Mantan Kapolres Bima Kota Terjerat Kasus Narkoba, Terancam Sanksi Berat
Seorang perwira menengah di kepolisian, AKBP Didik Putra Kuncoro (DPK), yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Bima Kota, kini menghadapi ancaman serius berupa pemecatan dari institusi Polri. Statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan kepemilikan narkoba telah membawanya pada proses hukum yang berujung pada sidang etik. Sidang etik yang krusial ini dijadwalkan akan dilaksanakan pada hari Kamis, 19 Februari 2026.
Kasus ini bermula dari informasi yang diperoleh oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri pada hari Rabu, 11 Februari 2026. Informasi tersebut datang dari Paminal Mabes Polri yang melaporkan penahanan AKBP Didik. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terungkap adanya sebuah koper berwarna putih yang diduga kuat berisi narkoba. Koper tersebut diketahui merupakan milik AKBP Didik dan disimpan di kediaman seorang polwan bernama Aipda Dianita Agustina di wilayah Tangerang, Banten.
Tim penyidik segera bergerak menuju kediaman Aipda Dianita. Di lokasi tersebut, mereka menemukan koper yang dimaksud. Namun, sebelum tim penyidik tiba, koper tersebut telah diamankan terlebih dahulu oleh personel Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan.
Barang Bukti yang Diamankan
Dari pengungkapan kasus ini, sejumlah barang bukti narkotika berhasil disita oleh pihak kepolisian. Rincian barang bukti tersebut meliputi:
* Sabu-sabu seberat 16,3 gram.
* 49 butir pil ekstasi, ditambah 2 butir sisa pakai dengan total berat 23,5 gram.
* 19 butir Aprazolam.
* 2 butir Happy Five.
* Ketamin seberat 5 gram.
Proses Hukum dan Sidang Etik
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Johnny Eddizon Isir, menjelaskan bahwa AKBP Didik akan menjalani sidang etik di Biro Pertanggungjawaban Profesi pada Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri. “Nanti kami akan update hasil dari sidang kode etik terhadap AKBP DPK. Pelaksanaan sidangnya akan dilaksanakan di Wabprof Divpropam Polri. Direncanakan hari Kamis tanggal 19 Februari 2026,” ungkap Irjen Isir pada hari Senin, 16 Februari 2026.
AKBP Didik telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan beberapa pasal pidana. Ia dikenakan Pasal 609 Ayat (2) huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berkaitan dengan penyesuaian pidana, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Selain itu, ia juga dijerat dengan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Ancaman hukuman yang dihadapi AKBP Didik sangat berat. Ia terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun, serta denda maksimal Rp 2 miliar. Untuk pelanggaran terkait psikotropika, ancaman pidananya adalah penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp 200 juta.
Saat ini, AKBP Didik belum dilakukan penahanan oleh Direktorat IV Bareskrim Polri. Hal ini dikarenakan yang bersangkutan masih menjalani penempatan khusus (patsus) oleh Divpropam Polri. Penempatan khusus ini terkait dengan proses kode etik yang sedang berjalan dan akan diproses lebih lanjut.
Pembentukan Tim Gabungan dan Pencegahan
Bareskrim Polri juga telah membentuk sebuah tim gabungan untuk mendalami lebih lanjut kasus ini. Tim ini terdiri dari unsur Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dan Direktorat Reserse Narkoba Polda Nusa Tenggara Barat.
Menurut Irjen Isir, seluruh tindakan pencegahan hingga penegakan hukum yang dilakukan oleh Dittipidnarkoba Bareskrim Polri merupakan bentuk “preventive strike”. Ini adalah wujud perlindungan pemerintah kepada masyarakat Indonesia, sejalan dengan arahan dari Presiden.
Kronologi Pengungkapan Kasus yang Lebih Luas
Penetapan AKBP Didik sebagai tersangka dugaan kepemilikan narkoba diumumkan oleh Dittipidnarkoba Bareskrim Polri pada hari Jumat, 13 Februari 2026. Pengungkapan perkara ini berawal dari penangkapan dua asisten rumah tangga milik tersangka anggota Polri lainnya, yaitu Bripka IR dan istrinya, AN. Dari penangkapan tersebut, ditemukan barang bukti sabu seberat 30,415 gram di rumah pribadi keduanya.
Dari hasil interogasi yang dilakukan oleh Ditresnarkoba Polda NTB, terungkap adanya keterlibatan seorang perwira, yakni AKP Malaungi (ML), dalam jaringan narkoba ini. Pemeriksaan lanjutan yang dilakukan oleh Bidpropam Polda NTB terhadap AKP ML menunjukkan hasil positif untuk kandungan amfetamin dan metamfetamin. Penggeledahan yang dilakukan di ruang kerja dan rumah jabatan AKP ML berhasil menemukan lima paket sabu dengan total berat 488,496 gram.
Dari pengembangan kasus AKP ML inilah keterlibatan AKBP Didik mulai terendus. “Berdasarkan keterangan dari AKP ML bahwa ada keterlibatan dari AKBP DPK dalam dugaan penyalahgunaan narkotika ini,” ujar Irjen Isir.
AKBP Didik diduga menerima uang senilai Rp 1 miliar dari seorang bandar narkoba bernama Koko Erwin. Dalam penyidikan yang dilakukan oleh Polda NTB, nama Erwin disebut sebagai sumber dari mana AKP Malaungi mendapatkan sabu-sabu seberat 488 gram tersebut.
Laporan Harta Kekayaan AKBP Didik Putra Kuncoro
Berdasarkan data yang tercatat di laman pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), AKBP Didik Putra Kuncoro terakhir kali melaporkan harta kekayaannya untuk periode tahun 2024, saat ia masih menjabat sebagai Kapolres Bima Kota.
Dalam laporannya, AKBP Didik mencatat kepemilikan harta berupa tanah dan bangunan seluas 120 meter persegi di Mojokerto, yang ia peroleh dari hasil sendiri, dengan nilai Rp 270 juta.
Selain itu, ia juga melaporkan aset transportasi dan mesin, yaitu sebuah Honda CRV dan sebuah Pajero Sport, yang keduanya juga diperoleh dari hasil sendiri, dengan total nilai Rp 950 juta.
Harta bergerak lainnya dilaporkan senilai Rp 60 juta, dan kas serta setara kas tercatat lebih dari Rp 203 juta.
Secara keseluruhan, total harta kekayaan AKBP Didik Putra Kuncoro yang tercatat dalam LHKPN adalah sebesar Rp 1.483.293.119.





