Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan

Kebijakan Ganjil Genap di Jakarta: Peniadahan Sementara dan Aturan Lengkap

Menjelang libur panjang Idulfitri 2026, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengumumkan kebijakan penting terkait lalu lintas. Sistem ganjil genap yang selama ini menjadi andalan untuk mengurai kemacetan di sejumlah ruas jalan ibu kota akan ditiadakan untuk sementara waktu. Keputusan ini diambil guna memberikan kelancaran bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan mudik maupun berlibur di masa tersebut.

Periode Peniadaan Ganjil Genap

Peniadaan aturan ganjil genap kendaraan akan berlaku mulai tanggal 18 Maret 2026 hingga 24 Maret 2026. Tanggal ini dipilih karena bertepatan dengan libur nasional dan cuti bersama Idulfitri 2026, yang diperkirakan akan meningkatkan volume kendaraan di jalanan Jakarta. Setelah periode tersebut berakhir, tepatnya pada tanggal 25 Maret 2026, penerapan ganjil genap akan kembali diberlakukan secara normal sesuai jadwal yang ada.

Seorang pejabat dari Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, mengonfirmasi kebijakan ini. Beliau menyatakan bahwa selama periode 18 hingga 24 Maret 2026, seluruh kendaraan, baik yang memiliki nomor polisi ganjil maupun genap, diizinkan untuk melintas di ruas-ruas jalan yang biasanya menerapkan pembatasan. “Iya, Rabu 18 Maret sampai Selasa 24 Maret 2026 tidak ada ganjil genap,” ujar Ojo dalam keterangannya. Beliau menambahkan bahwa alasan utama di balik peniadaan ini adalah untuk mengakomodasi libur nasional dan cuti bersama yang berdekatan dengan perayaan hari besar keagamaan.

Dasar Hukum dan Sanksi Pelanggaran

Penerapan sistem ganjil genap di Jakarta sendiri mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 155 Tahun 2018 mengenai pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap. Peraturan ini menjadi landasan hukum bagi pemerintah kota dalam mengatur arus kendaraan di jalan-jalan utama.

Bagi pengendara yang melanggar aturan ganjil genap saat kebijakan tersebut berlaku, akan dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancaman sanksinya cukup berat, yaitu denda maksimal sebesar Rp500.000 atau kurungan penjara paling lama dua bulan. Penindakan terhadap pelanggar dilakukan melalui sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) serta kamera pengawas yang tersebar di berbagai titik strategis di Jakarta.

Ruas Jalan yang Terkena Aturan Ganjil Genap

Meskipun ada peniadaan sementara, penting bagi pengendara untuk tetap mengetahui ruas-ruas jalan mana saja yang biasanya menerapkan sistem ganjil genap. Berikut adalah daftar ruas jalan di berbagai wilayah Jakarta yang menjadi area penerapan ganjil genap:

1. Jakarta Pusat

  • Jalan Gajah Mada
  • Jalan Hayam Wuruk
  • Jalan Majapahit
  • Jalan Medan Merdeka Barat
  • Jalan MH Thamrin
  • Jalan Jenderal Sudirman
  • Jalan Balikpapan
  • Jalan Kyai Caringin
  • Jalan Salemba Raya (sisi Barat dan Timur, mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro)
  • Jalan Kramat Raya
  • Jalan Stasiun Senen
  • Jalan Gunung Sahari

2. Jakarta Selatan

  • Jalan Sisingamangaraja
  • Jalan Panglima Polim
  • Jalan Fatmawati
  • Jalan Suryopranoto
  • Jalan Gatot Subroto
  • Jalan HR Rasuna Said

3. Jakarta Timur

  • Jalan MT Haryono
  • Jalan D.I Pandjaitan
  • Jalan Jenderal Ahmad Yani
  • Jalan Pramuka

