Dugaan Perusakan dan Pembakaran Fasilitas Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Pattimura: Mahasiswa HMI Terlibat?
Sebuah insiden yang menggemparkan terjadi di lingkungan Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon, tepatnya di Fakultas Ekonomi dan Bisnis (Febis). Sejumlah mahasiswa yang diduga merupakan aktivis dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Universitas Pattimura, dilaporkan terlibat dalam aksi pembakaran dan perusakan sejumlah fasilitas kampus. Peristiwa yang terjadi pada hari Senin, 3 Maret 2026 ini, diperkirakan menimbulkan kerugian materiil yang tidak sedikit, mencapai angka sekitar Rp 67 juta. Kejadian ini telah dilaporkan secara resmi kepada pihak kepolisian, yaitu Polresta Ambon, untuk penyelidikan lebih lanjut.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengurus besar Himpunan Mahasiswa Islam (Badko HMI Maluku) belum mengeluarkan pernyataan resmi maupun tanggapan terkait dengan dugaan keterlibatan para kadernya dalam kasus yang mencoreng nama baik almamater ini. Keheningan dari organisasi mahasiswa tersebut menimbulkan berbagai spekulasi di kalangan civitas akademika Unpatti.
Kronologi dan Dampak Kerusakan
Menurut keterangan yang dihimpun, insiden pembakaran dan perusakan ini terjadi pada tanggal 3 Maret 2026. Lokasi spesifik kejadian adalah di area Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Pattimura. Api yang diduga sengaja dinyalakan oleh para pelaku, serta tindakan perusakan yang dilakukan, menyebabkan kerusakan yang cukup signifikan pada beberapa fasilitas penting di fakultas tersebut.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polresta Ambon, Inspektur Polisi Dua (Ipda) Janet Luhukay, memberikan keterangan mengenai kejadian ini pada hari Rabu, 4 Maret 2026. Beliau mengonfirmasi adanya laporan mengenai insiden tersebut dan menyatakan bahwa pihak kepolisian sedang dalam proses penyelidikan untuk mengidentifikasi pelaku serta motif di balik tindakan anarkis tersebut. Perkiraan kerugian yang mencapai Rp 67 juta menunjukkan betapa seriusnya dampak dari perusakan ini terhadap aset dan operasional fakultas. Kerugian ini mencakup berbagai jenis fasilitas yang rusak, mulai dari perlengkapan ruang kelas, mebel, hingga kemungkinan adanya kerusakan pada instalasi listrik atau bagian bangunan lainnya yang terdampak api.
Proses Penyelidikan dan Harapan
Pihak Polresta Ambon telah menerima laporan resmi terkait insiden ini dan segera menindaklanjuti dengan melakukan investigasi. Proses penyelidikan ini meliputi pengumpulan bukti-bukti di lokasi kejadian, pemeriksaan saksi-saksi, termasuk mahasiswa, staf pengajar, dan staf administrasi yang berada di sekitar lokasi pada saat kejadian. Tujuannya adalah untuk mengungkap siapa saja yang bertanggung jawab atas perusakan dan pembakaran tersebut, serta memahami akar permasalahan yang mungkin melatarbelakangi tindakan tersebut.
Pihak kepolisian berharap agar seluruh pihak yang memiliki informasi terkait kejadian ini dapat memberikan kerja sama yang baik demi kelancaran proses penyelidikan. Penegakan hukum diharapkan dapat berjalan dengan adil dan transparan, sehingga pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku. Kejadian ini menjadi pengingat pentingnya menjaga fasilitas umum dan menegakkan kedisiplinan di lingkungan kampus.
Reaksi dan Implikasi
Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari HMI Maluku. Sikap diam ini menimbulkan berbagai pertanyaan dan spekulasi di kalangan mahasiswa dan dosen. Apakah organisasi tersebut akan melakukan investigasi internal? Apakah mereka akan memberikan pembelaan atau justru mengutuk tindakan anggotanya yang diduga terlibat? Respons dari HMI Maluku akan sangat menentukan bagaimana isu ini akan berkembang di kemudian hari.
Insiden ini tidak hanya menimbulkan kerugian finansial, tetapi juga berpotensi merusak citra Universitas Pattimura di mata publik, terutama jika dugaan keterlibatan mahasiswa dari organisasi besar seperti HMI terbukti benar. Penting bagi seluruh civitas akademika untuk bersama-sama menciptakan lingkungan kampus yang aman, tertib, dan kondusif untuk kegiatan belajar mengajar. Tindakan perusakan dan pembakaran adalah bentuk pelanggaran serius yang tidak dapat ditoleransi. Pihak universitas sendiri diharapkan dapat mengambil langkah-langkah preventif agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang, termasuk melalui dialog yang konstruktif dengan para mahasiswa dan organisasi mahasiswa yang ada.






