Harga Emas Antam 27 Maret 2026: Buyback Anjlok Rp76 Ribu

Fluktuasi Harga Emas Antam: Analisis Mendalam Per 27 Maret 2026

Pasar emas kembali menunjukkan dinamikanya pada Jumat, 27 Maret 2026, dengan harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami penyesuaian. Informasi terkini dari Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia Antam mencatat adanya penurunan pada harga jual dan harga jual kembali (buyback) emas. Perubahan ini tentu menjadi perhatian para investor dan kolektor emas yang memantau pergerakan aset bernilai ini.

Rincian Harga Emas Antam Hari Ini

Pada hari ini, harga emas Antam untuk satuan satu gram terpantau stabil di angka Rp 2.810.000. Angka ini menunjukkan adanya penurunan sebesar Rp 40.000 dari harga sebelumnya yang berada di kisaran Rp 2.850.000 per gram.

Bagi investor yang mengincar ukuran yang lebih kecil, emas batangan Antam dengan berat 0,5 gram, yang merupakan pilihan termurah, dijual pada harga Rp 1.455.000. Harga ini juga mengalami koreksi ke bawah sebesar Rp 20.000 dari posisi sebelumnya di Rp 1.475.000.

Bagi Anda yang berinvestasi dalam jumlah lebih besar, berikut adalah daftar harga emas batangan Antam berdasarkan ukuran pada hari ini, Jumat, 27 Maret 2026:

  • 0,5 gram: Rp 1.455.000
  • 1 gram: Rp 2.810.000
  • 2 gram: Rp 5.560.000 (mengalami penurunan Rp 80.000 dari harga sebelumnya Rp 5.640.000)
  • 3 gram: Rp 8.315.000
  • 5 gram: Rp 13.825.000
  • 10 gram: Rp 27.595.000
  • 25 gram: Rp 68.862.000
  • 50 gram: Rp 137.645.000
  • 100 gram: Rp 275.212.000
  • 250 gram: Rp 687.765.000
  • 500 gram: Rp 1.375.320.000
  • 1000 gram: Rp 2.750.600.000

Harga Jual Kembali (Buyback) Emas Antam

Selain harga jual, harga jual kembali atau buyback emas Antam juga mengalami penyesuaian signifikan. Pada Jumat, 27 Maret 2026, harga buyback tercatat berada di angka Rp 2.414.000 per gram. Angka ini menunjukkan penurunan sebesar Rp 76.000 dari harga sebelumnya.

Penting untuk dicatat bahwa harga jual kembali emas Antam berlaku seragam untuk semua pecahan dan tahun produksi. Pengakuan harga buyback ini juga bersifat global, memberikan fleksibilitas bagi para pemegang emas Antam.

Aspek Pajak dalam Transaksi Emas

Dalam setiap transaksi pembelian emas batangan, terdapat kewajiban perpajakan yang perlu dipahami. Merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,9 persen.

Selanjutnya, bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), setiap transaksi akan dikenakan pajak sebesar 0,25 persen, sesuai dengan ketentuan dalam PMK Nomor 38 Tahun 2023. Sebagai bukti pembayaran, setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh Pasal 22.

Untuk transaksi jual kembali emas (buyback) ke Antam, ketentuan PPh Pasal 22 juga berlaku, mengacu pada PMK Nomor 34 Tahun 2017. Perlu diperhatikan bahwa penerapan tarif PPh Pasal 22 untuk buyback berbeda tergantung pada nilai transaksi dan status NPWP penjual.

  • Penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai transaksi di atas Rp 10 juta bagi pemegang NPWP akan dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen.
  • Bagi penjual yang tidak memiliki NPWP, tarif PPh Pasal 22 yang dikenakan adalah sebesar 3 persen.

Pemahaman mendalam mengenai struktur harga dan implikasi perpajakan ini krusial bagi investor untuk membuat keputusan yang tepat dalam mengelola portofolio emas mereka. Fluktuasi harga yang terjadi hari ini menjadi pengingat akan sifat pasar komoditas yang dinamis dan selalu berubah.

Pos terkait