4. Jakarta Barat

  • Jalan Pintu Besar Selatan
  • Jalan Tomang Raya
  • Jalan Jenderal S Parman

Rute Ganjil Genap di Akses Gerbang Tol

Selain jalan-jalan utama, aturan ganjil genap juga diterapkan di area akses menuju dan sekitar gerbang tol dalam kota. Terdapat sekitar 28 akses yang perlu diwaspadai oleh pengendara. Disarankan untuk selalu menyesuaikan pelat nomor kendaraan dengan aturan yang berlaku sebelum memasuki kawasan tersebut. Berikut adalah beberapa rute penting yang perlu diketahui:

  • Rute dari Jalan Anggrek Neli Murni sampai akses masuk Tol Jakarta-Tangerang.
  • Rute dari Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai Jalan Brigjen Katamso.
  • Rute dari Jalan Brigjen Katamso sampai Gerbang Tol Slipi 2.
  • Rute dari Off ramp Tol Tomang/Grogol sampai Jalan Kemanggisan Utama.
  • Rute dari Simpang Jalan Palmerah Utara-Jalan KS Tubun sampai Gerbang Tol Slipi 1.
  • Rute dari Jalan Pejompongan Raya sampai Gerbang Tol Pejompongan.
  • Rute dari Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai akses masuk Jalan Tentara Pelajar.
  • Rute dari Off ramp Tol Benhil/Senayan/Kebayoran sampai akses masuk Jalan Gerbang Pemuda.
  • Rute dari Off ramp Tol Kuningan/Mampang/Menteng sampai simpang Kuningan.
  • Rute dari Jalan Taman Patra sampai Gerbang Tol Kuningan.
  • Rute dari Off ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu sampai simpang Pancoran.
  • Rute dari Simpang Pancoran sampai Gerbang Tol Tebet.
  • Rute dari Jalan Tebet Barat Dalam Raya sampai Gerbang Tol Tebet 2.
  • Rute dari Off ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu sampai Jalan Pancoran Timur II.
  • Rute dari Off ramp Tol Cawang/Halim/Kampung Melayu sampai simpang Jalan Otto Iskandardinata-Jalan Dewi Sartika.
  • Rute dari Simpang Jalan Dewi Sartika-Jalan Otto Iskandardinata sampai Gerbang Tol Cawang.
  • Rute dari Off ramp Tol Halim/Kalimalang sampai Jalan Inspeksi Saluran Kalimalang.
  • Rute dari Jalan Cipinang Cempedak IV sampai Gerbang Tol Kebon Nanas.
  • Rute dari Jalan Bekasi Timur Raya sampai Gerbang Tol Pedati.
  • Rute dari Off ramp Tol Pisangan/Jatinegara sampai Jalan Bekasi Barat.
  • Rute dari Off ramp Tol Jatinegara/Klender/Buaran sampai Jalan Bekasi Timur Raya.
  • Rute dari Jalan Bekasi Barat sampai Gerbang Tol Jatinegara.
  • Rute dari Simpang Jalan Rawamangun Muka Raya-Jalan Utan Kayu Raya sampai Gerbang Tol Rawamangun.
  • Rute dari Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai simpang Jalan Utan Kayu Raya-Jalan Rawamangun Muka Raya.
  • Rute dari Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai simpang Jalan H Ten Raya-Jalan Rawasari Selatan.
  • Rute dari Simpang Jalan Rawasari Selatan-Jalan H Ten Raya sampai Gerbang Tol Pulomas.
  • Rute dari Off ramp Tol Cempaka Putih/Senen/Pulogadung sampai simpang Jalan Letjend Suprapto-Jalan Perintis Kemerdekaan.
  • Rute dari Simpang Jalan Pulomas sampai Gerbang Tol Cempaka Putih.

Dengan adanya peniadaan sementara ini, diharapkan masyarakat dapat menikmati perjalanan libur Idulfitri dengan lebih nyaman dan lancar. Namun, kesadaran akan aturan lalu lintas dan kewaspadaan tetap menjadi prioritas utama dalam berkendara.

Pos terkait