DSSA: Restu RUPSLB untuk Stock Split 1:25, Apa Dampaknya?

PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA) Bersiap Lakukan Stock Split Rasio 1:25 untuk Dongkrak Likuiditas

PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), sebuah emiten yang berada di bawah naungan Grup Sinar Mas, tengah mempersiapkan sebuah langkah strategis berupa pemecahan nilai nominal saham atau stock split dengan rasio 1:25. Aksi korporasi ini dirancang untuk meningkatkan daya tarik saham perusahaan di mata investor, khususnya investor ritel, serta memperluas basis kepemilikan. Untuk merealisasikan rencana ini, perseroan akan meminta persetujuan dari para pemegang saham melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB).

Berdasarkan keterbukaan informasi yang disampaikan kepada publik melalui Bursa Efek Indonesia (BEI), RUPSLB tersebut dijadwalkan akan diselenggarakan pada tanggal 11 Maret 2026. Agenda utama dalam rapat ini adalah untuk mendapatkan persetujuan atas dua hal krusial: pertama, menyetujui rencana stock split yang diusulkan oleh manajemen perseroan; dan kedua, melakukan penyesuaian terhadap Anggaran Dasar Perseroan agar selaras dengan pelaksanaan stock split tersebut.

Manajemen DSSA menjelaskan bahwa salah satu pertimbangan utama di balik rencana stock split ini adalah tingginya harga saham perseroan saat ini. Kondisi harga saham yang relatif tinggi ini diduga membatasi akses sebagian investor untuk melakukan pembelian saham dalam satuan lot. Akibatnya, hal ini berpotensi menyebabkan keterbatasan likuiditas dalam perdagangan saham DSSA di pasar.

Sebagai gambaran, berdasarkan data perdagangan BEI pada hari Jumat, 13 Februari, harga saham DSSA tercatat ditutup pada level Rp 94.325 per lembar. Angka ini menunjukkan tren penurunan sebesar 17,31% dalam kurun waktu satu bulan terakhir, dibandingkan dengan harga penutupan pada hari Senin, 19 Januari, yang berada di angka Rp 114.075.

Melalui stock split dengan rasio 1:25 ini, DSSA berharap dapat mencapai beberapa tujuan penting. Pertama, memperluas jangkauan kepemilikan saham dengan menjadikannya lebih terjangkau bagi berbagai kalangan investor. Kedua, meningkatkan likuiditas perdagangan saham dengan mendorong lebih banyak transaksi. Dengan semakin banyaknya lembar saham yang beredar dan harga per lembar yang lebih rendah, diharapkan akan ada peningkatan volume perdagangan yang signifikan, yang pada akhirnya akan membuat saham DSSA menjadi lebih likuid di pasar.

Rincian Teknis dan Dampak Stock Split

Secara rinci, stock split ini akan dilakukan dengan rasio 1:25. Ini berarti setiap satu lembar saham lama yang dimiliki oleh investor akan dipecah menjadi 25 lembar saham baru. Perubahan ini akan berdampak langsung pada jumlah saham yang beredar dan nilai nominal per saham.

Berdasarkan dokumen yang disampaikan kepada BEI, jumlah saham DSSA sebelum stock split tercatat sebanyak 7.705.523.200 lembar. Pasca stock split dengan rasio 1:25, jumlah saham tersebut diproyeksikan akan meningkat drastis menjadi 192.638.080.000 lembar. Bersamaan dengan itu, nilai nominal per saham juga akan mengalami penyesuaian, berubah dari Rp 25 per saham menjadi Rp 1 per saham.

Penting untuk dicatat bahwa aksi korporasi ini tidak akan mengubah nilai ekonomi total dari kepemilikan investor. Jumlah saham dan harga per lembar akan disesuaikan secara proporsional sesuai dengan rasio stock split. Dengan demikian, nilai keseluruhan dari investasi yang dimiliki oleh setiap pemegang saham akan tetap sama seperti sebelum stock split dilaksanakan.

Manajemen DSSA menegaskan dalam keterbukaan informasinya bahwa pelaksanaan stock split tidak akan mengubah hak kepemilikan saham yang dimiliki oleh para pemegang saham. Nilai ekonomi dari aset investasi mereka akan tetap tercermin secara proporsional.

Proses Persetujuan dan Jadwal Pelaksanaan

DSSA telah mengambil langkah proaktif dengan memperoleh persetujuan prinsip dari Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait rencana stock split ini. Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 15 Tahun 2022, perseroan telah menerima surat persetujuan prinsip dari BEI dengan nomor S-00707/BEI.PP2/01-2026, yang diterbitkan pada tanggal 20 Januari 2026.

Agar RUPSLB dapat dilaksanakan, diperlukan kehadiran pemegang saham atau kuasanya yang mewakili minimal dua pertiga dari seluruh saham dengan hak suara yang sah. Keputusan yang diambil dalam rapat tersebut akan dianggap sah apabila disetujui oleh lebih dari dua pertiga saham dengan hak suara yang hadir atau diwakili dalam RUPSLB.

Jadwal pelaksanaan stock split ini juga telah ditetapkan. Perdagangan saham dengan nilai nominal lama di pasar reguler dan pasar negosiasi akan berakhir pada tanggal 6 April 2026. Sementara itu, perdagangan saham dengan nilai nominal baru yang telah dipecah akan dimulai pada tanggal 7 April 2026. Perubahan jadwal ini memberikan waktu yang cukup bagi investor untuk memahami implikasi dari aksi korporasi ini sebelum beralih ke sistem perdagangan baru.

Pos terkait