Edarkan Uang Palsu di Pasar Bawang, Lansia Batang Terancam 15 Tahun Penjara

Jaringan Uang Palsu di Batang: Lansia Hanya Ujung Tombak, Polisi Buru Dalang Utama

Kasus peredaran uang palsu yang melibatkan seorang nenek berusia 63 tahun di Pasar Bawang, Kabupaten Batang, kini memasuki babak baru. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batang tidak hanya berhenti pada pelaku berinisial SD, namun gencar melakukan penyelidikan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas dan terorganisir di balik praktik ilegal ini. Polisi menduga adanya distribusi uang palsu lintas wilayah yang memanfaatkan individu rentan sebagai kurir.

Kronologi Pengungkapan di Pasar Bawang

Terungkapnya kasus ini bermula dari kewaspadaan para pedagang di Pasar Bawang, Batang, pada Selasa pagi (24/2/2026). Tersangka SD kedapatan melakukan transaksi menggunakan uang tunai pecahan Rp100.000 dan Rp50.000 yang mencurigakan. Berbekal informasi yang telah dibagikan antar pedagang mengenai potensi peredaran uang palsu, para pedagang berhasil mengamankan SD sebelum akhirnya menyerahkannya kepada pihak kepolisian.

Dalam penggeledahan awal, polisi berhasil menyita barang bukti senilai Rp750.000 yang diduga palsu. Rinciannya meliputi empat lembar pecahan Rp100.000 dan tujuh lembar pecahan Rp50.000. Uang-uang palsu tersebut ditemukan tercampur dengan uang asli, sebuah modus klasik untuk mengelabui para pedagang.

Pengakuan Tersangka dan Penyelidikan Mendalam

Saat menjalani pemeriksaan awal, SD mengaku mendapatkan uang palsu tersebut saat berjualan emping di wilayah Temanggung. Namun, keterangan ini tidak serta-merta diterima oleh penyidik. Pihak kepolisian mencurigai adanya skenario di mana pelaku utama sengaja bersembunyi di balik perantara yang dianggap “tidak mencurigakan”, seperti seorang lansia dengan kondisi ekonomi yang mungkin kurang beruntung.

“Pengakuannya didapat dari Temanggung, tapi masih kami dalami. Sangat mungkin ada distribusi di wilayah lain selain Kabupaten Batang,” tegas Kasatreskrim Polres Batang, Albertus Sudaryono, Rabu (4/3/2026). Pernyataan ini mengindikasikan bahwa fokus penyelidikan tidak hanya terbatas pada satu wilayah, melainkan merambah ke daerah-daerah lain yang berpotensi menjadi jalur distribusi uang haram tersebut.

Pengujian Laboratorium untuk Bukti Kuat

Untuk memperkuat dasar hukum dalam proses peradilan, seluruh barang bukti uang tunai yang diduga palsu telah dikirimkan ke laboratorium Bank Indonesia (BI). Hasil uji laboratorium dari lembaga independen ini akan menjadi bukti otentik dan krusial dalam membuktikan keaslian uang tersebut di persidangan kelak. Proses ini merupakan langkah penting untuk memastikan bahwa setiap tersangka diadili berdasarkan bukti yang tak terbantahkan.

Ancaman Hukuman Berat bagi Pelaku

Meskipun faktor usia dan kondisi fisik tersangka SD yang mengalami patah tangan akan menjadi pertimbangan khusus dalam proses penahanan dan persidangan, hukum tetap akan ditegakkan. SD telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 375 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Ancaman hukumannya maksimal hingga 15 tahun penjara. Ini adalah tindak pidana serius yang sangat merugikan pelaku usaha kecil di pasar,” ujar Albertus. Hukuman berat ini mencerminkan keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran uang palsu yang dapat merusak stabilitas ekonomi mikro dan merugikan masyarakat luas, khususnya para pelaku usaha kecil.

Imbauan untuk Masyarakat

Menyikapi maraknya peredaran uang palsu, Polres Batang mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan. Masyarakat diharapkan untuk:

  • Teliti Memeriksa Ciri Uang Asli: Kenali dan perhatikan unsur-unsur pengaman pada uang rupiah asli, seperti gambar utama, tanda air, benang pengaman, cetakan terasa kasar, dan warna yang tidak mudah luntur.
  • Laporkan Indikasi Uang Palsu: Jika menemukan atau mencurigai adanya uang palsu, segera laporkan kepada pihak kepolisian terdekat atau melalui kanal informasi resmi Polres Batang. Laporan masyarakat sangat penting untuk membantu memutus mata rantai peredaran uang palsu.
  • Hindari Transaksi Mencurigakan: Berhati-hatilah saat melakukan transaksi, terutama dengan jumlah besar atau di tempat yang kurang dikenal.

Dengan kerja sama antara kepolisian dan masyarakat, diharapkan peredaran uang palsu di Kabupaten Batang dapat diberantas tuntas, menciptakan lingkungan ekonomi yang lebih aman dan kondusif bagi seluruh warganya. Penyelidikan terhadap jaringan yang lebih besar terus dilakukan untuk memastikan para dalang di balik kasus ini turut bertanggung jawab atas perbuatannya.

Pos terkait