut terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terlibat.
Kepala Dinas Kesehatan Daerah (Dinkesda) Blora, Edi Widayat, menyatakan bahwa pihaknya telah mengambil langkah proaktif dengan membentuk tim pemeriksa khusus. “Tim pemeriksa sudah dibentuk dan terdiri dari gabungan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yakni Inspektorat, BKPSDM, Dinkesda, serta Bagian Hukum. Surat Keputusan (SK) Bupati terkait susunan tim sudah turun,” ujarnya.
Setelah tim terbentuk, langkah awal yang akan dilakukan adalah menggelar rapat koordinasi untuk menentukan jadwal pemeriksaan. Tim pemeriksa ini rencananya akan memanggil pelapor, kedua terlapor, serta para saksi yang relevan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Selain fokus pada dugaan KDRT, Edi Widayat juga mengungkapkan rasa prihatin dan kekecewaannya atas beredarnya kabar dugaan perselingkuhan yang melibatkan EHF dan DD, yang mencuat di lingkungan tenaga kesehatan. Namun demikian, ia menegaskan bahwa seluruh proses akan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. “Kami tetap berpegang pada asas praduga tak bersalah karena ini masih dugaan dan belum ada pembuktian,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya yang berada di lingkungan tenaga kesehatan, untuk senantiasa memahami dan mematuhi hak, kewajiban, serta kode etik yang berlaku dalam menjalankan profesi mereka.
Penyelidikan yang sedang berjalan diharapkan dapat mengungkap fakta yang sebenarnya dan memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat, sambil tetap menjaga profesionalisme dan kepatuhan terhadap hukum.





