DPRD Sigi: PP Tunas Lindungi Anak di Ruang Digital

DPRD Sigi Pelajari Aturan Perlindungan Anak di Ruang Digital

Pemerintah pusat telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 mengenai Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak, yang dikenal sebagai PP TUNAS. Regulasi ini bertujuan untuk memperkuat perlindungan anak di ranah digital seiring dengan pesatnya perkembangan teknologi informasi. Menanggapi terbitnya peraturan tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sigi menyatakan akan mempelajari secara mendalam isi dan implikasi dari PP TUNAS sebelum merumuskan langkah atau sikap resmi di tingkat daerah.

Wakil Ketua I DPRD Sigi, Ilham, menegaskan bahwa pihaknya perlu memahami secara komprehensif substansi dari regulasi yang diterbitkan oleh pemerintah pusat. Hal ini penting untuk menghindari potensi kesalahpahaman di tengah masyarakat mengenai tujuan dan penerapan PP TUNAS.

“Kami ingin melihat terlebih dahulu regulasinya secara lengkap. Jangan sampai kami menyampaikan sesuatu tanpa dasar aturan yang jelas, karena bisa dianggap bias,” ujar Ilham. Pendekatan ini diambil untuk memastikan bahwa setiap pernyataan atau kebijakan yang dikeluarkan oleh DPRD Sigi memiliki landasan hukum yang kuat dan dapat diterima oleh publik.

Keseimbangan Penggunaan Gawai dan Kebutuhan Pendidikan

Ilham menjelaskan bahwa pada prinsipnya, PP TUNAS bukanlah sebuah kebijakan yang bertujuan untuk melarang anak-anak menggunakan perangkat digital secara total. Sebaliknya, fokus utama dari peraturan ini adalah pada pembatasan penggunaan agar tidak menimbulkan dampak negatif yang merugikan perkembangan anak.

Ia mengakui bahwa penggunaan perangkat digital saat ini telah menjadi bagian tak terpisahkan dari kebutuhan pendidikan, terutama dengan maraknya sistem pembelajaran berbasis daring.

“Sekarang banyak proses pembelajaran yang menggunakan sistem daring seperti Zoom. Jadi tidak mungkin juga anak-anak dilarang sepenuhnya menggunakan perangkat digital,” tegasnya. Fenomena pembelajaran jarak jauh yang semakin umum, terutama pasca-pandemi, menjadikan gawai sebagai alat esensial bagi siswa untuk mengakses materi pelajaran dan mengikuti kegiatan belajar mengajar.

Meskipun demikian, Ilham menekankan bahwa penggunaan perangkat digital oleh anak-anak tetap perlu diatur dan diawasi dengan bijak. Pengawasan ini krusial untuk mencegah penyalahgunaan gawai, terutama untuk aktivitas yang tidak berkaitan dengan kebutuhan belajar.

Koordinasi Lintas Sektor untuk Implementasi Efektif

Menyadari kompleksitas penerapan PP TUNAS di tingkat daerah, DPRD Sigi berencana untuk melakukan koordinasi intensif dengan berbagai pihak terkait. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa implementasi kebijakan di Kabupaten Sigi dapat berjalan secara efektif dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat setempat, tanpa menghambat kemajuan pendidikan yang berbasis teknologi.

Rencananya, pembahasan lebih lanjut akan melibatkan pemerintah daerah, termasuk Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Sigi. Selain itu, pihak-pihak lain yang memiliki relevansi dengan perlindungan anak di ruang digital juga akan turut diundang. Tujuannya adalah untuk menciptakan pemahaman yang seragam mengenai PP TUNAS, baik di kalangan pemerintah daerah maupun DPRD, serta memastikan bahwa masyarakat juga mendapatkan informasi yang akurat.

“Kami akan mencoba mengundang pihak-pihak terkait untuk membicarakan regulasi ini secara bersama-sama. Tujuannya agar ada pemahaman yang sama antara pemerintah daerah dan DPRD,” jelas Ilham. Kolaborasi ini diharapkan dapat menghasilkan strategi implementasi yang solid dan terukur.

Penerbitan PP TUNAS oleh pemerintah pusat merupakan respons terhadap tantangan perlindungan anak di era digital yang semakin kompleks. Regulasi ini tidak hanya mendorong penguatan literasi digital bagi anak-anak, tetapi juga menekankan pentingnya pengawasan yang memadai terhadap aktivitas mereka di dunia maya. Di Kabupaten Sigi, kajian mendalam terhadap kebijakan ini menjadi langkah awal yang krusial untuk memastikan bahwa perlindungan anak di ruang digital dapat diwujudkan secara optimal.

Pos terkait