Energi Mega Persada (ENRG) Perkuat Struktur Keuangan Anak Usaha dengan Pinjaman Rp308 Miliar
PT Energi Mega Persada Tbk. (ENRG), emiten yang terafiliasi dengan Grup Bakrie, baru-baru ini mengumumkan langkah strategisnya dalam memperkuat struktur keuangan dua anak usahanya. Perusahaan memberikan fasilitas pinjaman senilai total Rp308,34 miliar, atau setara dengan US$17,39 juta, kepada PT Energi Maju Abadi (EMA) dan PT Imbang Tata Alam (ITA). Dana pinjaman ini bersumber dari hasil bersih Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB) Obligasi I Tahap III Energi Mega Persada tahun 2026. Manajemen perusahaan menyatakan bahwa pemberian pinjaman ini merupakan bagian dari upaya terencana untuk mendukung penguatan struktur keuangan entitas anak.
Rincian Fasilitas Pinjaman
Pembagian dana pinjaman ini dilakukan secara spesifik untuk memenuhi kebutuhan masing-masing anak usaha:
- PT Energi Maju Abadi (EMA): Menerima pinjaman sebesar US$11,89 juta, yang setara dengan Rp210,79 miliar. Dana ini dialokasikan secara khusus untuk melunasi sisa pokok utang yang dimiliki EMA kepada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. Langkah ini diharapkan dapat mengurangi beban utang dan memperbaiki profil keuangan EMA.
- PT Imbang Tata Alam (ITA): Memperoleh pinjaman senilai US$5,5 juta, atau sekitar Rp97,54 miliar. Dana ini akan digunakan untuk pembayaran sebagian pokok utang fasilitas kredit yang juga dimiliki ITA kepada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
Wakil Direktur Utama ENRG, Edoardus Ardianto, menjelaskan bahwa pemberian pinjaman kepada anak usaha ini merupakan implementasi dari strategi pendanaan internal yang telah dirancang matang, memanfaatkan dana yang diperoleh dari penerbitan obligasi.
“Pemberian pinjaman kepada anak usaha dilakukan sesuai dengan rencana penggunaan dana PUB dan diarahkan untuk memperkuat struktur pendanaan serta menjaga kesinambungan operasional entitas anak,” ujar Edoardus dalam keterbukaan informasi yang disampaikan pada Jumat, 29 Mei 2026.
Ketentuan dan Jangka Waktu Pinjaman
Setiap fasilitas pinjaman yang diberikan memiliki jangka waktu yang telah ditetapkan, yaitu selambat-lambatnya selama 5 tahun terhitung sejak tanggal pencairan pinjaman. Tingkat suku bunga yang diterapkan untuk pinjaman ini disesuaikan dengan tingkat bunga obligasi seri C Perseroan dalam PUB I Tahap III, yang ditetapkan sebesar 9,25% per tahun.
Edoardus juga menegaskan bahwa transaksi pemberian pinjaman ini dikategorikan sebagai transaksi afiliasi yang dikecualikan berdasarkan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 42 Tahun 2020. Pengecualian ini berlaku mengingat EMA dan ITA merupakan anak usaha yang dimiliki secara langsung maupun tidak langsung oleh PT Energi Mega Persada Tbk. dengan kepemilikan saham minimal 99%.
Dampak dan Evaluasi Transaksi
Perseroan menilai bahwa transaksi pemberian pinjaman ini tidak akan memberikan dampak material yang signifikan terhadap kegiatan operasional, kondisi hukum, maupun kelangsungan usaha PT Energi Mega Persada Tbk. secara keseluruhan. Evaluasi ini didasarkan pada analisis mendalam terhadap implikasi finansial dan operasional dari langkah strategis tersebut.
“Transaksi ini tidak berdampak terhadap kegiatan operasional, kondisi hukum dan keuangan serta kelangsungan usaha Perseroan,” pungkas Edoardus.
Langkah strategis ini mencerminkan komitmen ENRG untuk tidak hanya mengembangkan bisnisnya sendiri tetapi juga memastikan kesehatan finansial dan operasional dari seluruh entitas yang berada di bawah naungannya. Penguatan struktur keuangan anak usaha menjadi pondasi penting untuk menjaga stabilitas dan mendukung pertumbuhan jangka panjang perusahaan secara grup.
Energi Mega Persada Tbk. – TradingView




