Emas Antam Mengalami Penurunan Signifikan Jelang Ramadan, Cermati Dampak Pajak
Jakarta – Pasar logam mulia kembali diwarnai pergerakan harga yang dinamis. Pada hari Rabu, 18 Februari 2026, harga emas produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) dilaporkan mengalami penurunan yang cukup signifikan. Momen ini terjadi menjelang bulan suci Ramadan, periode yang seringkali memicu perubahan dalam pola konsumsi dan investasi masyarakat.
Berdasarkan informasi terkini dari Logam Mulia, harga emas batangan Antam hari ini tercatat turun sebesar Rp 40.000 per gram. Penyesuaian ini membuat harga emas Antam diperdagangkan pada level Rp 2.878.000 per gram, turun dari posisi sebelumnya yang berada di angka Rp 2.918.000 per gram.
Pergerakan harga yang cenderung turun ini tentu menarik perhatian para pelaku pasar. Terlebih lagi, tren harga emas sebelumnya diketahui bergerak pada level yang relatif tinggi. Penurunan ini bisa menjadi sinyal bagi para investor untuk mengevaluasi kembali strategi mereka.
Penurunan Juga Terjadi pada Harga Buyback Emas
Tidak hanya harga jual emas yang mengalami penyesuaian, nilai pembelian kembali atau buyback emas Antam juga ikut tertekan. Logam Mulia menurunkan harga pembelian kembali emas Antam sebesar Rp 51.000 per gram. Dengan demikian, harga buyback kini berada di angka Rp 2.655.000 per gram, menurun dari Rp 2.706.000 per gram sebelumnya.
Akibat dari penurunan kedua sisi harga ini, selisih antara harga jual dan harga buyback emas Antam kini melebar menjadi Rp 223.000 per gram. Perbedaan ini menjadi salah satu faktor yang perlu diperhitungkan oleh investor, terutama bagi mereka yang berencana untuk menjual kembali emas yang dimiliki.
Pajak: Komponen Krusial dalam Transaksi Emas Batangan
Di luar faktor fluktuasi harga yang umum terjadi di pasar komoditas, aspek perpajakan memegang peranan penting dalam setiap transaksi emas batangan. Aturan mengenai pajak ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.10/2017 yang diterbitkan oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Peraturan ini secara spesifik mengatur pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi jual beli emas.
- Untuk Pembelian Emas:
- Bagi pembeli yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dikenakan tarif PPh Pasal 22 sebesar 0,45 persen dari total nilai transaksi.
- Sedangkan bagi pembeli yang tidak memiliki NPWP, tarif yang dikenakan lebih tinggi, yaitu sebesar 0,9 persen dari nilai transaksi.
Bukti potong pajak ini akan diberikan kepada pembeli setiap kali transaksi pembelian dilakukan.
- Untuk Penjualan Kembali (Buyback) Emas:
- Jika nilai transaksi buyback melebihi Rp 10 juta, maka berlaku tarif PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemilik NPWP.
- Bagi pembeli yang tidak memiliki NPWP, tarif yang dikenakan adalah 3 persen dari nilai transaksi buyback.
Penting untuk dicatat bahwa pajak ini akan langsung dipotong dari dana yang diterima oleh penjual. Oleh karena itu, nominal bersih yang masuk ke rekening bank bisa jadi lebih kecil daripada harga buyback resmi yang tertera. Pemahaman mendalam mengenai ketentuan pajak ini akan membantu investor dalam melakukan perhitungan yang lebih akurat terkait keuntungan atau kerugian investasinya.
Rincian Lengkap Harga Emas Antam dan Perhitungan Pajak
Berikut adalah daftar lengkap harga emas Antam per tanggal 18 Februari 2026, termasuk perkiraan harga setelah mempertimbangkan beban pajak, yang dihimpun dari situs resmi Logam Mulia pada pukul 10.00 WIB:
- Emas 0,5 gram:
- Harga: Rp 1.489.000
- Harga setelah pajak: Rp 1.492.723
- Emas 1 gram:
- Harga: Rp 2.878.000
- Harga setelah pajak: Rp 2.885.195
- Emas 5 gram:
- Harga: Rp 14.165.000
- Harga setelah pajak: Rp 14.200.413
- Emas 10 gram:
- Harga: Rp 28.275.000
- Harga setelah pajak: Rp 28.345.688
- Emas 25 gram:
- Harga: Rp 70.562.000
- Harga setelah pajak: Rp 70.738.405
- Emas 50 gram:
- Harga: Rp 141.045.000
- Harga setelah pajak: Rp 141.397.613
- Emas 100 gram:
- Harga: Rp 282.012.000
- Harga setelah pajak: Rp 282.717.030
- Emas 250 gram:
- Harga: Rp 705.765.000
- Harga setelah pajak: Rp 706.526.913
- Emas 500 gram:
- Harga: Rp 1.409.320.000
- Harga setelah pajak: Rp 1.412.843.300
- Emas 1.000 gram:
- Harga: Rp 2.818.600.000
- Harga setelah pajak: Rp 2.825.646.500
Perlu diperhatikan bahwa harga emas Antam yang tercantum di Butik Logam Mulia Pulogadung, Jakarta, umumnya dijadikan sebagai acuan nasional. Namun demikian, harga di beberapa daerah mungkin mengalami sedikit perbedaan. Perbedaan ini biasanya disebabkan oleh faktor biaya distribusi yang berbeda serta dinamika permintaan pasar lokal di masing-masing wilayah.
Peluang Investasi di Tengah Penurunan Harga
Penurunan harga emas yang terjadi hari ini dapat dilihat sebagai potensi peluang akumulasi bagi para investor jangka panjang. Emas secara historis dikenal sebagai instrumen lindung nilai yang efektif terhadap inflasi dan ketidakpastian ekonomi.
Namun, keputusan untuk membeli atau menjual emas sebaiknya tidak hanya didasarkan pada pergerakan harga sesaat. Penting bagi setiap investor untuk melakukan perhitungan yang menyeluruh. Beberapa aspek yang patut dipertimbangkan antara lain:
- Selisih Harga Jual dan Beli (Spread): Perhatikan perbedaan antara harga jual dan harga buyback yang dapat mempengaruhi potensi keuntungan.
- Beban Pajak: Hitung secara cermat kewajiban pajak yang akan timbul baik saat membeli maupun menjual kembali emas.
- Tujuan Investasi: Tentukan apakah investasi emas ini ditujukan untuk jangka pendek, menengah, atau panjang, sesuai dengan profil risiko dan tujuan keuangan pribadi.
Dengan mempertimbangkan seluruh faktor tersebut, investor dapat membuat keputusan yang lebih bijak dan berpotensi menghasilkan keuntungan yang lebih optimal dari investasi emas mereka.





