DPD RI Bentuk Tim Evaluasi Dana Otsus Papua: Menelisik Akuntabilitas dan Efektivitas Pembangunan
Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) mengambil langkah strategis dengan membentuk sebuah tim khusus yang bertugas melakukan evaluasi komprehensif terhadap penggunaan dan pemanfaatan dana Otonomi Khusus (Otsus) di Tanah Papua. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap berbagai aspirasi dan kekhawatiran yang muncul di masyarakat terkait pengelolaan dana yang dialokasikan untuk percepatan pembangunan di wilayah paling timur Indonesia tersebut.
Anggota DPD RI, Filep Wamafma, menekankan bahwa pengawasan terhadap pelaksanaan dana otsus, yang bersumber langsung dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), merupakan amanat konstitusi yang tidak dapat diabaikan. “DPD RI memiliki kewenangan yang diatur oleh undang-undang untuk melakukan pengawasan penggunaan dana otsus Papua,” tegas Filep dalam keterangannya di Manokwari, Papua Barat. Ia menambahkan bahwa sudah menjadi kewajiban bagi pemerintah daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota di enam provinsi yang mencakup Tanah Papua, untuk mempertanggungjawabkan penggunaan dana otsus secara transparan kepada seluruh lapisan masyarakat.
Pelaksanaan audit dan evaluasi ini dipandang sebagai upaya konkret DPD RI dalam merespons ketidakpercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana otsus oleh pemerintah daerah. “Jika masyarakat menilai otsus gagal, berarti pemerintah daerah yang gagal karena merekalah sebagai pengelola dana otsus,” ujar Filep yang juga menjabat sebagai Ketua Komite III DPD RI. Pernyataan ini menggarisbawahi pentingnya peran pemerintah daerah dalam memastikan bahwa dana otsus benar-benar berdampak positif bagi kesejahteraan masyarakat Papua.
Lebih lanjut, DPD RI tidak hanya akan melibatkan pemerintah daerah dalam proses evaluasi ini. Lembaga legislatif ini juga berencana mengundang Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otsus Papua (BP3OKP) dan Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Otsus Papua. Kedua lembaga nonstruktural ini dibentuk langsung oleh Presiden dengan tujuan memantau secara langsung arah kebijakan serta pelaksanaan teknis percepatan pembangunan di Tanah Papua dalam kerangka otonomi khusus.
Menjelang sidang yang dijadwalkan pada bulan April mendatang, DPD RI berencana memanggil seluruh pemangku kepentingan terkait. “Sidang April mendatang, DPD RI akan panggil semua pihak. Pemerintah daerah, BP3OKP, dan Komite Eksekutif supaya paparkan sejauh mana dana otsus digunakan dan apa hasilnya,” ungkap Senator Filep. Pemanggilan ini diharapkan dapat menghasilkan transparansi yang lebih baik dan memberikan gambaran yang jelas mengenai efektivitas program-program yang dijalankan menggunakan dana otsus.
Peran Kelembagaan Lokal dan Kritik Terhadap Fraksi Otsus
Selain fokus pada pemerintah daerah dan lembaga eksekutif, Filep juga menyayangkan kinerja anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Provinsi jalur pengangkatan atau yang dikenal sebagai Fraksi Otsus. Menurutnya, kelembagaan ini dinilai kurang proaktif dalam mengawal transparansi pengelolaan dana otsus di masing-masing wilayah. Fraksi Otsus sendiri dibentuk dengan tujuan memperkuat representasi dan perlindungan kepentingan orang asli Papua (OAP) dalam berbagai tahapan proses legislasi, penganggaran, serta pengawasan implementasi otsus di daerah.
Filep berpendapat bahwa jika kelembagaan tersebut tidak mampu menjalankan amanat undang-undang yang diemban, maka perlu dipertimbangkan untuk dibubarkan. “Kalau tidak mampu jalankan amanat undang-undang, kelembagaan itu dibubarkan saja supaya pengawasan implementasi otsus diambil langsung oleh DPR RI dan DPD RI,” tegasnya. Pernyataan ini menunjukkan kekecewaan terhadap kurangnya efektivitas lembaga yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam memperjuangkan hak dan kepentingan masyarakat Papua melalui pengelolaan dana otsus.
Evaluasi menyeluruh ini diharapkan dapat menjadi momentum penting untuk memperbaiki tata kelola dana otsus, memastikan akuntabilitas setiap rupiah yang dibelanjakan, dan yang terpenting, memastikan bahwa dana tersebut benar-benar mampu mendorong percepatan pembangunan yang berkelanjutan dan merata di seluruh Tanah Papua. Masyarakat Papua berhak mendapatkan penjelasan yang memadai dan melihat hasil nyata dari setiap alokasi dana yang telah diberikan.





