Ribuan Buruh Kepung PTUN Bandung, Gugat SK Gubernur Jabar Soal UMSK 2026
Kota Bandung kembali memanas dengan gelombang protes dari ribuan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh. Pada Rabu (18/2), massa aksi “mengepung” Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung. Aksi besar-besaran ini bukan tanpa alasan. Mereka hadir untuk mengawal langsung gugatan hukum yang diajukan terkait Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Barat mengenai penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2026. Buruh menilai kebijakan tersebut cacat prosedur dan mengabaikan aspirasi yang datang dari tingkat daerah.
Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil karena Gubernur Jawa Barat, yang akrab disapa KDM, dianggap telah melangkahi rekomendasi yang telah disusun oleh para kepala daerah di tingkat Kabupaten dan Kota.
“Aksi ini berkaitan dengan gugatan buruh ke PTUN terhadap Gubernur Jawa Barat yang menetapkan Upah Minimum Sektoral tidak sesuai dengan rekomendasi Bupati/Wali Kota yang sebelumnya diusulkan melalui Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota,” tegas Said Iqbal pada hari itu.
Para buruh mendesak agar PTUN menyatakan bahwa Gubernur Jawa Barat telah melampaui kewenangannya saat menerbitkan SK Nomor 561.7/Kep.876-Kesra/2025 pada akhir Desember lalu. Menurut pandangan mereka, penetapan upah seharusnya bersifat mutlak dan didasarkan pada hasil pembahasan tripartit yang melibatkan pemerintah daerah, pengusaha, dan serikat pekerja.
Konflik pengupahan ini ternyata tidak hanya berkutat pada angka semata, namun juga menyangkut isu penting mengenai kepatuhan terhadap mekanisme hukum yang seharusnya dijalankan. Dalam petitum gugatannya, pihak buruh secara rinci meminta majelis hakim PTUN untuk mengambil langkah-langkah tegas.
Tuntutan Buruh di PTUN Bandung: Tiga Poin Krusial
Ada tiga poin utama yang menjadi fokus tuntutan buruh kepada hakim PTUN dalam persidangan gugatan mereka. Poin-poin ini dirumuskan untuk memastikan keadilan dalam penetapan UMSK 2026:
- Pembatalan SK Gubernur: Buruh menuntut agar Majelis Hakim PTUN menyatakan Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.876-Kesra/2025 dinyatakan batal demi hukum atau tidak sah. Hal ini didasarkan pada dugaan pelanggaran prosedur dan kewenangan yang dilakukan oleh Gubernur.
- Pencabutan SK yang Bermasalah: Selain pembatalan, buruh juga meminta agar Gubernur Jawa Barat diperintahkan untuk mencabut surat keputusan yang telah diterbitkan tersebut. Pencabutan ini diharapkan menjadi langkah awal perbaikan atas kebijakan yang dianggap merugikan.
- Penerbitan Keputusan Baru yang Sesuai Rekomendasi: Poin terpenting dalam tuntutan ini adalah agar Gubernur menerbitkan keputusan baru mengenai UMSK 2026. Keputusan baru ini wajib merujuk pada rekomendasi resmi yang telah diajukan oleh Bupati dan Wali Kota se-Jawa Barat.
“Pada intinya, kami meminta agar PTUN memerintahkan Tergugat untuk menerbitkan keputusan baru tentang Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota Tahun 2026 sesuai rekomendasi Bupati/Wali Kota di Jawa Barat,” Said Iqbal kembali menjelaskan tujuan utama aksi dan gugatan ini.
Kritik Pedas untuk Gubernur: Jangan Terlena Citra Diri
Langkah buruh turun ke jalan dan mengajukan gugatan hukum ini disebut sebagai puncak akumulasi kekecewaan mereka. Berbagai aspirasi yang telah disampaikan, mulai dari Istana Negara hingga ke Gedung DPR RI, seolah menemui jalan buntu. Kebijakan yang dianggap sepihak oleh Gubernur ini dinilai memiliki dampak langsung yang signifikan terhadap merosotnya daya beli para pekerja di Jawa Barat.
Said Iqbal tidak ragu melontarkan kritik yang cukup pedas. Kritikan ini ditujukan langsung kepada pucuk pimpinan di Jawa Barat, agar lebih peka dan memiliki kepedulian terhadap nasib rakyat kecil, dibandingkan hanya sibuk dengan urusan citra diri di media sosial.
“Kami meminta Gubernur Jawa Barat tidak hanya sibuk membangun pencitraan melalui konten, tetapi benar-benar merespons aspirasi para buruh dan memastikan kebijakan yang diambil berpihak pada keadilan upah,” pungkas Said Iqbal, menyuarakan harapan agar ada perubahan nyata dalam pendekatan birokrasi terhadap isu-isu fundamental seperti pengupahan.





