Hak Angket Tanpa Inisiator, DPRD Kaltim Gelar Rapat 4 Mei 2026

DPRD Kaltim Akhirnya Angkat Bicara Mengenai Hak Angket Pasca Aksi 214

Ketegangan antara masyarakat dan pemerintah terus berlanjut setelah aksi 214 yang menuntut transparansi dan akuntabilitas. DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) akhirnya memberikan pernyataan resmi mengenai desakan masyarakat terkait penggunaan hak angket. Juru Bicara DPRD Kaltim, Subandi, menyampaikan bahwa keputusan terkait hak angket belum final dan masih melalui beberapa tahapan.

Hak angket merupakan salah satu instrumen penting yang dimiliki oleh DPR atau DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan undang-undang atau kebijakan pemerintah yang dianggap penting, strategis, dan berdampak luas. Selain itu, hak ini juga digunakan sebagai alat pengawasan terhadap pemerintah, bersama dengan hak interpelasi dan hak menyatakan pendapat.

Subandi menjelaskan bahwa proses pengambilan keputusan terkait hak angket tidak sederhana karena melibatkan dinamika politik antarpartai di legislatif. “Kita harus menyikapi dengan aturan yang berlaku. Belajar dari pengalaman, hak angket atau hak interpelasi itu prosesnya panjang karena melibatkan partai politik,” ujarnya.

Secara aturan, pengajuan hak angket membutuhkan minimal 10 anggota DPRD dan dukungan sekurang-kurangnya dua fraksi. Namun hingga kini, belum ada fraksi yang secara resmi menjadi inisiator. “Kalau syarat itu dibilang mudah, ya mudah. Dibilang susah, ya susah. Tapi sampai hari ini belum ada partai atau fraksi yang menjadi inisiator,” tegas Subandi.

Rapat yang diadakan pada 30 April 2026 di Gedung D Lantai 2 Kompleks DPRD Kaltim, hanya dihadiri oleh unsur Badan Musyawarah (Banmus), sedangkan sejumlah ketua Alat Kelengkapan Dewan (AKD) tidak hadir karena berada di luar kota. Subandi menekankan pentingnya melibatkan seluruh pimpinan AKD dalam pembahasan tuntutan publik.

Agenda kedewanan dua bulan ke depan memang ada kebutuhan dan isu yang harus disikapi dengan cepat, termasuk aksi 214. “Kami di rapat pimpinan sudah sepakat bahwa pada 4 Mei akan digelar rapat kembali bersama unsur pimpinan dan pimpinan AKD,” jelasnya.

Sementara itu, Juru Bicara DPRD Kaltim lainnya, Nurhadi, menjelaskan bahwa penjadwalan rapat lanjutan pada 4 Mei mempertimbangkan libur nasional 1 Mei serta akhir pekan pada 2–3 Mei 2026. Ia memastikan langkah tersebut merupakan tindak lanjut agar aspirasi yang disampaikan aliansi masyarakat segera diagendakan, bukan ditunda.

“Supaya teman-teman aliansi mengetahui bahwa pesannya segera kami agendakan, itu sudah kami laksanakan,” ujar Nurhadi. Ia menambahkan, rapat pada 4 Mei akan diperluas dengan melibatkan seluruh anggota DPRD Kaltim, guna melengkapi kehadiran pimpinan fraksi yang sebelumnya berhalangan.

Terkait substansi pembahasan, apakah akan berfokus pada hak angket atau opsi lain, Nurhadi menyebut hal tersebut masih dinamis dan bergantung pada sikap masing-masing fraksi. “Itu kembali ke fraksi masing-masing. Sangat dinamis,” tandasnya.

Rapat tersebut berakhir pada pukul 21.15 Wita. Subandi menegaskan bahwa proses pengambilan keputusan terkait hak angket masih memerlukan komunikasi yang intensif antarpartai dan keseriusan dalam membahas tuntutan publik. Masyarakat tetap menantikan keputusan resmi dari DPRD Kaltim terkait isu ini.

Pos terkait